JAKARTA, Stabilitas.id – Pada akhir triwulan IV 2022, Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat kewajiban neto 252,2 miliar dolar AS (19,1% dari PDB), turun dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2022 sebesar 262,6 miliar dolar AS (20,1% dari PDB).
Penurunan tersebut didorong dari peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN).
Posisi AFLN akhir triwulan IV 2022 tercatat sebesar 449,8 miliar dolar AS, naik 3,2% (qtq) dari 435,8 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya. Peningkatan tersebut dikontribusikan oleh peningkatan penempatan aset maupun harga aset pada negara penempatan.
Sedangkan, Posisi KFLN Indonesia naik 0,5% (qtq) dari 698,4 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2022 menjadi 702,1 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2022. Peningkatan tersebut bersumber dari aliran masuk investasi langsung yang tetap solid.
Selain itu, pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global dalam triwulan laporan juga mendorong kenaikan nilai instrumen keuangan domestik.
Secara keseluruhan 2022, PII Indonesia mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021. Kewajiban neto PII Indonesia turun dari 277,4 miliar dolar AS (23,4% dari PDB) pada akhir 2021 menjadi 252,2 miliar dolar AS (19,1% dari PDB) pada akhir 2022.
Penurunan kewajiban neto PII tersebut didorong oleh peningkatan posisi AFLN sebesar 18,8 miliar dolar AS (4,4% yoy) dan penurunan posisi KFLN sebesar 6,4 miliar dolar AS (0,9% yoy). Peningkatan posisi AFLN terutama berasal dari penempatan aset investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya.
Sementara itu, penurunan posisi KFLN terutama disebabkan oleh aliran keluar investasi portofolio seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah, sehingga turut memengaruhi nilai instrumen keuangan domestik.
Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.
Namun, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.***