• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

BI Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970 – 1990

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031

oleh Sandy Romualdus
30 Agustus 2021 - 23:25
55
Dilihat
BI Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970 – 1990
0
Bagikan
55
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Kebijakan itu diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

BI Perkuat Struktur Industri Sistem Pembayaran, Transaksi Digital Tembus 147,3 Miliar pada 2030

IMF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh Kuat Di Tengah Ketidakpastian Global

Inflasi Desember 2025 Naik, BI Pastikan Stabilitas Harga Tetap Terjaga

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  • Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” jelasnya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Antara lain, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dan juga dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.***

Tags: BIcabut uangUang Rupiah Khususuang tahun 1970
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Rilis Tiga Aturan Baru untuk Imbangi Perubahan Industri

Selanjutnya

Kemenperin Berikan Mesin dan Peralatan kepada 50 IKM Tenun di NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

oleh Sandy Romualdus
12 Maret 2026 - 19:23

Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memperkuat stabilitas industri asuransi...

OJK Perkuat Peran DPS, Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.972 Triliun

Tok! DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Baru Periode 2026–2031

oleh Sandy Romualdus
11 Maret 2026 - 21:36

Stabilitas.id — Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode...

OJK Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Wajibkan Program ‘Go International’ bagi Bankir Lokal

OJK Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Wajibkan Program ‘Go International’ bagi Bankir Lokal

oleh Stella Gracia
11 Maret 2026 - 17:07

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna memperketat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Libur Lebaran: BI Hentikan Layanan RTGS dan SKNBI Mulai 18 Maret, BI-FAST Tetap ‘Gaspol’

oleh Stella Gracia
10 Maret 2026 - 13:52

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan penyesuaian kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026. Berdasarkan jadwal...

Sasar 511 Pemda, BI dan Satgas P2DD Luncurkan KATALIS untuk Akselerasi Digitalisasi Daerah

Sasar 511 Pemda, BI dan Satgas P2DD Luncurkan KATALIS untuk Akselerasi Digitalisasi Daerah

oleh Stella Gracia
10 Maret 2026 - 13:43

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bersama Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) resmi menginisiasi program KATALIS P2DD...

LPS Siapkan Dana Klaim BPR Koperindo, Verifikasi Nasabah Rampung 29 Juli 2026

LPS Siapkan Dana Klaim BPR Koperindo, Verifikasi Nasabah Rampung 29 Juli 2026

oleh Stella Gracia
10 Maret 2026 - 12:25

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Pendapatan Rp238 Triliun, AAJI Fokus Benahi Klaim Kesehatan

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

Ramadan 2026: Danamon Optimistis Transaksi QRIS Tumbuh Dua Digit di Tengah Mobilitas Mudik

Jelang Lebaran, BSN dan Insan Pers Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital OCTO Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman

Friderica Widyasari Dewi: Menjaga Marwah Otoritas dengan Intuisi dan Presisi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kemenperin Berikan Mesin dan Peralatan kepada 50 IKM Tenun di NTT

Kemenperin Berikan Mesin dan Peralatan kepada 50 IKM Tenun di NTT

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance