• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Internasional

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 57 Tahun 2020

oleh Stella Gracia
2 Juli 2020 - 09:28
34
Dilihat
Kabupaten Konawe Keluarkan Resi Gudang SRG
0
Bagikan
34
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang mulai berlaku pada 19 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina saat menjadi pembicara kunci pada webinar bertema “Sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri”.

“Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan. Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujar Srie.

BERITA TERKAIT

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

Laba Melesat 236%, Sun Life Indonesia Rilis Solusi Kesehatan Syariah ‘SHIFA Signature’

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Srie mengatakan, peraturan ini diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Srie menjelaskan, melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.

Kemendag, lanjut Srie, akan memperhatikan dan menyesuaikan data dengan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) yang dikelola oleh Indonesia National Single Window (INSW). “Dashboard ini merupakan skema sistem yang terintegrasi antar K/L terkait dan memuat data pasokan terkini, permintaan, dan realisasi ekspor produk alat kesehatan,” jelas Srie.

Srie menambahkan, dashboard akan menyediakan data selisih antara data produksi nasional dan kebutuhan nasional. Data selisih menunjukkan jumlah/kuota produk yang dapat diekspor secara nasional. Kemendag memberikan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan data kapasitas riil masingmasing perusahaan dan data selisih nasional.

“Apabila terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku masker, masker, dan APD di dalam negeri, Menteri Perdagangan dapat membekukan PE yang telah diterbitkan; dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Peningkatan kebutuhan dalam negeri dibuktikan dengan data/informasi yang tertera di dashboard atau yang disampaikan oleh K/L terkait,” tandas Srie.

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW YFR Hermiyana mengungkapkan, INSW akan bersinergi dengan Kemendag untuk memantau kegiatan ekspor dan impor.

“Sistem INSW memiliki fitur-fitur, salah satunya fitur dashboard untuk memantau kegiatan ekspor dan impor. Sehingga, hal tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan,” ungkap Agus.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi menambahkan, terkait kegiatan ekspor, para eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor yang ditetapkan intansi terkait pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Syariah dan YPI Al-Azhar Sediakan Program Pembiayaan Edu Xtra

Selanjutnya

BNI Syariah Luncurkan Program Tunjuk Rumah DP Nol Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

oleh Sandy Romualdus
4 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Beban fiskal Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Nilai utang nasional Negeri Paman Sam tersebut...

Horor Logistik di Selat Hormuz: 1.900 Kapal Terjebak, Pasokan 190 Juta Barel Minyak Terhenti

Sinyal Deeskalasi, Iran Tawarkan Jalur Aman Selat Hormuz via Perairan Oman

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 14:39

Stabilitas.id – Pemerintah Iran dilaporkan mengajukan proposal baru untuk menjamin keamanan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Teheran membuka kemungkinan...

Pasar Global Pantau Negosiasi Trump-Iran, Nasdaq Cetak Rekor Terpanjang Sejak 2009

Pasar Global Pantau Negosiasi Trump-Iran, Nasdaq Cetak Rekor Terpanjang Sejak 2009

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 10:10

Stabilitas.id – Indeks saham utama di bursa Amerika Serikat kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada penutupan perdagangan Kamis (16/4/2026)....

Federal Reserve: Kenaikan Suku Bunga Selanjutnya Harus Hati-hati

Kisruh Renovasi Kantor US$2,5 Miliar Jadi Senjata Trump Singkirkan Bos The Fed

oleh Stella Gracia
16 April 2026 - 10:14

Stabilitas.id – Hubungan antara Gedung Putih dan Federal Reserve (The Fed) mencapai titik didih. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Hadapi Volatilitas Global, ASEAN Luncurkan Project Revive dan Finance Sectoral Plan 2026–2030

Hadapi Volatilitas Global, ASEAN Luncurkan Project Revive dan Finance Sectoral Plan 2026–2030

oleh Stella Gracia
14 April 2026 - 12:39

Stabilitas.id – Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) menyepakati penguatan langkah kebijakan dan kerja sama strategis guna...

Gagal Capai Kesepakatan, Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu Pasca-Maraton 21 Jam

Gagal Capai Kesepakatan, Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu Pasca-Maraton 21 Jam

oleh Stella Gracia
13 April 2026 - 09:58

Stabilitas.id – Harapan pasar global untuk melihat deeskalasi konflik di Timur Tengah kembali meredup setelah perundingan damai antara Amerika Serikat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

Laba Melesat 236%, Sun Life Indonesia Rilis Solusi Kesehatan Syariah ‘SHIFA Signature’

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan di Kuartal II/2026

Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Jurus ‘Currency Swap’

Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok 7,5%, Bappenas Siapkan Rp625 Triliun

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Tanpa Bayar Premi, Nasabah Payroll Permata Bank Kini Otomatis Terlindungi Astra Life

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP Sejahtera Syariah

BNI Syariah Luncurkan Program Tunjuk Rumah DP Nol Persen

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance