Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline bagi industri bank umum. Panduan ini diterbitkan untuk memitigasi risiko reputasi dan stabilitas keuangan yang kini rentan terakselerasi oleh dinamika sentimen di ruang digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa media sosial kini bukan sekadar kanal promosi, melainkan instrumen yang bisa memicu guncangan sistemik jika tidak dikelola dengan tata kelola (governance) yang ketat.
“Pengalaman global seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat menjadi akselerator bank run. Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca, tetapi juga kecepatan manajemen komunikasi digital,” ujar Dian di Jakarta, Senin (6/4/2026).
BERITA TERKAIT
3 Pilar Utama & Social Media Stress Test
Panduan ini mewajibkan bank umum untuk mengintegrasikan aktivitas digital ke dalam kerangka manajemen risiko formal yang bertumpu pada tiga pilar:
-
Governance: Penataan struktur organisasi dan proses pengelolaan konten.
-
Risk Management: Mitigasi risiko operasional dan reputasi dari ruang digital.
-
Compliance & Monitoring: Pemantauan ketat agar aktivitas selaras dengan regulasi perbankan.
Menariknya, OJK memperkenalkan instrumen baru berupa social media stress test. Instrumen ini dirancang untuk menguji kesiapan bank dalam menghadapi skenario krisis komunikasi atau serangan sentimen negatif yang masif di platform digital.
Pengetatan Aturan Finfluencer
OJK juga memberikan atensi khusus pada tren penggunaan pemengaruh keuangan atau finfluencer oleh perbankan. Dalam panduan ini, bank diatur secara spesifik terkait:
-
Transparansi: Pengungkapan kerja sama secara jelas kepada publik.
-
Konflik Kepentingan: Mitigasi adanya benturan kepentingan antara bank dan finfluencer.
-
Tanggung Jawab Konten: Bank tetap memegang tanggung jawab penuh atas akurasi informasi yang disebarkan melalui kanal pihak ketiga tersebut.
Panduan media sosial ini melengkapi ekosistem regulasi digital perbankan yang sebelumnya telah diterbitkan OJK, seperti POJK Penyelenggaraan TI (No. 11/2022) dan SEOJK Ketahanan Siber (No. 29/2022).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan digital resilience industri perbankan nasional, memastikan interaksi dengan nasabah tetap inklusif namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). ***
















