• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Rilis Tiga Aturan Baru untuk Imbangi Perubahan Industri

Tiga peraturan itu mencakup beberapa poin penting bagi industri seperti permodalan, konsolidasi dan transformasi digital, penguatan governance, hingga terkait pemegang saham utama.

oleh Sandy Romualdus
30 Agustus 2021 - 17:58
27
Dilihat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana

0
Bagikan
27
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Perubahan cepat yang sedang terjadi di industri keuangan telah memaksa otoritas untuk mengimbanginya dari sisi aturan. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga aturan baru tentang perbankan.

Tiga peraturan itu mencakup beberapa poin penting bagi industri seperti permodalan, konsolidasi dan transformasi digital, penguatan governance, hingga terkait pemegang saham utama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pandemi Covid-19 mengubah pola interaksi masyarakat. Dengan mobilitas masyarakat terbatas, pandemi sudah mengubah pola transaksi dan mengarah ke virtual/digital.

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

“Ini dikonfirmasi berbagai data, transaksi jual beli online meningkat pesat. Tuntutan transaski cepat, aman dan efiisien. Maka pola pembayaran melalui digital mendorong akselerasi perbankan digital,” jelasnya dalam virtual seminar yang diselenggarakan LPPI, Senin 30 Agustus 2021.

Dilatarbelakangi oleh perkembangan digitalisasi itu, OJK merilis sejumlah aturan baru.

Adapun ketiga aturan baru itu, yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Sebelum tiga POJK ini dirilis, untuk industri keuangan OJK juga sudah merespons dengan merilis POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB.

“Kami terus lakukan pembenahan. Memang kita harus bergerak cepat dan adaptif agar tidak ketinggalan. Utamanya pandemi yang mengubah landscape perbankan ke arah harapan masyarakat akan layanan perbankan yg cepat, efisien, dan aman yang bisa dilakukan secara mandiri tanpa ke bank,” jelasnya.

Untuk praktik perbankan yang lebih efisien, bank butuh fondasi yang kuat. Maka, lannjut Heru, POJK ini mendorong perbankan Indonesia mencapai skala ekonomi yang lebih tiggi. “Maka modal kita naiikkan menjadi 10 triliun,” pungkas Heru.

Soal perubahan perizinan, lanjut Heru, OJK mengharapkan perbankan lebih adaptif, kontributif bagi ekonomi, efisien, dan berdaya saing. Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam mendukung ijin produk perbankan ke depan.

“Bisa gak satu pintu dengan BI, jangan sampai OJK berlari sendiri. Itu pertanyaan yang bisa kita berikan solusinya. Saya sudah bicara dengan Bu Destri (DGS Bank Indonesia), soal harapan stakeholder, semoga bisa terlaksana dalam waktu dekat,” ungkap Heru.

Dia menambahkan, substansi dalam POJK 12 dititik beratkan pada penguatan kelembagaan dan aspek operasional. Ini mencakup penyederhanaan dan jaringan kantor, pendirian bank digital dan penutupan bank itu sendiri.

“Jadi POJK ini sekaligus mengharapkan konsolidasi perbankan. Dalam perizinan, bank umum dan bank digital modal harus Rp10 triliun, sedangkan bank eksisting harus 3 triliun,” urainya.

Untuk memenuhi aturan permodalan baru, Heru mengarahkan bank untuk mencari patner, atau menambah modal sendiri, atau membentuk kelompok usaha bank.

“Dengan POJK 12 investor kita beri keleluasaan untuk bangun bank baru atau datang ambil bank yang ada, dengan ekositem yabg sudah ada tidak perlu modal sampai 10 triliun,” jelasnya.

Heru menambahkan, OJK mengubah aturan yang lebih relevan. Dimana dengan adanya POJK konsolidasi, tidak ada lagi bank BUKU 1. Sebab, dalam POJ 12, OJK tidak kaitkan modal dengan aktivitas, tetapi dikaitkan dengan sebagaimana kuat bank itu membangun mananajemen risikonya.

“Kami sadari penggunaan teknologi secara masif ada risiko cyber dan berakibat kebocoran dan pencurian data. Maka bank perlu perhatikan risiko demikian,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara mengatakan, pemulihan ekonomi juga sangan membutuhkan akselerasi perbankan. Melalui kehadiran POJK yang baru, industri perbankan akan berperan lebih dalam mendorong PEN.

“Pelonggaran PPKM Jawa-Bali akan membantu pemulihan. Aktivitas bisnis yang menurun butuh perhatian lebih. Maka kita ada harapan PEN dan sektor perbankan akan terakselerasi sejak Agustus dan akan masuk September. Semoga kuartal IV ekonomi jadi lebih baik dibanding kemarin,” kata Mirza.*

Tags: bank digitalojkPOJKPOJK 12POJK 13
 
 
 
 
Sebelumnya

Menko Perekonomian Apresiasi Penerima Program Prakerja di Palu

Selanjutnya

BI Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970 – 1990

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:37

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas jangkauan edukasi keuangan dengan menyasar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BI Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970 – 1990

BI Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970 - 1990

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance