JAKARTA, Stabilitas – Penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini menjadi pandemik, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan, mengeluarkan kebijakan bagi seluruh lembaga industri jasa keuangan. OJK meminta mereka melakukan penyesuaian operasional dan meminimalkan interaksi antara-orang tanpa menggangu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/3) untuk meminimalisir risiko tersebarnya virus corona.
“Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo melalui siaran pers.
Selain itu, OJK menghimbau kepada industri jasa keuangan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
“Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI,” ujar Anto.
Terakhir, OJK meminta industri jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. “Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” tegas Anto.

















