• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Interview

Mendorong Supply dan Demand Sekaligus

oleh Sandy Romualdus
25 November 2013 - 00:00
31
Dilihat
Mendorong Supply dan Demand Sekaligus
0
Bagikan
31
Dilihat

Tahun ini merupakan babak baru bagi pengawasan pasar modal di Indonesia setelah regulator lama melebur dalam Otoritas Jasa Keuangan. Banyak harapan muncul dari lahirnya otoritas baru ini terutama dalam mengatur dan mengawasai seluruh pelaku industri nasional agar pasar modal Indonesia lebih dipercaya terutama oleh investor domestik.

Untuk itu Bagian Pengawasan Pasar Modal di OJK sudah memulai langkah merealisasikan harapan dari stake holder pasar modal, salah satunya dengan memperbaiki sistem. Mula dari sistem perdagangan, maupun sistem perlindungan kepada investor. “Sekarang kami baru menyetujui pendirian perusahaan Investor protection fund, ini tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada investor pasar modal,” kata Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK saat ditemui Majalah Stabilitas di kantornya.

  • Baca juga: Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Selain itu, OJK juga tengah menyusun langkah untuk melakukan market deepening di pasar modal Indonesia. Bagaimana caranya? Berikut petikan lengkapnya:

BERITA TERKAIT

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Setelah pengawasan pasar modal beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa pengaruhnya ke industri pasar modal?
Kalau secara pelayanan yang kami berikan, lancar saja. Masa transisi kemarin, tidak ada perizinan terlambat, izin IPO (initial public offering) juga lancar. Walaupun kita mengetahui bahwa selama masa transisi ini banyak sekali yang dikerjakan, sehingga menyerap sumber daya manusia yang cukup banyak. Tetapi kami sadar dengan berubahnya pengawasan, dari Bapepam-LK ke OJK, terutama untuk industri pasar modal, jangan sampai apa yang selama ini sudah baik, malah menjadi menurun. Kami berusaha menghindari hal tersebut. Jadi kami betul-betul memperhatikan jangan sampai ada pelayanan yang terlambat. Karena semua ketentuan di Bapepam-LK dulu, ada target waktunya. Nah, jangan sampai kita di OJK malah lebih lama dari yang sudah biasa dilakukan saat Bapepam-LK dulu. Syukur bahwa sejauh ini semua perizinan kita lakukan dengan baik.

Dalam masa transisi, ada beberapa kasus yang disebabkan oleh sekuritas atau manajer investasi yang nakal. Bagaimana penyelesaiannya kini?
Sesuai dengan UU, apa yang sudah diselesaikan oleh Bapepam, seperti perizinan, itu tetap diakui oleh OJK. Juga beberapa perizinan yang diajukan lima hari sebelum Bapepam bubar, dan tidak dapat diselesaikan saat itu, tetap dilanjutkan di OJK. Begitu juga dengan kasus-kasus yang dulu ditangani oleh Bapepam, dan katakanlah belum selesai, karena satu dan lain hal, itu otomatis penyelesaiannya akan diteruskan oleh OJK. Jadi transformasi ini kan sesuatu yang berlanjut.

Bagaimana ke depan, setelah masa transisi selesai?
Dengan berubahnya pengawasan, diharapkan pengembangan industri pasar modal menjadi lebih baik. OJK kan juga support untuk sektor lain di luar pasar modal. Maka dari itu ke depan kita berharap pengawasan semua industri keuangan dapat dilakukan secara terintegrasi, dan pengaturan yang lebih diharmonisasikan. Tujuannya adalah membuat perekonomian menjadi lebih stabil, juga perlindungan kepada masyarakat, konsumen menjadi lebih baik. Karena, umpamanya ada pelanggaran di satu sektor, kita bisa cross check ke sektor yang lain. Contohnya ada pelanggaran di bank atau perusahaan efek, itu juga ada dampak ke sektor lain.

Dari sisi beban kerja, apa bedanya dengan pengawasan saat masih di Bapepam?
Dari sisi fungsi pengawasan, jika dibandingkan dengan masa di Bapepam, pasti berbeda. Karena ketika di Bapepam-LK, itu mengawasi dua bidang, yakni pasar modal dan IKNB (Industi Keuangan Non Bank). Nah, sekarang di OJK, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar modal hanya mengawas Pasar Modal. Sementara untuk IKNB, ada Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Tetapi dari sisi koordinasi, kami tetap harus saling koordinasi dengan IKNB, maupun dengan OJK secara keseluruhan. Contohnya ketika di Bapepam, untuk audit langsung diurus oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kalau di OJK, ada unit sendiri melalui audit internalnya OJK. Jadi kita ada koordinasi secara internal. Dulu tidak begitu intensif koordinasinya.

Dengan itu bisa dikatakan sistem pengawasan melalui OJK lebih efektif?
Saya rasa lebih efektif. Karena di bawah Komisioner Pengawas Pasar Modal ada dua Deputi Komisioner. Dan untuk pekerjaan memang lebih banyak dilimpahkan ke dua deputi komisioner, bahkan hingga ke Direktur. Itu dihadapkan supaya pekerjaan itu lebih efektif. Sementara Kepala Eksekutif sendiri, atau Dewan Komisioner lebih memegang peranan untuk sesuatu yang strategis, misalnya ke arah pengembangan, dan koordinasi dengan pihak terkait, hingga hubungan kita di tingkat internasional. Dan saya rasa memang lebih diperlukan untuk itu. Dan untuk hal ini memang cukup menyita waktu. Sehingga perlu pelimpahan tugas lain, terutama yang rutin, ke para deputi dan direktur.

Saat gonjang-ganjing pasar modal pertengahan tahun lalu, bagaimana sistem koordinasi yang dibangun di pengawasan pasar modal?
Ada satu hal yang menarik di OJK saat ini adalah bahwa kami selalu melakukan rapat rutin Dewan Komisioner setiap hari Rabu. Salah satu yang dibahas saat itu adalah market update. Jadi kondisi market itu ter-update setiap pekan. Dibahas dalam rapat Dewan Komisioner. Ini merupakan hal yang bagus, karena banyak masukan. Artinya, walaupun ini terkait pasar modal yang kami review dan kami telaah, seperti pergerakan indeks harga saham di bursa, tetapi banyak pihak yang ikut melihat dan memikirkan, apa yang perlu kami lakukan.
Dulu di Bapepam, ini hanya dipikirkan oleh internal Bapepam. Sementara saat ini lintas sektor yang memberikan masukan, walaupun nanti kita yang menentukan apa yang terbaik. Artinya, kebijakan tersebut tetap ada di Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, tetapi kebijakannya lebih dalam dan komprehensif.

Komposisi investor asing masih mendominasi di pasar modal. Ini sudah berlangsung cukup lama. Bagaimana pandangan Anda terkait kondisi tersebut?
Berbicara tentang investor asing dan investor lokal, kalau dilihat dari nilai transaksi, sekarang ini sudah lebih tinggi lokal. Tetapi kalau dilihat dari kepemilikan saham, asing memang masih di atas. Tetapi, kami lihat pergerakannya itu mulai berkurang. Kalau dilihat, lima tahun yang lalu masih 70 persen asing, dan 30 lokal. Kemudian mulai bergerak ke 60 persen asing, 40 persen lokal, kemudian berkembang lain sampai 55 persen berbanding 45 persen. Nah, kalau kami lihat dengan kondisi sekarang ini, mungkin perbandingannya sudah lebih berimbang lagi. Karena banyak lokal yang take over saham yang dilepas asing, karena balik ke negara asal mereka.
Memang soal asing dan lokal ini perlu kita pikirkan secara serius. Karena kalau kondisi asing masih lebih menguasai kepemilikan saham di pasar modal, maka market kita masih sangat tergantung kepada pihak lain. Ini bisa mengganggu stabilitas pasar modal. Sejatinya sejak Bappepam dulu, kami memang sudah berupaya untuk meningkatkan investor domestik. Caranya dengan sosialisasi pasar modal ke masyarakat secara umum, ke para akademisi, dan lain-lain.

Apakah minimnya investor domestik juga disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat, karena masih adanya anggapan pasar modal penuh dengan spekulan?
Memang diakui bahwa kepercayaan investor untuk berinvestas di pasar modal sangat penting. Investor akan masuk untuk berinvestasi di pasar modal kalau dia merasa aman. Aman dalam artian fair, bukan tidak ada rugi, karena di pasar modal sangat rentan dengan risiko. Untuk itu fairness di pasar modal dalam bentuk keterbukaan informasi harus terus terjaga. Ini tugas pengawas untuk meyakinkan bahwa keterbukaan informasi itu ada. Kalau kemudian ada pelanggaran atau fraud, kita imbangi dengan law enforcement agar intergritas dari market tetap terjaga.
Sementara itu, kami terus memperbaiki sistem. Mula dari sistem perdagangan, maupun sistem perlindungan kepada investor. Sekarang kami baru menyetujui pendirian perusahaan investor protection fund, ini tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada investor pasar modal. Jadi kita selalu memperbaruhi atau memperkuat baik dari sisi kebijakan, juga sistem teknologi informasinya, juga pembentukan instansi untuk melindungi investor.

Apakah semua langkah strategis dari OJK dan BEI dalam menjamin fairness di pasar modal sudah mampu menarik investor domestik lebih banyak lagi?
Dari sisi infrastruktur perdagangan sudah cukup, bahkan kami sudah lebih maju dari negara ASEAN lainnya. Nah sekarang kembali lagi yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat untuk market depening. Infrasturktur boleh bagus, tetapi kalau masyarakat tidak mengetahui itu juga tidak ada gunanya. Makanya kita giatkan sosialisasi ke masyarakat.
Contoh, dalam rangka ulang tahun pasar modal, kami menggelar olimpiade pasar modal. Ini juga memacu pengetahuan masyarakat tentang pasar modal. Walaupun olimpiade lebih ditujukan kepada anak sekolah, tetapi mereka adalah calon pengganti kita, dan mereka juga punya orang tua, sehingga bisa menceritakan ke orangtua. Jadi bisa meluas. Kemudian sosialisasi juga ke kalangan akademisi melalui pojok pasar modal di kampus misalnya.
Di OJK juga mempunyai komisioner yang membawahi Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).

  • Baca juga: Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Ini lebih meluas lagi sosialisasinya, karena masuk hingga ke pesantren, majelis taklim, ibu-ibu PKK, hingga ibuibu rumah tangga. Jadi dengan adanya EPK, kemudian satuan kerja yang menangani khusus pengembangan pasar modal, maka kita harapkan edukasi ke masyarakat ini akan terus bergulir.

Secara garis besar apa target OJK ke depan dalam mengembangkan pasar modal?

Dari sisi supply, produknya harus lebih banyak lagi. Sekarang kita punya sekitar 500 emiten, tetapi yang aktif sekitar 460 emiten. Itu harus kita tingkatkan supaya pilihan investasi lebih banyak. Kita punya ragam reksadana, seperti reksadana saham, reksadana fix income, nantinya harus terus kembangkan sehingga semakin banyak ragam atau produk yang terjangkau investor. Jadi supply produk seperti saham, obligasi, dan reksadana perlu diperbanyak. Kita juga perlu kembangkan juga derivatifnya, karena masih kurang.

Setelah supply side, juga perlu dikembangkan demand side, yakni peran dari investor. Investor potensial kita adalah institusi, seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kedua institusi ini mempunyai aset yang besar yang perlu diinvestasikan. Nah, ini kemudian bagaimana caranya agar bisa berkolaborasi, bekerjasama dengan pengawas di IKNB untuk mendorong penempatan dana mereka di pasar modal. Tentunya IKNB mempunyai kriteria keamanan. Ini perlu dikerjasamakan.

Sementara potensi investor lainnya adalah investor ritel, ini juga perlu didorong untuk masuk pasar modal. Karena untuk reksadana misalnya itu ada sekira 300 ribu rekening, tetapi itu dikelola oleh fund manager. Artinya di belakang manajer investasi itu ada ribuan bahkan jutaan nasabah. Ini yang perlu digarap.

Bagaimanan dengan sistem online trading?

Ini juga menjadi perhatian kita karena pertumbuhan investor yang paling cepat adalah melalui online trading yang difasilitasi oleh beberapa perusahaan efek. Ini yang perlu kita dorong pengembangannya. Hanya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita memitigasi risiko, karena online trading ini diharapkan bisa mencapai remote area. Sekarang ada peraturan know your customer (KYC). Ini masih jadi kendala yang perlu kita carikan jalan keluarnya. Karena di pasar modal, KYC mewajibkan pertemuan face to face, artinya orangnya harus hadir. Ini menyulitkan bagi calon nasabah yang berada di daerah yang jauh.

Makanya kita mencoba menggodok aturan yang memungkinkan bahwa nasabah yang membuka rekening melalui broker, tidak perlu melakukan KYC secara face to face, tetapi harus sudah mempunyai rekening di bank.
Karena di bank sudah tentu dilakukan KYC. Ini yang coba kita kembangkan.

Ada usaha lain mengembangkan investor selain melalui pengembangan infrastruktur dan edukasi?

Kami memang sedang mewacanakan aturan yang mewajibkan setiap broker meningkatkan jumlah investornya. Misalnya setiap tahun meningkat berapa persen. Ini challenge bagi broker joint venture yang nasabahnya banyak yang institusi. Nah di belakang nasabah institusi mereka ada banyak potensi nasabah retail. Karena ada broker joint venture yang jumlah nasabahnya hanya tiga. Kita tidak mengetahui berapa jumlah di belakang tiga institusi tersebut.

  • Baca juga: Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Nah, ini belum ada aturan yang mengharuskan mengungkap nasabah di belakang institusi itu. Ini membuka kemungkian kita mewajibkan mereka untuk meningkatkan lagi nasabah institusi mereka, misalnya menjadi lima. Artinya mereka akan mencari lagi nasabah institusi yang besar lainnya. Semua rencana itu dilakukan untuk meningkatkan penetrasi investor lokal, dengan harapan bisa melampaui jumlah kepemilikan saham oleh asing di pasar modal.

Tetapi tidak dalam pengertian menurunkan peran asing. Kita tetap butuh mereka, tetapi domestiknya harus ditingkatkan. Artinya, pasarnya balance, dan kemudian kue pasar menjadi lebih besar. Dengan pasar yang besar, dan keterlibatan investor domestik yang besar, kemampuan kita untuk menahan goncangan global juga lebih kuat. Karena kita tidak bisa melepaskan diri dari market global.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Keketatan Likuiditas akan Meningkat

Selanjutnya

Ladies, Ayo Bangun Kecerdasan Finansial!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

oleh Stella Gracia
10 September 2025 - 12:17

Di tengah gejolak ekonomi global dan dinamika domestik, industri perbankan nasional masih menunjukkan resiliensi. Hal ini tercermin dari kinerja penyaluran...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:35

Pada konperensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML menyampaikan rangkaian update penting seputar...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:22

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 8 Juni 2025, berbagai isu strategis di sektor...

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:57

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD) Dalam konferensi...

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2021 - 13:14

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIGITALISASI perbankan mendapatkan momentum justru ketika pandemi meledak...

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

oleh Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:31

Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
OJK Rilis Regulasi Interkoneksi Keuangan Syariah di 2014

OJK Rilis Regulasi Interkoneksi Keuangan Syariah di 2014

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance