Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 23 Januari 2015, di Tokyo – Jepang, melakukan perjanjian kerjasama di Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA).
Perjanjian kerjasama itu ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo. Naskah kerjasama ini merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerjasama sebelumnya.
Kerjasama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerjasama yang cukup intensif. Pada dasarnya kerjasama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation. Untuk Operational Cooperation telah ditandatangan pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014.
Cakupan naskah kerjasama Operational Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang Industri Keuangan non-Bank dan Pasar Modal, serta kerja sama di bidang Perbankan. Sedangkan kerjasama Supervisory Cooperation mencakup kerjasama mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan.
Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (Cross-border Establishment). Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (Host Supervisor) seringkali membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut.
Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (Home Supervisor). Untuk kepentingan efektifitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerjasama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak. Kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.
Kerjasama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan oleh UU no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, sebagaimana naskah kerjasama lainnya, dokumen ini merupakan sebuah gentlemen agreement yang kedudukannya tetap berada di bawah kerangka hukum yang berlaku di kedua negara.

















