JAKARTA, Stabilitas— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), sehingga penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor jasa keuangan menjadi jelas dan tegas.
“UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga/otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sebagai tindak lanjutnya kami keluarkan POJK ini,”ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu (5/4).
Ketiga POJK tersebut yaitu POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK tentang Bank Perantara, dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik.
“Dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus,”lanjut Muliaman.
POJK tentang Bank Perantara memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.
Keberadaan Bank Perantara membuka opsi penanganan permasalahan solvabilitas bank tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, atau pencabutan izin usaha bank, namun juga dapat dilakukan dengan pendirian Bank Perantara yang digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan/atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah.
POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan).
Dengan adanya Rencana Aksi (Recovery Plan) maka upaya-upaya penyelesaian permasalahan keuangan bank sudah dimulai sejak saat bank dalam kondisi normal namun terdapat masalah siginifikan.
Salah satu hal penting yang perlu dicatat dari ketentuan ini adalah adanya aturan agar dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.
Dengan adanya aturan ini maka bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upayanya sendiri (bail-in) sesuai dengan Rencana Aksi (recovery plan) yang telah mereka susun.















