• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Interview

Keketatan Likuiditas akan Meningkat

oleh Sandy Romualdus
25 November 2013 - 00:00
13
Dilihat
Keketatan Likuiditas akan Meningkat
0
Bagikan
13
Dilihat

Guncangan di sektor keuangan telah membuat pertumbuhan perekonomian menurun dan mengakibatkan sektor perbankan mengalami dampak pelemahan yang cukup signifikan. Meski fundamental dinilai cukup kuat, perbankan dinilai akan mengalami pertumbuhan profit yang stagnan dan meningkatnya keketatan likuiditas di pasar uang antar bank. Hal itu dikatakan oleh Moch Doddy Ariefianto, ekonom Lembaga Penjamin Simpanan. Namun demikian, berdasarkan strest test yang dilakukan LPS, secara kualitatif perbankan dapat dikatakan memiliki daya tahan cukup baik terhadap tekanan atau potensi pemburukan ekonomi makro.

Bagaimana Anda menilai perekonomian saat ini? Pelemahan perekonomian kita sebenarnya sebagai dampak dari berbagai faktor. Tetapi yang utama adalah karena perekonomian kita masih rapuh, seperti yang terlihat pada current account yang selama ini selalu defisit. Kondisi itu berakibat pada utang luar negeri yang meningkat dan cadangan devisa yang terus menurun. Neraca Perdagangan juga sudah mengalami ketimpangan karena ekspor nonmigas kita sudah melemah dalam beberapa tahun karena struktur ekspor yang masih didominasi oleh raw material. Sementara ekspor migas sudah tidak bisa diandalkan. Belum lagi dengan harga minyak dalam negeri yang tidak ekonomis.

  • Baca juga: Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Bagaimana dengan pelemahan ekonomi yang terjadi? Pelemahan ekonomi saat ini sebenarnya bagus. Kita lebih senang menyebutnya corrective adjustment. Jadi ini sebenarnya koreksi yang bagus yang bisa membuka persoalan sebenarnya dari perekonomian Indonesia yaitu current account. Pemerintah bisa melihat bahwa ada masalah struktural yang membuat transaksi berjalan selalu defisit. Oleh karena itu pilihan mengoreksi pertumbuhan ekonomi adalah pilihan yang tepat. Dan pemerintah harus berbenah untuk mengatasi masalah struktural di perekonomian.

BERITA TERKAIT

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

Paket kebijakan pemerintah beberapa bulan lalu tidak cukup? Itu masih harus dilihat lagi praktiknya. Bagaimana koordinasi antar lembaganya dan lainnya. Kebijakan-kebijakan itu memang bagus tapi apakah hal itu implementable? Kita tunggu saja penjabaran dari aturan itu dan apakah aturan itu akan berjalan efektif seperti yang diinginkan. Menurut saya untuk menyelesaikan current account tidak bisa jangka pendek. Harus ada kebijakan yang jelas dan dilakukan dalam jangka waktu lima tahun. Kita kan tidak bisa mendirikan pabrik-pabrik untuk menggantikan barang-barangimpor yang mendominasi kebutuhan masyarakat dalam setahun.

Apa dampak pelemahan ekonomi pada sektor perbankan? Saat ini bisa dibilang perbankan berada pada masa transisi karena pelemahan ini. pertumbuhan profit perbankan di akhir tahun diperkirakan akan stagnan, artinya tidak ada pertumbuhan. Bank tetap untung tetapi tidak lebih besar dari tahun sebelumnya. Net interest margin juga akan menurun sedikit menjadi 5 persen.

Selain itu risiko apa yang dihadapi perbankan terkait kondisi itu? Bank akan menghadapi risiko likuiditas. Jumlah uang beredar akan terkontraksi. Dengan BI Rate yang sudah dinaikkan menjadi 7,50 persen saat ini maka bank akan menaikkan suku bunga simpanannya untuk tidak kehilangan nasabahnya. Suku bunga kredit juga akan dinaikkan untuk menyeimbangkan neracanya. Sementara dengan profil distribusi likuiditas yang tidak seimbang di perbankan maka hal itu akan membuat pengetatan. Bank-bank tentu akan berlomba mempertahankan nasabahnya dengan menaikkan bunga pinjaman, tak terkecuali BCA yang dana murahnya melimpah. Karena kalau nasabah sudah pindah sangat sulit untuk ditarik kembali.

  • Baca juga: Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Bagaimana dengan risiko pasar dan risiko operasional? Risiko pasar dari perbankan hanya terbatas pada bank-bank besar terutama dari perubahan nilai portfolio surat berharga atau obligasi dan valas. Nilai surat berharga rawan koreksi mengingat tren suku bunga yang ada saat ini adalah meningkat. Bunga naik harga surat berharga kan turun. Soal operational risk, saya tidak bisa bicara banyak karena umumnya kejadian ini sulit diduga dan berasal dari fraud.

Bagaimana profil likuiditas perbankan terkini? Saat ini ada sekitar 124 bank dan sekitar 60 bank tergolong bank kecil dan 14 bank besar. Bank kecil yang jumlahnya 60 hanya menguasai sekitar Rp200 triliun atau hanya 6 persen dari DPK yang ada yang jumlahnya Rp3.200-an triliun. Sementara bank besar yang jumlahnya 14 menguasai 64 persen dari total. Sangat jelas ketimpangannya. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan buat bank kecil. Sementara itu untuk mencari dana di pasar uang antar bank juga tidak mudah. Saat ini pasar PUAB tidak signifikan hanya sekitar 10 persen yang beredar dari total funding. Kondisi itu tentu akan memicu perang di ritel. Bank-bank tentu akan berkompetisi mempertahankan nasabahnya dengan suku bunga. Selain itu bank-bank juga akan mempertahankan likuiditasnya karena pengetatan moneter yang tengah terjadi.

NIM akan tertekan? Ya, bank-bank akan mengorbankan NIM-nya. Namun pengurangan NIM akan terlihat pada bank-bank kecil karena awalnya NIM mereka memang sudah tinggi. Sementara bank-bank akan melihat para pesaing-pesaingnya terlebih dahulu sebelum menyesuaikan suku bunga. Kondisi yang terjadi mirip dengan 2005 dan 2008 saat terjadi pengetatan likuiditas akibat krisis global juga.

Apakah LPS sudah melakukan strest testing perbankan? Kami sudah melakukan stress test perbankan, namun hasilnya tidak dapat kami disclose. Tetapi secara umum/kualitatif perbankan dapat dikatakan memiliki daya tahan cukup baik terhadap tekanan atau potensi pemburukan ekonomi makro. Dibanding 2008 dan 2005 kondisi perbankan saat ini jauh lebih kuat.

Jadi tidak akan ada bank yang ditutup karena pelemahan ekonomi ini? Seperti saya bilang tadi, kondisi sektor perbankan cukup kuat. Permodalan (CAR) saat ini berkisar 17-18 persen. NPL masih rendah di bawah 2 persen.

  • Baca juga: Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Apakah kenaikan BI Rate lebih berdampak negatif buat perbankan? Bank Indonesia dalam beberapa bulan terakhir telah menaikkan suku bunga acuan, BI Rate, sebesar 125 basis poin (bps) untuk mencegah pelemahan. Kenaikan BI Rate memiliki dampak yang besar terhadap perbankan. Bank akan meningkatkan bunga kredit menyusul kenaikan bunga deposito. Kenaikan bunga kredit menyebabkan resiko kredit bermasalah (NPL) meningkat, serta dapat menurunkan profitabilitas bank.

Apakah ada kebijakan khusus yang disiapkan LPS untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi? Saya rasa tidak. Business as usual saja. Akan tetapi tahun depan LPS akan memiliki wewenang tambahan dalam melakukan pemeriksaan bank. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan peralihan pemeriksaan BI ke OJK. Wewenang pemeriksaan datang dari amanat UU OJK pasal 42, dimana LPS dapat melaksanakan pemeriksaan bank dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPP (Lembaga Pengawas Perbankan). Karakter pemeriksaan LPS bersifat sekunder, primary examination tetap pada OJK.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Genius Energy Mouse Mouse Merangkap Power Bank

Selanjutnya

Mendorong Supply dan Demand Sekaligus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

oleh Stella Gracia
10 September 2025 - 12:17

Di tengah gejolak ekonomi global dan dinamika domestik, industri perbankan nasional masih menunjukkan resiliensi. Hal ini tercermin dari kinerja penyaluran...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:35

Pada konperensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML menyampaikan rangkaian update penting seputar...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:22

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 8 Juni 2025, berbagai isu strategis di sektor...

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:57

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD) Dalam konferensi...

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2021 - 13:14

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIGITALISASI perbankan mendapatkan momentum justru ketika pandemi meledak...

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

oleh Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:31

Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
OJK Rilis Regulasi Interkoneksi Keuangan Syariah di 2014

OJK Rilis Regulasi Interkoneksi Keuangan Syariah di 2014

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance