JAKARTA, Stabilitas– Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan terdapat 154 pengaduan konsumen sejak Januari hingga Maret 2019. Koordinator Komisi Komunikasi & Edukasi BPKN Arief Safari mengatakan, jumlah ini meningkat 40 hingga 50 persen persen dari kuartal 1 pada tahun sebelumnya 2018.
“Dari aduan tersebut, 129 aduan atau 83 persennya merupakan aduan transaksi di sektor perumahan,”paparnya dalam konferensi pers di Gedung Kemendag Jakarta, Senin (8/4/2019).
Selain aduan mengenai perumahan, dirinya menambahkan, aduan terbanyak kedua berasal dari aduan pinjaman online atau peer-to-peer lending (P2P) ilegal dengan jumlah total 6 laporan, aduan pembelian barang melalui e-commerce sebanyak 4 laporan, dua aduan jasa perjalanan , tiga aduan perbankan, dua aduan fintech serta dua aduan sektor telekomunikasi serta sisanya merupakan aduan di bidang kelistrikan dan otomotif serta kesehatan.
BERITA TERKAIT
“Terbanyak memang dari perumahan. Aduannya kebanyakan dari rentang usia 30 sampai 40 tahun,”terangnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aduan dari sektor perumahan merupakan aduan terkait rumah tapak dan vertikal, keterlambatan penyerahan sertifikat, serah terima unit, dan iuran perumahan. Selain itu, dirinya menambahkan, terdapat beberapa daerah seperti Lenteng Agung dan Cikarang yang menjadi perhatian BPKN.
Sementara itu, untuk sektor e-commerce dan pinjaman online melalui fintech, lembaga BPKN terus menerima aduan setiap tahunnya. Menurut Arief, perkembangan industri ini belum diikuti oleh regulasi yang tepat. Dirinya kemudian mencontoh regulasi pemadam kebakaran.
“Regulasi yang ada sekarang ini seperti pemadam kebakaran. Bergerak saat sudah ada api, bukan mencegah agar api tidak timbul. Bergeraknya saat sudah ada aduan,”ungkapnya
Oleh karena itu dalam kesempatan yang sama, dirinya menghimbau OJK selaku regulator dan Kominfo untuk membuat aturan yang bersifat antisipatif dalam menanggapi masalah aduan terkai e-commerce dan pinjaman online.
“Tidak hanya regulator tapi juga kepada konsumen, gunakan aplikasi fintech yang terdaftar di OJK agar mudah saat ditangani,”pesannya. (Is)
















