• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

Penerapan Resiprokal By Accident

oleh Sandy Romualdus
13 Januari 2012 - 00:00
18
Dilihat
Penerapan Resiprokal By Accident
0
Bagikan
18
Dilihat

BI berencana untuk memperketat ekspansi asing dalam beroperasi di Indonesia dengan menghapuskan izin tunggal yang selama ini diberikan kepada bank asing. Langkah ini dinilai sebagai penerapan azas resiprokal meski tampaknya lebih didorong oleh ketentuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Oleh : Lila Intana

 

BERITA TERKAIT

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan

BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026

Dua tahun lalu, perbankan nasional meminta Bank Indonesia untuk membicarakan kebijakan resiprokal kepada bank sentral lain yang banknya beroperasi di Tanah Air. Beberapa bank nasional saat itu meminta kemudahan yang sama seperti yang didapatkan bank asing ketika membuka cabangnya di sini.

Dan sepanjang dua tahun ini tampaknya belum ada kemajuan berarti. Bank-bank nasional masih saja mengalami kesulitan untuk membuka cabang atau bahkan kantor perwakilan. Bagi bank yang sudah memiliki cabang masih kesulitan untuk membuka layanan yang lebih komprehensif atau sekedar menambah cabang di kota lain.

Kondisi yang sangat kontras terlihat pada bank-bank asing yang membuka layanannya di Indonesia. Dengan memiliki kantor cabang dari hasil membeli bank lokal ataupun mendirikan sendiri, bank-bank tersebut leluasa beroperasi bahkan bisa mendirikan cabang di seluruh negeri.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter bukannya tutup mata atas kenyataan yang berlangsung di depan hidungnya ini. Oleh karena itu ketika azas resiprokal atau perlakuan yang seimbang berupa kemudahan bisnis dari negara lain tidak didapatkan, BI menempuh jalan lain. BI memutuskan untuk memperketat cara berbisnis dan perizinan bank asing di Indonesia.

Bank sentral saat ini tengah mengkaji penerapan perizinan berjenjang (multiple license) bagi perbankan asing yang ingin berekspansi ke Indonesia.

“Multiple license memang terkait dengan azas resiprokal. Kami menganggap bank asing masuk ke Indonesia itu memanfaatkan izin tunggal (single license). Ke depan, kami akan mengkaji kemungkinan multiple license,” kata Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia saat uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi XI DPR.

Meski langkah otoritas tersebut bisa disebut sangat krusial dan tampak seperti sebuah solusi bagi bank nasional namun sejatinya kebijakan tersebut hanya merupakan imbas dari ketentuan yang akan berlaku beberapa tahun lagi. Seperti diketahui pada 2015 nanti negara-negara di kawasan Asia Tenggara akan memberlakukan ekonomi terbuka dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pada saat itu negara-negara ASEAN diharuskan untuk menyamakan aturan dalam berbagai bisnis termasuk perbankan. “Saat ini aturan ekspansi bank asing yang diberlakukan oleh beberapa otoritas perbankan di negara-negara ASEAN belum seragam,” kata Muliaman.

Ketidakseragaman ini tentu akan menjadi batu sandungan saat Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan. Dan salah satu aturan yang belum seragam adalah mengenai perizinan bank asing. Di beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia, otoritas perbankan setempat mengatur bank asing yang akan berekspansi di negara tersebut harus mendapatkan beberapa izin yang diberlakukan secara berjenjang.

Misalnya, izin pertama yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan adalah izin operasi. Bank asing yang sudah mendapatkan izin tersebut tidak bisa langsung beroperasi secara penuh. Biasanya bank asing hanya bisa memberikan layanan transaksi remittance. Jika ingin memperluas layanan, seperti menarik dana masyarakat atau memberikan kredit dalam mata uang lokal, bank asing tersebut harus mendapatkan izin kedua dan seterusnya. Izin kedua tersebut bisa didapatkan dalam dua atau tiga tahun berikutnya.

Kebijakan di negara-negara jiran tersebut berbeda dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia yang ada sekarang. Selama ini setiap bank asing yang ingin beroperasi di Indonesia hanya mendapat izin tunggal (single license) dan bisa melakukan semua kegiatan perbankan. “Bank Indonesia berencana menyelaraskan aturan yang berlaku Indonesia dengan aturan di luar negeri, yaitu membuat aturan multiple license,” ujar Muliaman.

Saat ini BI beserta beberapa bank sentral negara-negara ASEAN sudah membentuk tim yang akan membahas sinkronisasi aturan-aturan yang masih berlaku di negara anggota. Hal ini dilakukan agar pada 2015 nanti, semua bank di ASEAN mendapat perlakuan yang sama.

Resiprokal di Negara Lain

Meski demikian, bank-bank nasional yang memang sudah memiliki cabang di luar negeri tetap meminta bank sentral mengupayakan kemudahan dari bank sentral lain.

Pahala N Mansury, Chief Financial Officer Bank Mandiri, mengatakan saat mereka ingin berekspansi di China semuanya menjadi sulit. Berbeda dengan bank-bank yang dimiliki investor China saat mereka berekspansi di Indonesia.

Meskipun telah mendapat izin untuk mendirikan kantor cabang di Shanghai, Bank Mandiri belum bisa beroperasi secara penuh dalam arti boleh menerima dana. “Kami baru bisa menerima dana masyarat dalam mata uang renminbi (yuan) dua tahun lagi,” jelas Pahala.

Ekspansi Bank Mandiri di Malaysia sampai saat ini juga belum mendapatkan kejelasan dari Bank Negara Malaysia. Perseroan sudah mendapat izin untuk mendirikan anak perusahaan tetapi hanya bisa mendirikan 12 kantor cabang dengan ketentuan dua cabang di kota besar, dua cabang di pinggir kota, dan delapan cabang khusus untuk mikro. “Kami sedang mengajukan keringanan tetapi belum ada tanggapan dari otoritas Malaysia,” tambah Pahala.

Tony Prasetiantono, pengamat perbankan, mengatakan perbankan Indonesia mempunyai banyak tantangan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015. Ia menilai aturan perbankan di Indonesia saat ini terlalu liberal sehingga memudahkan bank-bank asing untuk masuk. Sementara itu, bank nasional yang ingin ekspansi keluar negeri mengalami kesulitan karena tidak ada negara di ASEAN yang terbuka seperti Indonesia.

Oleh karena itu, guna mempersempit ruang gerak bank asing, BI juga tengah menggodok kebijakan kepemilikan saham mayoritas di perbankan. Batas kepemilikan ini sebenarnya bukan hanya berlaku bagi pemegang saham asing tetapi juga berlaku bagi pemegang saham lokal.

Pembatasan itu diperlukan mengingat mekanisme fit and proper test yang selama ini dipakai sebagai instrumen pengawasan tidak efektif dan hanya memberikan jaminan “integritas” pengelola dan pemilik bank waktu diuji.

Dengan kata lain, tujuan pembatasan kepemilikan saham adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pemilik saham mayoritas, agar tercipta good governance serta check and balance. Dengan begitu, diharapkan kepentingan nasabah akan lebih terlindungi.

“Jika dimiliki oleh satu pemegang saham mayoritas, besar kemungkinan terjadi moral hazard,” jelas Muliaman.

Akan tetapi apapun caranya, bagi sebagian pengamat, dominasi asing atas sektor perbankan Indonesia memang sudah waktunya diperketat. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan kepemilikan asing di perbankan Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 99 persen saham bank nasional saat ini sudah dikuasai asing.

“Regulasi kepemilikan asing di Indonesia tidak sama dengan negara lain. Azas resiprokal harus diterapkan. Di negara lain, seperti Malaysia partisipasi bank asing dengan bank lokal itu dibatasi hanya 30 persen. Sedangan di Singapura sampai 20 persen, sedangkan di Indonesia 99 persen” ungkap Didik.

Di negara lain, kata Didik, kepemilikan bank asing memang ada yang sampai 100 persen. Tetapi, tetap ada pembatasan periode. “Misalnya di Filipina, kepemilikan asing 100 persen dibatasi sampai tujuh tahun, setelah itu kepemilikan asing wajib dikurangi,” jelas Didik.

Maka menurut Didik, rencana BI membuat kebijakan membatasi bank asing baik melalui multiple license maupun dengan membatasi kepemilikan saham patut mendapatkan dukungan. Apalagi minat asing kepada sektor keuangan Indonesia belum akan surut terutama ketika adanya kenaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade. SP

 

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Upaya Melepas Beban Psikologis

Selanjutnya

Musim Banjir Likuiditas Lagi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

oleh Sandy Romualdus
13 Juli 2026 - 13:42

Melalui wondr by BNI, nasabah dapat berinvestasi ORI030 secara praktis kapan saja dan di mana saja, sekaligus turut mendukung Tujuan...

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

oleh Sandy Romualdus
12 Juli 2026 - 11:20

Promo ini melengkapi ekosistem pembayaran digital BNI di Puspa Nuswantara 2026 melalui penyediaan mesin EDC dan QRIS di tenant pameran....

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan

oleh Sandy Romualdus
11 Juli 2026 - 14:38

BNI meyakini inovasi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan dan kepentingan nasabah. Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero)...

BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026

BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026

oleh Stella Gracia
11 Juli 2026 - 10:18

Sejalan dengan semangat Swadharma Bhakti Nagara, BNI senantiasa menghadirkan inovasi dan memperkuat kolaborasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat, dunia...

Perluas Akses Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7,00%

Perluas Akses Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7,00%

oleh Stella Gracia
10 Juli 2026 - 18:59

Stabilitas.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi pada Obligasi Negara Ritel (ORI)...

BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026

BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026

oleh Stella Gracia
10 Juli 2026 - 15:28

BNI menjalankan peran tersebut sebagai bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia dalam memperkuat sektor produktif, termasuk industri...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan

BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026

Optimisme Jangka Panjang Kuat, Indeks Ekspektasi Konsumen BI Tembus 126,4

Survei BI: Indeks Penjualan Riil Juni 2026 Diproyeksi 221,6, Kontraksi Bulanan Menyusut

Perluas Akses Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7,00%

BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Rp 674 Miliar

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing

Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance