• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

GCG Perbankan dalam Ancaman

by Sandy Romualdus
4 Februari 2020 - 17:49
1.6k
VIEWS
GCG Perbankan dalam Ancaman
0
SHARES
1.6k
VIEWS

Oleh Syarif Fadilah

Tata kelola Perusahaan yang Baik tetap menjadi barang mahal di Indonesia. Bahkan setelah diperkenalkan pada dua dasawarsa lalu, kepatuhan untuk mengadopsi ketentuan tersebut dinilai masih minim.

  • Baca juga: Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Penerapan good corporate governance (GCG) di Indonesia memang baru dimulai pada 1999, setelah ekonomi Indonesia porak poranda dihantam krisis moneter setahun sebelumnya. Namun demikian, setelah hampir 20 tahun berlalu, praktik itu belum menemukan hasil sepadan. Setidaknya itulah yang ditemukan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), sebuah institusi terkemuka di bidang pelatihan, konsultansi, dan riset untuk industri keuangan.

BERITA TERKAIT

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Berdasarkan hasil riset LPPI, nilai rata-rata praktik GCG dalam beberapa tahun belakangan memang terlihat membaik. Pada 2016, nilainya berada di level 2,16, setahun setelahnya berada di level 2,07 dan data terakhir 2018 berada di level 2,02. Makin mendekati 1, maka praktik GCG sebuah bank dinilai makin baik.

Akan tetapi jika dilihat secara tren sejak 2007 hingga 2018, maka bisa disimpulkan bahwa praktik GCG di perbankan Indonesia tidak mengalami perbaikan, alias terus memburuk. Jika ditelisik lebih lanjut hasil riset tersebut, dapat disimpulkan bahwa makin besar modal sebuah bank maka makin bagus praktik GCG-nya.

Bank BUKU 4 mendapatkan nilai komposit 1,40, tertinggi dibanding bank BUKU lainnya. disusul berturut-turut oleh bank BUKU 3, BUKU 2 dan BUKU 1.

“Nilai rata-rata GCG BUKU 4 memiliki PK (Predikat Komposit) antara BAIK dan SANGAT BAIK. Dan dari enam bank penghuni BUKU 4, separo berada di atas rata-rata, sisanya di bawah rata-rata. Sedangkan dibandingkan terhadap rata-rata industri semua bank BUKU 4 berada di bawah rata-rata, yang artinya lebih bagus,” kata Kepala Divisi Riset LPPI Lando Simatupang kepada Stabilitas.

Sementara itu, jika dilihat dari kepemilikan saham, bank-bank milik negara memiliki nilai GCG tertinggi. Berdasarkan analisis deskriptif dari riset tersebut, bank BUMN berada di bawah rata-rata industri dengan PK SANGAT BAIK. Sedangkan bank swasta nasional dan bank asing memiliki nilai di bawah rata-rata industri dan PK BAIK. Sementara BPD memiliki rata-rata nilai komposit di atas rata-rata industri dengan PK BAIK, alias yang paling buruk di industri.

Sejak 2006, perbankan nasional, telah diwajibkan menjalankan GCG berdasarkan aturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Kemudian sejak 2016, peraturan mengenai GCG merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam aturan itu, setiap bank umum yang beroperasi di Indonesia harus menilai sendiri GCG-nya (self assessment) dengan menggunakan suatu ukuran tertentu, paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil self assessment ini kemudian dilaporkan kepada otoritas.

Riset LPPI didasarkan pada survei laporan GCG bank, dan situs resmi dari 108 bank, atau 97 persen dari total bank yang ada. Jika telusuri tahun demi tahun sejak kewajiban penerapan GCG tersebut diberlakukan, terlihat adanya penurunan kualitas governance. Dalam riset,disebutkan ketika pertama kali diterapkan pada 2006, nilai rata-rata GCG industri perbankan berada di kisaran 1, yang berarti sangat baik (lihat tabel).

Kondisi itu, akan tetapi, hanya berlangsung setahun. Malah, setelah melewati fase perbaikan sepanjang periode 2008-2010, nilai rata-rata GCG kembali memburuk dan mencapai puncaknya pada 2015. Ya, tahun 2010 adalah puncaknya penerapan GCG di Indonesia ketika nilai kompositnya mencapai 1,85. Setelah itu, berturut-turut nilai komposit industri perbankan menurun dengan nilai komposit yang terus cenderung membesar.

Jika ditelusuri ke belakang, hasil kajian tersebut memang tidak berbohong. Pada 2011, kita ingat ada kasus besar di industri perbankan ketika kasus pembobolan Citibank oleh pegawai private banking-nya menyeruak. Pada 2012 juga ada kasus besar yaitu pembobolan dana yang dilakukan pegawai Bank Mega terhadap simpanan dari Elnusa, perusahaan sektor minyak dan gas milik negara, yang kasusnya berlarut-larut hingga 2013.

Pada 2014 ada kasus pembobolan dana dan juga skimming kartu debit dan kredit yang menimpa Bank Mandiri. Total dana yang dicuri berjumlah puluhan miliar rupiah. Kemudian pada 2015, mencuat kasus besar yang menimpa Bank BTPN ketika dana Rp22 miliar milik Pemerintah Kota Semarang raib dari deposito yang dikelola bank itu. Pemkot menyimpan uang sebesar Rp 22 miliar yang didepositokan ke BTPN sejak 2007, dalam bentuk rekening koran.

Tantangan 2020

Pada tahun ini, penerapan GCG akan menghadapi tantangan yang lebih berat ketika perekonomian global tengah terancam resesi dan juga kisruh keamanan global. Bahkan berdasarkan laporan tiga lembaga ekonomi global terkemuka yaitu Fitch Rating, Moody’s dan McKinsey, tantangan ekonomi 2020 justru akan membuat risk appetite pelaku di sektor keuangan meningkat.

Menurut Mas Ahmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), hal itu memang lazim. “Prospek bisnis yang menantang dan memburuk justru akan memicu kecenderungan para pengelola bisnis untuk berani menabrak-nabrak aturan. Tetapi pada akhirnya nanti yang berjaya adalah mereka yang komit menerapkan GCG,” jelas dia kepada Stabilitas.

Sementara itu di dalam negeri, lanjut Daniri, tantangan penerapan GCG pada 2020 akan bergantung pada praktik-praktik governance yang dilakukan oleh stake holder. “Penerapan GCG akan bergantung pada pihak-pihak terkait. Seperti profesi penilai, reglator, auditor dan lain-lain. Juga dari sisi internal misalnya direksi atau komisaris,” kata dia.

Praktik GCG di industri perbankan diakui Daniri, lebih baik ketimbang sektor lain. Namun demikian ancaman praktik menelikung GCG tetap berpotensi muncul. “Misalnya, karena dijanjikan bonus besar jika profit, maka direksi atau komisaris merekayasa pencapaian profit perusahaannya aga mendapatkan bonus tersebut,” lanjut dia.

Saat ini publik memang tengah menyoroti praktik GCG pada perusahaan-perusahaan BUMN tak terkecual di bidang perbankan. Meski begitu, secara umum, kata Daniri, praktik di bank-bank BUMN cenderung lebih baik, karena bank diawasi oleh lebih banyak regulator. “Bank BUMN pengawasannya lebih ketat, karena diawasi oleh regulator bank, regulator pasar modal dan regulator BUMN,” tukas Daniri.

Memang berdasarkan kajian LPPI, praktik GCG di bank-bank milik negara terlihat paling bagus tahun 2018 dengan nilai komposit 1,46. Sementara untuk bank swasta memiliki nilai komposit 1,96, bank asing memiliki nilai 1,90, dan bank-bank daerah di level 2,27.

Sementara itu, Wilson Arafat, praktisi GCG yang bekerja di sebuah bank mengatakan bahwa pada 2020, dalam konteks praktik GCG, ada dua hal yang perlu ditegakkan. Pertama, etika bisnis harus yang dituangkan dalam code of conduct perbankan.

“Integritas harus dijadikan panglima sehingga mampu menepis benturan kepentingan, praktik haram gratifikasi yang pada gilirannya menjadikan kepentingan perusahaan diutamakan di atas kepentingan golongan, apalagi pribadi,” kata dia.

  • Baca juga: Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Kedua, penerapan praktik combined assurance atau GRC (governance, risk management dan compliance) harus menancap di perusahaan, minimal pada proses bisnis utama. “Praktik itu ditopang people, IT dan teknologi digital terkini, sehingga mampu mewujudkan proses bisnis best in class,” ujar Wilson. “Jika hal ini mampu di wujudkan program zero fraud bukan tidak mungkin dapat segera terwujud.”

 

Komposit Self Assessment GCG

Nilai Komposit

Predikat Komposit

PK

Nilai Komposit < 1,50

Sangat Baik

1

1,5 ≤ Nilai Komposit < 2,5

Baik

2

2,5 ≤ Nilai Komposit < 3,5

Cukup

3

3,5 ≤ Nilai Komposit < 4,5

Kurang Baik

4

4,5 ≤ Nilai Komposit < 5,0

Tidak Baik

5

  • Baca juga: Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Sumber: SE OJK No. 13/SEOJK.03/2017

 

Tags: GCG
 
 
 
 
 
Previous Post

Membalikkan Ekspektasi yang Melekat

Next Post

Raker Mendag-Komisi VI DPR RI: Bahas RUU Pengesahan IA-CEPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Pangsa Pasar Sentuh 7 Persen, BI Pacu Pendalaman Sukuk Sekunder dan Repo Syariah

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Keramik Indonesia Menang atas Tindakan Safeguard Filipina

Raker Mendag-Komisi VI DPR RI: Bahas RUU Pengesahan IA-CEPA

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance