• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Penerapan Resiprokal By Accident

by Sandy Romualdus
13 Januari 2012 - 00:00
20
VIEWS
Penerapan Resiprokal By Accident
0
SHARES
20
VIEWS

BI berencana untuk memperketat ekspansi asing dalam beroperasi di Indonesia dengan menghapuskan izin tunggal yang selama ini diberikan kepada bank asing. Langkah ini dinilai sebagai penerapan azas resiprokal meski tampaknya lebih didorong oleh ketentuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Oleh : Lila Intana

  • Baca juga: BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

 

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Dua tahun lalu, perbankan nasional meminta Bank Indonesia untuk membicarakan kebijakan resiprokal kepada bank sentral lain yang banknya beroperasi di Tanah Air. Beberapa bank nasional saat itu meminta kemudahan yang sama seperti yang didapatkan bank asing ketika membuka cabangnya di sini.

Dan sepanjang dua tahun ini tampaknya belum ada kemajuan berarti. Bank-bank nasional masih saja mengalami kesulitan untuk membuka cabang atau bahkan kantor perwakilan. Bagi bank yang sudah memiliki cabang masih kesulitan untuk membuka layanan yang lebih komprehensif atau sekedar menambah cabang di kota lain.

Kondisi yang sangat kontras terlihat pada bank-bank asing yang membuka layanannya di Indonesia. Dengan memiliki kantor cabang dari hasil membeli bank lokal ataupun mendirikan sendiri, bank-bank tersebut leluasa beroperasi bahkan bisa mendirikan cabang di seluruh negeri.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter bukannya tutup mata atas kenyataan yang berlangsung di depan hidungnya ini. Oleh karena itu ketika azas resiprokal atau perlakuan yang seimbang berupa kemudahan bisnis dari negara lain tidak didapatkan, BI menempuh jalan lain. BI memutuskan untuk memperketat cara berbisnis dan perizinan bank asing di Indonesia.

Bank sentral saat ini tengah mengkaji penerapan perizinan berjenjang (multiple license) bagi perbankan asing yang ingin berekspansi ke Indonesia.

“Multiple license memang terkait dengan azas resiprokal. Kami menganggap bank asing masuk ke Indonesia itu memanfaatkan izin tunggal (single license). Ke depan, kami akan mengkaji kemungkinan multiple license,” kata Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia saat uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi XI DPR.

Meski langkah otoritas tersebut bisa disebut sangat krusial dan tampak seperti sebuah solusi bagi bank nasional namun sejatinya kebijakan tersebut hanya merupakan imbas dari ketentuan yang akan berlaku beberapa tahun lagi. Seperti diketahui pada 2015 nanti negara-negara di kawasan Asia Tenggara akan memberlakukan ekonomi terbuka dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pada saat itu negara-negara ASEAN diharuskan untuk menyamakan aturan dalam berbagai bisnis termasuk perbankan. “Saat ini aturan ekspansi bank asing yang diberlakukan oleh beberapa otoritas perbankan di negara-negara ASEAN belum seragam,” kata Muliaman.

Ketidakseragaman ini tentu akan menjadi batu sandungan saat Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan. Dan salah satu aturan yang belum seragam adalah mengenai perizinan bank asing. Di beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia, otoritas perbankan setempat mengatur bank asing yang akan berekspansi di negara tersebut harus mendapatkan beberapa izin yang diberlakukan secara berjenjang.

Misalnya, izin pertama yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan adalah izin operasi. Bank asing yang sudah mendapatkan izin tersebut tidak bisa langsung beroperasi secara penuh. Biasanya bank asing hanya bisa memberikan layanan transaksi remittance. Jika ingin memperluas layanan, seperti menarik dana masyarakat atau memberikan kredit dalam mata uang lokal, bank asing tersebut harus mendapatkan izin kedua dan seterusnya. Izin kedua tersebut bisa didapatkan dalam dua atau tiga tahun berikutnya.

Kebijakan di negara-negara jiran tersebut berbeda dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia yang ada sekarang. Selama ini setiap bank asing yang ingin beroperasi di Indonesia hanya mendapat izin tunggal (single license) dan bisa melakukan semua kegiatan perbankan. “Bank Indonesia berencana menyelaraskan aturan yang berlaku Indonesia dengan aturan di luar negeri, yaitu membuat aturan multiple license,” ujar Muliaman.

Saat ini BI beserta beberapa bank sentral negara-negara ASEAN sudah membentuk tim yang akan membahas sinkronisasi aturan-aturan yang masih berlaku di negara anggota. Hal ini dilakukan agar pada 2015 nanti, semua bank di ASEAN mendapat perlakuan yang sama.

  • Baca juga: Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Resiprokal di Negara Lain

Meski demikian, bank-bank nasional yang memang sudah memiliki cabang di luar negeri tetap meminta bank sentral mengupayakan kemudahan dari bank sentral lain.

Pahala N Mansury, Chief Financial Officer Bank Mandiri, mengatakan saat mereka ingin berekspansi di China semuanya menjadi sulit. Berbeda dengan bank-bank yang dimiliki investor China saat mereka berekspansi di Indonesia.

Meskipun telah mendapat izin untuk mendirikan kantor cabang di Shanghai, Bank Mandiri belum bisa beroperasi secara penuh dalam arti boleh menerima dana. “Kami baru bisa menerima dana masyarat dalam mata uang renminbi (yuan) dua tahun lagi,” jelas Pahala.

Ekspansi Bank Mandiri di Malaysia sampai saat ini juga belum mendapatkan kejelasan dari Bank Negara Malaysia. Perseroan sudah mendapat izin untuk mendirikan anak perusahaan tetapi hanya bisa mendirikan 12 kantor cabang dengan ketentuan dua cabang di kota besar, dua cabang di pinggir kota, dan delapan cabang khusus untuk mikro. “Kami sedang mengajukan keringanan tetapi belum ada tanggapan dari otoritas Malaysia,” tambah Pahala.

Tony Prasetiantono, pengamat perbankan, mengatakan perbankan Indonesia mempunyai banyak tantangan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015. Ia menilai aturan perbankan di Indonesia saat ini terlalu liberal sehingga memudahkan bank-bank asing untuk masuk. Sementara itu, bank nasional yang ingin ekspansi keluar negeri mengalami kesulitan karena tidak ada negara di ASEAN yang terbuka seperti Indonesia.

Oleh karena itu, guna mempersempit ruang gerak bank asing, BI juga tengah menggodok kebijakan kepemilikan saham mayoritas di perbankan. Batas kepemilikan ini sebenarnya bukan hanya berlaku bagi pemegang saham asing tetapi juga berlaku bagi pemegang saham lokal.

Pembatasan itu diperlukan mengingat mekanisme fit and proper test yang selama ini dipakai sebagai instrumen pengawasan tidak efektif dan hanya memberikan jaminan “integritas” pengelola dan pemilik bank waktu diuji.

Dengan kata lain, tujuan pembatasan kepemilikan saham adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pemilik saham mayoritas, agar tercipta good governance serta check and balance. Dengan begitu, diharapkan kepentingan nasabah akan lebih terlindungi.

“Jika dimiliki oleh satu pemegang saham mayoritas, besar kemungkinan terjadi moral hazard,” jelas Muliaman.

Akan tetapi apapun caranya, bagi sebagian pengamat, dominasi asing atas sektor perbankan Indonesia memang sudah waktunya diperketat. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan kepemilikan asing di perbankan Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 99 persen saham bank nasional saat ini sudah dikuasai asing.

“Regulasi kepemilikan asing di Indonesia tidak sama dengan negara lain. Azas resiprokal harus diterapkan. Di negara lain, seperti Malaysia partisipasi bank asing dengan bank lokal itu dibatasi hanya 30 persen. Sedangan di Singapura sampai 20 persen, sedangkan di Indonesia 99 persen” ungkap Didik.

Di negara lain, kata Didik, kepemilikan bank asing memang ada yang sampai 100 persen. Tetapi, tetap ada pembatasan periode. “Misalnya di Filipina, kepemilikan asing 100 persen dibatasi sampai tujuh tahun, setelah itu kepemilikan asing wajib dikurangi,” jelas Didik.

  • Baca juga: Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Maka menurut Didik, rencana BI membuat kebijakan membatasi bank asing baik melalui multiple license maupun dengan membatasi kepemilikan saham patut mendapatkan dukungan. Apalagi minat asing kepada sektor keuangan Indonesia belum akan surut terutama ketika adanya kenaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

Upaya Melepas Beban Psikologis

Next Post

Musim Banjir Likuiditas Lagi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 21:02

BNI menyabet peringkat keempat Top 10 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026 berkat penguatan kanal digital wondr...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

by Sandy Romualdus
16 Oktober 2026 - 20:36

Bank BPD Bali meraup laba Rp1 triliun dan menyalurkan kredit UMKM Rp14,43 triliun per kuartal III/2026 dengan NPL Gross terjaga...

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

by Sandy Romualdus
15 Oktober 2026 - 15:56

Wadirut Bank BSN Arga M. Nugraha menyerukan integrasi pasar keuangan syariah ASEAN guna melayani 250 juta umat Muslim di forum...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 11:48

Berkat pembiayaan KUR BRI, Fitriani berhasil kembangkan kios kecil di Pesawaran jadi toko grosir sembako dan buka lapangan kerja warga...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 09:49

Shifa Celluler di Binjai Utara jadi ujung tombak inklusi dan literasi keuangan BRI, layani 4.500 transaksi bulanan serta dampingi nasabah...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Apresiasi Layanan Pensiun Prima: Dirut Bank BPD Bali Nyoman Sudharma Tegaskan Komitmen Sinergi Digital

by Sandy Romualdus
14 Oktober 2026 - 20:31

Bank BPD Bali meraih predikat Terbaik II Mitra Kerja Pembayaran Pensiun dari PT Taspen dan Ditjen Perbendaharaan atas layanan prima...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing

Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance