JAKARTA, Stabilitas– Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyampaikan kekecewaannya kepada OJK yang dinilai memberikan wewenang penanganan Fintech peer-to-peer lending (p2p) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kami bukannya sentimen kepada AFPI ya, tapi kami melihat ini adalah wewenang OJK, kenapa jadi AFPI? Kan otoritas itu diberikan oleh UU kepada OJK,”kata Nelson seusai mengisi diskusi di Gedung LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Sebelumnya, menurut Nelson, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada OJK untuk serta menanyakan detail data yang dibutuhkan OJK serta mekanisme penyelesaian pada 10 Januari 2018 an belum ditanggapi oleh pihak OJK.
“Bukannya kita tidak mau menyelesaikan. Ini lembaga juga tidak jelas. Di media bilang bukan kewenangan tapi pas pertemuan minta data,”ujarnya.
Tak hanuya mengkritisi kinerja OJK, Nelson juga meyoroti sikap OJK yang dinilai cenderung lebih banyak mengurusi fintech ang terdaftar di OJK. Menurutnya, OJK juga seharusnya berpihak dan memberikan perlindungan kepada korban fintech nakal yang merugikan nasabah.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 pasal 6 tentang Otoritas Jasa Keuangan yaitu OJK bertanggung jawab terhadap seluruh layanan jasa keuangan. Namun OJK tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online,”pungkasnya.
















