Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya informasi palsu terkait program pemutihan data pinjaman online (pinjol). Otoritas menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut nama lembaga regulator keuangan tersebut.
Melalui unggahan resmi di media sosial, Selasa (24/2/2026), OJK menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan resmi mengenai penghapusan atau pemutihan data debitur pada platform pinjaman online maupun layanan pendanaan bersama.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis otoritas dalam pengumuman resminya.
BERITA TERKAIT
Cek Kebenaran Informasi
Modus penipuan ini biasanya menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan pinjaman dengan janji bahwa data mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dibersihkan. Pelaku seringkali meminta sejumlah imbalan atau data pribadi sensitif yang justru berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan lebih lanjut.
OJK meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mencurigakan sebelum mengambil tindakan. Masyarakat diminta menjalankan prinsip #CekDulu agar tidak terjebak dalam skema penipuan keuangan yang kian beragam.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui Kontak OJK 157, akun resmi media sosial @kontak157, atau portal resmi OJK,” tambah otoritas.
Lindungi Data Pribadi
OJK juga mengingatkan agar nasabah tetap bertanggung jawab atas kewajiban pinjamannya pada penyelenggara yang berizin. Pemutihan data secara sepihak di luar sistem resmi tidak dimungkinkan dalam regulasi keuangan nasional.
Langkah tegas ini diambil guna memitigasi risiko kerugian material masyarakat serta menjaga integritas sistem informasi keuangan di Indonesia. OJK terus berkomitmen memperkuat literasi keuangan digital agar masyarakat semakin cerdas dalam memilah informasi di tengah pesatnya pertumbuhan industri fintech lending. ***
















