BERITA TERKAIT
Nasib rupiah sepertinya masih belum menentu. Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Bank Indonesia (Jisdor BI) rupiah kembali menguat pada level Rp12.937 (30/4), setelah sebelumnya sempat kembali menembus kisaran Rp13.000- per dollar AS. Berarti rupiah telah terdepresiasi lebih dari 4 persen, termasuk terburuk sejak krisis moneter 1998. Meski tidak besar, depresiasi rupiah akan turut memberikan sumbangan terhadap inflasi. Karena menurut Bank Indonesia, setiap 1 persen depresiasi akan menyumbang inflasi sebesar 0,07 persen.
Posisi rupiah terhadap dollar AS memang begitu rentan, namun tidak dengan mata uang lain seperti Yen atau dollar Australia. Kondisi seperti ini diperkirakan akan terus berlangsung sampai kondisi perekonomian negeri Paman Sam benar-benar pulih. Ketergantungan nasib terhadap dollar AS inilah bisa dikatakan sebagai anomali. Hingga kini, keperkasaan dollar AS masih sulit dikalahkan, dan perilaku pasar domestik juga menjadi salah satu pemicunya.
Data BI menyebutkan, transaksi dollar AS di pasar spot dalam negeri sudah melonjak hingga 567 persen menjadi 2 milliar dollar AS perhari. Padahal sebelumnya hanya 300 juta dollar AS. Bila digabungkan dengan pasar forward dan pasar swap, transaksi per harinya menjadi 7 milliar dollar AS. Transaksi sebesar itu terjadi karena demand terhadap dollar AS meningkat untuk berbagai keperluan, seperti impor dan pembayaran utang luar negeri, repatriasi keuntungan penanaman modal asing, serta pelepasan portofolio saham dan surat berharga negara. Demand yang tinggi juga disebabkan aksi perusahaan membeli dollar AS untuk mengatasi kerugian akibat selisih kurs. Kerugian semacam ini memang sulit dicegah, malah cenderung sulit dikendalikan.
Bila anomali kurs ini berkepanjangan, utang BUMN dan swasta akan semakin membengkak. Data BI menyebutkan, utang luar negeri Indonesia per Desember 2014 mencapai 292,6 miliar dollar AS, 55,7 persen merupakan utang swasta, sementara utang luar negeri pemerintah dan BI mencapai 44,3 persen. Kurs dollar pada 31 Desember masih Rp 12.440, bila tidak dilakukan lindung nilai, maka pada bulan ini (April 2015) seluruh utang luar negeri Indonesia meningkat sebesar 4,5 persen.
Mitigasi Risiko
Risiko kerugian akibat selisih nilai tukar tidak bisa dipandang sebelah mata. Bila dibiarkan berlarut, dalam jangka pendek dapat menjadi penyebab perusahaan gulung tikar, dalam jangka panjang bisa menjadi pemicu terjadinya krisis. Setidaknya ada tiga cara yang harus diperhatikan pemerintah mengatasi ini. Pertama, perusahaan harus melakukan strategi meminimalisir dampak akibat selisih kurs dengan lindung nilai (hedging).
Sayangnya, lindung nilai belum menjadi budaya, tidak seperti di Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan. Di negeri matahari terbit, hedging sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Begitu juga di Tiongkok, fungsi lindung nilai di negeri tirai bambu sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab bank sentral. Korea Selatan sendiri rasio hedging-nya sudah mencapai 30 persen. Rasio hedging adalah selisih antara aset valas milik perusahaan dengan kewajiban valas yang akan jatuh tempo dalam waktu 6 bulan.
Bila mengacu kepada PBI No. 16/21/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang merupakan penyempurnaan dari PBI No. 16/20/ PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014, rasio hedging yang berlaku saat ini sebesar 20 persen. BI akan menaikan rasio menjadi 25 persen dan berlaku pada Januari 2016. Berdasarkan survei yang dilakukan BI terhadap 154 perusahaan, jumlah pengutang terbesar yang rasio hedgingnya sudah mencapai 20 persen baru sebanyak 54 persen, sisanya, 47 persen belum mengadopsi lindung nilai atau rasio hedgingnya masih di bawah 20 persen.
Kedua, tegakkan ketentuan yang terkait kewajiban transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Pada pasal 34 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam : setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau ; transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Bila aturan tersebut tidak diberlakukan, maka akan menjadi salah satu pemicu meningkatnya demand mata uang asing terutama dollar AS. Penegakan ketentuan aturan ini diharapkan turut berkontribusi menurunkan permintaan terhadap dollar AS karena transaksi.
Ketiga, meski masih terhitung tinggi dan berpotensi akan menimbulkan dampak lain, pada tahun ini BI Rate sepertinya bisa sedikit dinaikan sekitar 0,25 bps menjadi 7,75 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya market shock yang disebabkan aliran dana yang tiba-tiba secara deras pergi (capital outflow) menuju AS bila The FED jadi menaikan suku bunganya. Dengan kondisi pasar keuangan yang masih dangkal, untuk jangka pendek, cara ini masih cukup efektif meredam keinginan pemilik modal mengalihkan dananya.
















