JAKARTA, Stabilitas – Seiring dengan pandemi covid 19 dan penurunan aktivitas perekonomian yang belum berakhir hingga saat ini, terdapat potensi tekanan likuiditas yang akan mengancam stabilitas sektor jasa keuangan apabila tidak dilakukan intervensi lebih dini. Upaya pencegahan agar sektor jasa keuangan menjadi bagian penting memitigasi ancaman krisis.
Untuk itu, OJK mendukung diundangkannya Perpu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang sehingga dapat memberikan landasan hukum untuk menjalankan langkah-langkah antisipatif dan luar biasa (extraordinary measures) agar pemburukan tidak mengancam stabilitas sistem keuangan (SSK). “Begitu juga dengan diterbitkanya PP No.23/2020 mengenai Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam video press conference di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Wimboh, sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2020, diantaranya mengatur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja, prinsip yang diadopsi antara lain tidak menimbulkan moral hazard dan adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
Sementara itu, skema penyangga likuiditas dalam PP tersebut adalah, pertama, penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP Bank Indonesia sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah
Kedua, pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.
Ketiga, risiko yang ditanggung Pemerintah adalah terhadap Bank di mana Pemerintah menempatkan dananya dan ini dijamin oleh LPS.
Keempat, Bank Pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta. PP/BPR mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana/Banl Kreditur.
Kelima, rsiko kredit Bank Peserta dari penempatan Likuiditas ke Bank Pelaksana dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh LPS.