Stabilitas.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa hingga periode 2025, masih terdapat sisa kerugian negara senilai Rp1,93 triliun yang belum berhasil dipulihkan. Angka tersebut merupakan sisa dari total kerugian negara yang ditetapkan BPK sebesar Rp5,88 triliun sepanjang periode 2005 hingga 2025.
Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa sisa kerugian tersebut setara dengan 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan.
“Masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,93 triliun atau 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” ujar Isma.
BERITA TERKAIT
Ia merinci bahwa dari total kerugian yang telah ditetapkan sebesar Rp5,88 triliun tersebut, sebanyak Rp3,95 triliun telah berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme, seperti pelunasan, pembayaran angsuran, hingga penghapusan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, BPK mencatat progres positif dalam upaya penyelamatan keuangan dan aset negara. Hingga semester I 2025, total uang dan aset negara yang berhasil diselamatkan melalui penyerahan aset maupun penyetoran ke kas negara, kas daerah, atau perusahaan mencapai Rp161,72 triliun.
Untuk semester I tahun 2025 saja, BPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,15 triliun sebagai hasil dari pemeriksaan.
Progres Tindak Lanjut Investigatif
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), BPK juga memaparkan perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara periode 2017 hingga 2025. Berikut adalah ringkasannya:
| Indikator | Jumlah Laporan/Kasus |
| Pemeriksaan Investigatif (2017-2025) | 39 Laporan |
| – Tahap Penyelidikan | 13 Laporan |
| – Tahap Penyidikan | 26 Laporan |
| Penghitungan Kerugian Negara | 564 Laporan |
| – Tahap Penyidikan | 115 Laporan |
| – Kasus Lengkap (P21) | 449 Kasus |
Selain itu, peran BPK sebagai ahli dalam persidangan juga dinilai krusial oleh aparat penegak hukum. Tercatat sebanyak 445 pemberian keterangan ahli oleh BPK pada tahap persidangan seluruhnya telah dimanfaatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses tuntutan hukum.
BPK berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian sisa kerugian negara sebesar Rp1,93 triliun tersebut agar optimalisasi pendapatan negara dan pemulihan aset negara dapat tercapai secara maksimal, sejalan dengan fungsi pengawasan untuk menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. ***
















