BERITA TERKAIT
Berdasarkan dalil tersebut para ulama fiqh sepakat bahwa gadai dibolehkan, berlandaskan pada al-Qur’an dan hadist tersebut. Gadai adalah salah satu bentuk solusi pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat.
Gadai dalam bahasa Arab menggunakan kata Ar-Rahn yang secara etimologi berarti tetap, lestari, dan penahanan. Secara terminologi, menurut Dewan Syariah Nasiona (DSN)l, Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Sedangkan menurut Bank Indonesia, Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada Bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Menurut Imam empat mazhab definisi gadai secara terminologi adalah sebagai berikut;
Menurut Hanafiyah yaitu menjadikan sesuatu barang yang bernilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang , di mana utang diambil sesuai dengan nilai barang atau sebahagiannya. Maliki mendefinisikan sebagai, harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat.
Menurut Syafi’iyah, menjadikan materi barang sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan sebagai pembayar utang, bila yang berutang tidak dapat membayar utangnya. Sementara menurut Hanabalah adalah harta yang dijadikan jaminan utang, untuk membayar utang jika utang tidak dapat dilunasi oleh yang berutang.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rahn adalah perbuatan seseorang, menyerahkan barang yang dimilikinya kepada orang lain agar memperoleh piutang. Bila ia tidak dapat melunasi utangnya maka barang tersebut sebagai pembayarnya.
Praktik gadai emas syariah di Indonesia muncul sejak 2003 dengan pionirnya yaitu Pegadaian Syariah, disusul kemudian bank syariah yang sudah membuka layanan gadai syariah antara lain BNI Syariah, BSM, Bank Jabar Syariah dan seterusnya. Gadai emas syariah di Indonesia diatur melalui fatwa dari DSN MUI.
Adapun Implementasi Fatwa DSN MUI tentang Gadai Emas, dapat dicermati bahwa produk Gadai Emas sebenarnya berupa skema pembiayaan dengan prinsip qardh yang dikombinasikan dengan penyewaan tempat penyimpanan emas yang digadaikan (save deposit box) dengan prinsip ijarah. Dalam praktiknya, nilai sewa selalu dikaitkan dengan nilai barang (emas) gadai yang disimpan dengan pertimbangan risiko. Selain itu penetapan tarif menurut ulama sudah sesuai fatwa dengan dengan adanya biaya (antara lain biaya administrasi, biaya asuransi barang gadai).
Dalam perbankan syariah, praktik rahn diterapkan dalam dua bentuk, yaitu sebagai produk pelengkap dan sebagai produk tersendiri. Rahn sebagai produk pelengkap adalah berupa akad tambahan terhadap produk lain seperti pada saat menerima pembiayaan murabahah, salam, dan lain-lain. Bank menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut. Dalam hal ini bank biasanya tidak menahan barang jaminan itu secara fisik, tetapi hanya suratsuratnya saja (fiducia).
Sedangkan rahn sebagai produk tersendiri adalah bank menerima jaminan utang atas pembiayaan yang diberikan sebesar harga barang yang dijadikan jaminan utang tersebut yang telah ditetapkan oleh bank. Bagaimana akad yang terjadi dalam gadai emas syariah? Dalam Fatwa DSN dijelaskan bahwa gadai syariah terdiri dari tiga akad, yaitu qard yaitu lembaga keuangan syariah sebagai muqridh (pihak yang meminjamkan uang) dan nasabah sebagai muqtaridh (pihak yang meneirma pinjaman).
Rahn yaitu lembaga keuangan sebagai murtahin (pihak yang menerima agunan) dan nasabah sebagai rahin (pihak yang menyerahkan agunan). Dan
ijarah yaitu lembaga sebagai musta’jir (pihak yang menyewakan) dan nasabah sebagai muajjir (pihak yang menyewa).
Dari penjelasan tersebut, pada dasarnya akad gadai emas syariah adalah qard. Orang yang meminjam uang agar disetujui kemudian menjaminkan barangnya berupa emas kepada murtahin (pihak yang menerima agunan).
Sebab, dititipkan agunan tersebut oleh murtahin maka ada ijarah/sewa/biaya yang diberikan oleh nasabah sebagai pihak yang menyerahkan agunan. Dengan demikian, hakikat dari fungsi pegadaian dalam Islam atau gadai emas syariah adalah sematamata untuk memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan dalam bentuk barang sebagai jaminan, dan bukan untuk kepentingan komersil dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kemampuan orang lain.
Selain itu, menurut penulis, gadai emas syariah memiliki tiga manfaat. Pertama; sebagai salah satu fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan modal atau likuditas. Kedua; menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain dengan fasilitas pembiayaan. Ketiga; memberikan keamanan bagi pegadaian/lembaga bahwa dana tidak akan hilang bila nasabah peminjam ingkar janji. Wallahu a’lam bishawab.
















