• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40
37
Dilihat
Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025
0
Bagikan
37
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah). Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat keamanan digital, tata kelola TI, serta ketahanan siber seiring akselerasi digitalisasi industri BPR/S.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah serta aturan pelaksananya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025.

Penerbitan aturan ini sejalan dengan Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, yang menitikberatkan pada penguatan fondasi digital dan pengelolaan risiko teknologi di industri perbankan rakyat.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan penyelenggaraan TI yang optimal bagi BPR dan BPR Syariah, baik dari sisi sumber daya manusia, proses bisnis, maupun teknologi.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI secara optimal, termasuk penerapan tata kelola yang baik serta manajemen risiko TI yang memadai,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Kamis (8/1).

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko TI

Melalui POJK dan PADK tersebut, OJK mendorong BPR dan BPR Syariah untuk memperkuat pengamanan informasi secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan data dan pelindungan data pribadi nasabah. Regulasi ini juga menekankan pentingnya ketahanan dan keamanan siber, mengingat meningkatnya konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.

Adapun ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah mengatur sejumlah aspek utama, antara lain:

  • Tata kelola TI, termasuk penetapan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris;
  • Arsitektur TI, khususnya bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;
  • Manajemen risiko TI, mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PJTI), serta kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);
  • Penempatan sistem elektronik, di mana Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana wajib berada di wilayah Indonesia; dan
  • Ketahanan serta keamanan siber, sebagai respons atas meningkatnya risiko serangan siber.

Menurut Dian, penguatan kerangka pengelolaan TI menjadi krusial agar digitalisasi BPR dan BPR Syariah dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan risiko yang membahayakan stabilitas usaha.

Tekankan Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah

OJK juga menegaskan bahwa pengembangan sistem TI di BPR dan BPR Syariah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.

“Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun melalui vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, serta mengedepankan pelindungan nasabah,” tegas Dian.

Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan, memberikan waktu transisi bagi industri untuk menyesuaikan kebijakan, infrastruktur, dan proses internal.

Seiring dengan berlakunya aturan baru tersebut, POJK Nomor 75/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPR Syariah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Tags: #BPRBPR SyariahDigitalisasi BPRkeamanan siber BPRmanajemen risiko TIojkperlindungan data nasabahPOJK 34 Tahun 2025tata kelola TIteknologi informasi perbankan
 
 
 
 
Sebelumnya

Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Selanjutnya

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 11:31

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menegaskan penguatan peran developer sebagai mitra utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan syariah melalui penyelenggaraan...

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

oleh Stella Gracia
3 Februari 2026 - 09:48

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tindak lanjut konkret setelah menggelar pertemuan dengan tim Morgan Stanley Capital International...

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:07

Stabilitas.id — Memiliki rumah pertama masih menjadi salah satu impian sekaligus prioritas utama bagi pasangan suami istri (pasutri) baru. Namun,...

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance