• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Market

Penerapan GCG di Pasar Modal Sudah Mendesak

Banyak kasus hukum yang menimpa emiten sehingga penguatan GCG di pasar modal sangat penting.

by Stella Gracia
19 Maret 2021 - 11:34
505
VIEWS
Penerapan GCG di Pasar Modal Sudah Mendesak
0
SHARES
505
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id — Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap industri sangat diperlukan demi menunjang keberlanjutan bisnis di masa depan. Banyaknya kasus hukum yang menimpa emiten membuat banyak pihak mendesak ditegakkannya praktik good corporate governance (GCG) di pasar modal.

Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pelaku usaha terkait industri pasar modal untuk meningkatkan praktik GCG. Dalam sebuah virtual seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan penguatan GCG di pasar modal adalah pembahasan penting.

  • Baca juga: Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Isu GCG, sambung dia, sebenarnya sudah jadi bahasan penting di tataran global dan beberapa negara di Asia termasuk Indonesia. Hal ini dipicu dampak krisis moneter yang melanda dunia lebih dari 2 dekade terakhir khususnya 97-98 dan 2007-2008.

BERITA TERKAIT

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Siapkan 22 Pemimpin Cabang Pembantu: Bank NTT Gandeng LPPI Gelar Pelatihan Manajemen Eksekutif

Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Dalam sebuah kajian OECD yang terbit pada 2019 dikatakan bahwa krisis keuangan bisa disebabkan adanya kelemahan dan kegagalan dalam penerapan tata kelola perusahaan.

“Kelemahan tersebut terlihat dari gagalnya penerapan model manajemen risiko perusahaan dalam mengantisipasi k\edatangan krisis. Juga bisa terjadi karena lemahnya internal kontrol atas penyajian laporan keuangan, pemahaman perusahaan atas inherence risk pada berbagai instrumen portofolio yang kurang memadai serta penerapan remunerasi dan insentif yang kurang transparan,” jelas Hoesen dalam virtual seminar LPPI berjudul Penguatan Tata Kelola di Pasar Modal pada Kamis, 18 Maret 2021.

Penerapan praktik GCG sangat mendesak karena posisi perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa masih kalah jauh dibanding peer-nya di ASEAN. Berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard pada 2019 yang merupakan penilaian tata kelola tingkat ASEAN, dari 100 perusahaan Indonesia listing di bursa yang dinilai, hanya terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar ASEAN Aset Class atau memilki skor di atas 97,5.

“Akan tetapi dari 10 perusahaan itu belum ada yang masuk dalam top 20 berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard itu,”tambah Hoesen.

Berkaca dari kondisi tersebut maka diperlukan adanya penguatan dalam implementasi GCG di perusahaan. GCG diharapkan membantu perusahaan menjadi standar kualitas atau menjaga standar kualitas produk dan jasa yang tinggi. Beroperasi lebih efisien, meningkatkan akses ke permodalan, berkinerja baik, mengurangi risiko dan melindungi terjadinya mismanagement. Hal ini pada akhirnya akan membuat perusahaan lebih akuntable dan transparan sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi. Di samping itu penerapan GCG yang juga memberi perlindungan terhadap investor. Sebab pelaksanaan GCG mengurangi risiko mismanagement baik oleh pengurus maupun pengendali perusahaan

Penerapan GCG yang baik akan memberi kontribusi bagi pembangunan. Karena peningkatan akses terhadap modal tentu akan mendorong adanya investasi baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang baru

OJK tentunya terus mendorong penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, terutama di industry apsar modal Indonesia. Hal itu sudah dimulai otoritas dengan menerbitkan Road Map Tata Kelola Perusahaan Indonesia dan Panduan Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada 2014 lalu. Otoritas juga telah menerbitkan serangkaian aturan terkait penerapan GCG bagi emiten dan perusahaan public, perusahaan efek dan manajer investasi.

  • Baca juga: Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Yang terbaru, OJK telah menerbitkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Aturan tersebut memang merupakan adopsi dan konversi dari Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

“POJK tersebut antara lain diterbitkan dalam rangka penguatan tata kelola lembaga self regulatory organization seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian atau BEI, KPEI dan KSEI,”kata Hoesen, pada virtual seminar LPPI itu.

Aturan tersebut juga meningkatkan kewenangan OJK dalam menetapkan perintah tertulis, serta peningkatan ancaman maksimal sanksi denda dalam rangka peningkatan hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di industri pasar modal.

Sementara itu, Mirza Adityaswara, Direktur Utama LPPI mengatakan bahwa isi aturan dalam POJK NO. 3 tahun 2021 sangat penting untuk penguatan pasar modal. Aturan tersebut juga sangat komprehensih karena terdapat aturan terkait sekuritas, pengelolah investasi, bursa, KPEI dan emiten.

Menurut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, keberadaan aturan yang baru dilansir itu sangat penting untuk penguatan pasar modal.

“Saya melihat penguatan pasar modal positif bagi ekonomi indonesia. Emiten jadi aman, investor terlindungi dan pendanaan ekonomi jadi semakin besar,”kata dia.

Melindungi Investor

Di acara yang sama, CEO Schroders Indonesia, Michael Tjoajadi mengatakan bahwa aturan itu juga bisa menjadi landasan untuk melindungi konsumen di pasar modal. Dengan adanya jutaan investor yang terwakili dalam single investor identification (SID) baru, maka diperlukan aturan Tata Kelola yang Baik. Oleh karena itu kehadiran aturan OJK itu menjadi suatu langkah penting dan baik dari otoritas untuk bisa melindungi investor ritel ini.

“Karena kita tentunya tidak ingin investor ritel ini saat masuk ke pasar modal kemudian alami kerugian yang mereka tidak sangka dan melihat bahwa regulator tidak melindungi mereka. Nanti mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke investasi,”jelas dia dalam virtual seminar LPPI itu.

  • Baca juga: Siapkan 22 Pemimpin Cabang Pembantu: Bank NTT Gandeng LPPI Gelar Pelatihan Manajemen Eksekutif

Investor juga dilindungi dari praktik-praktik kotor dan licik dari perusahaan-perusahaan yang hanya ingin mengeruk keuntungan sendiri.

“Kita bisa lihat banyak perusahaan public yang dulu kalau mau jadi perusahaan publik begitu mudah kemudian keluar jadi perusahaan privat lagi. Tetapi dengan POJK ini semua sudah diatur, bagaimana perusahaan publik kalau ingin kembali privat sudah dikatakan dalam POJK, mana yang boleh minta menjadi perusahaan tertutup kembali,”tutup Michael.
Sementara itu Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia mengatakan bahwa perbaikan GCG pada emiten dari tahun ke tahun ini secara bertahap terus dilakukan. Karena kalau bicara GCG maka kita bicara soal keberlanjutan dan menjamin keberlanjutan, kata dia.
Menurut Samsul, implementasi GCG akan membuat emiten punya bisnis yang lebih baik ke depannya, karena GCG adalah proses struktur yang diterapkan dalam perusahaan dan ini terus diterapkan OJK agar emiten bisa meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
Ketika GCG dipandang dari sisi sempit maka dia hanya merupakan hubungan setara antar perusahaan dan pemegang saham saja. Kemudian berkembang bahwa GCG tidak hanya melihat sisi itu tetapi melihat dari sisi lainnya. Karyawan, pelanggan, pemasok, dsb. Dan ini pemikiran terkait GCG terus berkembang.

Tags: GCGgood corporate governance (GCG)LPPITata Kelola Perusahaan
 
 
 
 
 
Previous Post

Mandiri Digital Tingkatkan Transaksi Online Nasabah dengan Livin’ By Mandiri

Next Post

Penempatan Dana PEN di BPD Capai 16,45 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:08

Tokocrypto mencatatkan lebih dari 5 juta pengguna dan 78 saham ter-tokenisasi, serta memperkuat keamanan aset digital dalam Tokocrypto Digital Summit...

Employee Volunteering Day 2026: Ratusan Karyawan CIMB Niaga Turun Tangan Benahi Ruang Publik

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

by Stella Gracia
19 Oktober 2026 - 08:43

OJK dan SRO menggelar dialog konsolidasi bersama pelaku pasar modal, analis, dan finfluencer guna memperkuat integritas pasar dan rasionalitas investor....

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:53

Hans Kwee menilai bursa RI mustahil turun kelas ke Standalone Market di tengah pendapatan emiten kuartal II/2026 yang tumbuh 13,31...

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 11:34

MSCI mengusulkan penurunan status bursa saham Indonesia langsung ke Standalone Market akibat isu transparansi free float dan dugaan transaksi terkoordinasi....

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 10:33

Rupiah terperosok ke level Rp18.000 per dolar AS bersamaan dengan trading halt IHSG, Bank Indonesia gelar intervensi terpadu di pasar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Efisiensi, Optimalisasi “Captive Market”, dan Kontribusi Ekonomi

IMF Peringatkan Beban Utang Tinggi dan Defisit Fiskal Batasi Ruang Gerak Ekonomi Global

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Tembus Buyer Belanda di ISEF 2026, UMKM Binaan BI Jakarta Raup Potensi Ekspor Rp4,4 Miliar

Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Strategi 3S, Kopdit Pintu Air Perkuat Jaringan di Jawa Barat

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Penempatan Dana PEN di BPD Capai 16,45 Triliun

Penempatan Dana PEN di BPD Capai 16,45 Triliun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance