JAKARTA-Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih. Bank yang beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) nomor KEP-186/D.03/2018 pertanggal 8 November 2018 tentang pencabutan Surat Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih terhitung sejak tanggal 8 November 2018.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU nomor 7ntahun 2009.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 56/SEOJK.03/2017 yaitu tentang penetapan status dan Tindak Lanjut Pengawasan Badan Perkreditan Rakyat dan Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Sinarenam Jatiasih sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang kian memburuk dan pernyataan ketidaksediaan pemegang saham untuk menyehatkan BPR tersebut serta merujuk pada pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
OJK menghimbau nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih agar tidak khawatir karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.




.jpg)










