• Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
Jumat, September 22, 2023
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
Home Info Otoritas

OJK Keluarkan Skema Penyangga Likuiditas PP No.23 Tahun 2020

oleh Judy Hertanto
17 Mei 2020 - 16:48
12
Dilihat
OJK Dorong Pasar Modal Transparan & Kredibel
0
Bagikan
12
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Seiring dengan pandemi covid 19 dan penurunan aktivitas perekonomian yang belum berakhir hingga saat ini, terdapat potensi tekanan likuiditas yang akan mengancam stabilitas sektor jasa keuangan apabila tidak dilakukan intervensi lebih dini. Upaya pencegahan agar sektor jasa keuangan menjadi bagian penting memitigasi ancaman krisis.

Untuk itu, OJK mendukung diundangkannya Perpu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang sehingga dapat memberikan landasan hukum untuk menjalankan langkah-langkah antisipatif dan luar biasa (extraordinary measures) agar pemburukan tidak mengancam stabilitas sistem keuangan (SSK). “Begitu juga dengan diterbitkanya PP No.23/2020 mengenai Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam video press conference di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Wimboh, sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2020, diantaranya mengatur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja, prinsip yang diadopsi antara lain tidak menimbulkan moral hazard dan adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, skema penyangga likuiditas dalam PP tersebut adalah, pertama, penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP Bank Indonesia sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah

Kedua, pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.

Ketiga, risiko yang ditanggung Pemerintah adalah terhadap Bank di mana Pemerintah menempatkan dananya dan ini dijamin oleh LPS.

Keempat,  Bank Pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta. PP/BPR mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana/Banl Kreditur.

Kelima, rsiko kredit Bank Peserta dari penempatan Likuiditas ke Bank Pelaksana dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh LPS.

Tags: #OJK, #PP No.23/2020, #Mitigasi Risiko, #Program Pemulihan Ekonomi Nasional
 
 
 
Sebelumnya

Warung Mitra Bukalapak Salurkan 10 Ribu Paket Sembako

Selanjutnya

CIMB Niaga Permudah Nasabah Berinvestasi melalui Octo Mobile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solve : *
1 + 23 =


BACA JUGA

Related Posts

Dasuki Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

Dasuki Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

oleh Stella Gracia
21 September 2023 - 20:07

JAKARTA, Stabilitas.id – Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70) akhirnya dapat bernafas lega setelah tabungannya yang disimpan di Perusahaan Umum...

LPS Gelar Festival CreArtive 2023

LPS Gelar Festival CreArtive 2023

oleh Stella Gracia
21 September 2023 - 15:48

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar Festival CreArtive LPS 2023, ajang kompetisi video pendek dan poster iklan...

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

oleh Stella Gracia
19 September 2023 - 17:38

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu...

LPS Lakukan Sosialisasi dan FGD Bersama Kejaksaan RI

LPS Lakukan Sosialisasi dan FGD Bersama Kejaksaan RI

oleh Stella Gracia
14 September 2023 - 16:03

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang...

LPS Akan Gelar LPS Banking Award 2023

LPS Akan Gelar LPS Banking Award 2023

oleh Stella Gracia
13 September 2023 - 15:37

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar LPS Banking Award 2023 sebagai bentuk apresiasi kepada industri perbankan yang...

LPS Gelar Bloomberg CEO Forum 2023

LPS Gelar Bloomberg CEO Forum 2023

oleh Stella Gracia
6 September 2023 - 18:18

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar pertemuan Bloomberg CEO Forum 2023 yang mempertemukan para pejabat pemerintah, CEO global...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Equal Pay For Equal Job

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusunan KOSP Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Mobile Rilis Paket Hebat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Neo Commerce Hadirkan Tabungan Berjangka Neo Wish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • XTRA Savers, Tabungan dengan Keuntungan Maksimal dari CIMB Niaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kemenkeu dan DPR RI Sepakati RAPBN 2024

BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’

Dasuki Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, Bank BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Podomoro Golf View Ajak Universitas Indonesia Hadirkan Apartemen untuk Mahasiswa

Pasarkan Produk Haji dan Umrah via Digital, Bank Muamalat Gandeng GohalalGo

MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Terkait Produk Impor Ilegal

LPS Gelar Festival CreArtive 2023

BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

 
 
Selanjutnya
CIMB Niaga Kenalkan Digital Bank Melalui OCTOMobile

CIMB Niaga Permudah Nasabah Berinvestasi melalui Octo Mobile

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In