JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.
Peresmian dilakukan oleh Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada Pengurus BPR dan BPRS yang dihadiri oleh 113 peserta secara fisik dan 818 peserta secara online, yang berlangsung di Surabaya, pada Selasa (25/6/24).
Dalam sambutannya, Greatman menyampaikan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” ungkap Greatman.
SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV 2024.
Sebagai informasi, Aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan. Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS.
Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase pertama untuk BPR dan BPRS di Wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa.
Penguatan peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) di OJK terus dilakukan melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank ke dalam SPRINT yang akan efektif di akhir tahun 2024. SPRINT telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal, serta terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing).
Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, diharapkan perizinan sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi.***