• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendag Perketat Syarat Mutu Barang

oleh Stella Gracia
25 Juli 2019 - 00:00
6
Dilihat
Kemendag Perketat Syarat Mutu Barang
0
Bagikan
6
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas–Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menegaskan pentingnya persyaratan mutu sebagai alat perlindungan konsumen dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan Veri pada Diseminasi Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2019 pada Kamis (25/7) di Surabaya, Jawa Timur.

Permendag No. 18 Tahun 2019 mengatur tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Keterjaminan suatu produk atau barang adalah tanggung jawab Pemerintah selaku penyusun kebijakan. Sedangkan, produsen harus menghasilkan produknya sesuai persyaratan, baik standar maupun regulasi teknis. Distributor juga harus memastikan kualitas barang yang didistribusikan selalu terjaga baik. Adapun konsumen, harus cerdas mengonsumsi dan menggunakan produk yang berkualitas dan aman,” jelas Veri.

BERITA TERKAIT

Jaga Inflasi Pangan, Kemendag Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Lebaran 2026

Kemendag Beri Apresiasi 11 Importir Produk Indonesia di PEA

Mendag: Pemerintah Pastikan Pasokan Melimpah

Wamendag Jerry Resmikan Pabrik Cikarang Baru Trade Center

Menurut Veri, para pihak tersebut perlu bersinergi sesuai fungsi dan perannya, serta memiliki komitmen yang sama untuk mendorong terciptanya produk nasional yang berkualitas, aman, dan sesuai persyaratan. Sebagai upaya perlindungan konsumen, pemerintah harus menyatakan keberpihakannya terhadap K3L.

“Saat ini produk atau barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib berjumlah 115 jenis barang. Namun, akibat cepatnya perkembangan masyarakat dan teknologi, masih banyak jenis barang yang terkait dengan K3L lainnya belum diberlakukan SNI secara wajib,” lanjut Veri.

Untuk itu, sebagai upaya perlindungan konsumen terkait, pemerintah menetapkan kebijakan penetapan dan pendaftaran barang K3L dalam pasal 32 dan pasal 34 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan K3L.

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan barang K3L yang wajib didaftarkan yaitu 22 jenis barang listrik dan elektronika. Untuk jenis barang tersebut, parameternya didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen. Adapun 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, parameternya didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen.

Menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 tersebut, maka diterbitkan Permendag No. 18 Tahun 2019. “Guna mendukung pelaksanaan registrasi barang terkait K3L, Ditjen PKTN Kemendag telah meluncurkan aplikasi regitasi K3L yang menjadi media bagi pelaku usaha melakukan registrasi barang yang terkait K3L,” jelas Veri.

Aplikasi registrasi barang K3L dapat diakses melalui alamat situs http://simpktn.kemendag.go.id/k3l/. Veri mengharapkan, adanya aplikasi daring ini dapat memudahkan pelaku usaha melakukan registrasi barang yang diproduksinya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha barang terkait K3L. Untuk jangka panjang, hal ini dapat mendukung perlindungan konsumen dan mewujudkan ketertiban dalam berniaga.

“Saya berharap acara diseminasi ini dapat menjadi salah satu sarana untuk berdiskusi dan menyamakan pemahaman terkait ketentuan metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang terkait dengan K3L bagi seluruh pemangku kepentingan,” imbuh Veri.

Tags: #Kemendag
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemendag Siapkan Hari Belanja Diskon Indonesia

Selanjutnya

Maybank Indonesia Serahkan Grand Prize “Tabungan Co-Branding Maybank Finance”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 15:14

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan guncangan geopolitik global. Rapat Dewan Gubernur...

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 11:00

Stabilitas.id — Peran perempuan dalam ekosistem domestik kini tidak lagi sekadar sebagai pengelola harian, melainkan motor penggerak stabilitas ekonomi keluarga....

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 10:00

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental perekonomian nasional pada awal tahun ini berada dalam posisi kokoh...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 09:01

Stabilitas.id — Raksasa produsen semen pelat merah, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), terus memacu dekarbonisasi di sektor konstruksi lewat...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 09:00

Stabilitas.id — Kementerian Keuangan melaporkan postur kuartalan instrumen fiskal nasional berada dalam kondisi prima. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Pimpin Sidang Debottlenecking, Menkeu Purbaya Urai Hambatan Investasi di Toba dan Mandalika

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 08:00

Stabilitas.id — Pemerintah terus berupaya mengurai benang kusut birokrasi dan regulasi demi mengamankan kepastian hukum bagi para investor asing. Menteri...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Maybank Indonesia Serahkan Grand Prize “Tabungan Co-Branding Maybank Finance”

Maybank Indonesia Serahkan Grand Prize "Tabungan Co-Branding Maybank Finance"

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance