• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Gadai Emas Syariah

by Sandy Romualdus
31 Mei 2015 - 00:00
112
VIEWS
Gadai Emas Syariah
0
SHARES
112
VIEWS

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Berdasarkan dalil tersebut para ulama fiqh sepakat bahwa gadai dibolehkan, berlandaskan pada al-Qur’an dan hadist tersebut. Gadai adalah salah satu bentuk solusi pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat.
Gadai dalam bahasa Arab menggunakan kata Ar-Rahn yang secara etimologi berarti tetap, lestari, dan penahanan. Secara terminologi, menurut Dewan Syariah Nasiona (DSN)l, Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Sedangkan menurut Bank Indonesia, Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada Bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Menurut Imam empat mazhab definisi gadai secara terminologi adalah sebagai berikut;
Menurut Hanafiyah yaitu menjadikan sesuatu barang yang bernilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang , di mana utang diambil sesuai dengan nilai barang atau sebahagiannya. Maliki mendefinisikan sebagai, harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat.
Menurut Syafi’iyah, menjadikan materi barang sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan sebagai pembayar utang, bila yang berutang tidak dapat membayar utangnya. Sementara menurut Hanabalah adalah harta yang dijadikan jaminan utang, untuk membayar utang jika utang tidak dapat dilunasi oleh yang berutang.

  • Baca juga: Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rahn adalah perbuatan seseorang, menyerahkan barang yang dimilikinya kepada orang lain agar memperoleh piutang. Bila ia tidak dapat melunasi utangnya maka barang tersebut sebagai pembayarnya.
Praktik gadai emas syariah di Indonesia muncul sejak 2003 dengan pionirnya yaitu Pegadaian Syariah, disusul kemudian bank syariah yang sudah membuka layanan gadai syariah antara lain BNI Syariah, BSM, Bank Jabar Syariah dan seterusnya. Gadai emas syariah di Indonesia diatur melalui fatwa dari DSN MUI.
Adapun Implementasi Fatwa DSN MUI tentang Gadai Emas, dapat dicermati bahwa produk Gadai Emas sebenarnya berupa skema pembiayaan dengan prinsip qardh yang dikombinasikan dengan penyewaan tempat penyimpanan emas yang digadaikan (save deposit box) dengan prinsip ijarah. Dalam praktiknya, nilai sewa selalu dikaitkan dengan nilai barang (emas) gadai yang disimpan dengan pertimbangan risiko. Selain itu penetapan tarif menurut ulama sudah sesuai fatwa dengan dengan adanya biaya (antara lain biaya administrasi, biaya asuransi barang gadai).
Dalam perbankan syariah, praktik rahn diterapkan dalam dua bentuk, yaitu sebagai produk pelengkap dan sebagai produk tersendiri. Rahn sebagai produk pelengkap adalah berupa akad tambahan terhadap produk lain seperti pada saat menerima pembiayaan murabahah, salam, dan lain-lain. Bank menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut. Dalam hal ini bank biasanya tidak menahan barang jaminan itu secara fisik, tetapi hanya suratsuratnya saja (fiducia).
Sedangkan rahn sebagai produk tersendiri adalah bank menerima jaminan utang atas pembiayaan yang diberikan sebesar harga barang yang dijadikan jaminan utang tersebut yang telah ditetapkan oleh bank. Bagaimana akad yang terjadi dalam gadai emas syariah? Dalam Fatwa DSN dijelaskan bahwa gadai syariah terdiri dari tiga akad, yaitu qard yaitu lembaga keuangan syariah sebagai muqridh (pihak yang meminjamkan uang) dan nasabah sebagai muqtaridh (pihak yang meneirma pinjaman).
Rahn yaitu lembaga keuangan sebagai murtahin (pihak yang menerima agunan) dan nasabah sebagai rahin (pihak yang menyerahkan agunan). Dan
ijarah yaitu lembaga sebagai musta’jir (pihak yang menyewakan) dan nasabah sebagai muajjir (pihak yang menyewa).
Dari penjelasan tersebut, pada dasarnya akad gadai emas syariah adalah qard. Orang yang meminjam uang agar disetujui kemudian menjaminkan barangnya berupa emas kepada murtahin (pihak yang menerima agunan).
Sebab, dititipkan agunan tersebut oleh murtahin maka ada ijarah/sewa/biaya yang diberikan oleh nasabah sebagai pihak yang menyerahkan agunan. Dengan demikian, hakikat dari fungsi pegadaian dalam Islam atau gadai emas syariah adalah sematamata untuk memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan dalam bentuk barang sebagai jaminan, dan bukan untuk kepentingan komersil dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kemampuan orang lain.
Selain itu, menurut penulis, gadai emas syariah memiliki tiga manfaat. Pertama; sebagai salah satu fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan modal atau likuditas. Kedua; menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain dengan fasilitas pembiayaan. Ketiga; memberikan keamanan bagi pegadaian/lembaga bahwa dana tidak akan hilang bila nasabah peminjam ingkar janji. Wallahu a’lam bishawab.

  • Baca juga: Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital
 
 
 
 
 
Previous Post

Likuiditas Ketat Mengintai Lagi

Next Post

Strategi Atasi Anomali Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

by Sandy Romualdus
23 September 2026 - 11:21

Mengapa 88% perusahaan menggunakan AI tetapi gagal meraih value bisnis yang nyata? Temukan akar masalah gap adopsi AI, risiko halusinasi...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

by Sandy Romualdus
16 September 2026 - 13:34

Menghadapi kompleksitas lanskap ancaman siber 2025, organisasi harus berevolusi dari sekadar membangun kesadaran menuju implementasi Cyber Threat Detection dan Incident...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

by Sandy Romualdus
7 September 2026 - 10:28

Transformasi digital menuntut Indonesia memperkuat benteng pertahanan siber melalui kombinasi kesadaran keamanan siber dan literasi digital guna mengatasi kerentanan faktor...

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

by Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:00

Kebijakan perampingan dan konsolidasi BUMN bukan sekadar persoalan pemangkasan biaya operasional atau peningkatan dividen semata, melainkan sebuah pertaruhan krusial yang...

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

Toxic Productivity

Toxic Productivity

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 11:57

"Bekerja keras adalah hal yang baik. Namun, ketika keinginan untuk terus produktif membuat kita mengabaikan kesehatan, waktu istirahat, hingga hubungan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BTN Layani Transaksi Pendaftaran Dan Iuran BPJS

BTN Layani Transaksi Pendaftaran Dan Iuran BPJS

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance