Jakarta – Pada 2008, pemerintah telah membentuk TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah). Hingga saat ini TPID telah terbentuk di 33 Provinsi dan 47 di tingkat Kab/Kota. Pada perkembangan selanjutnya, pembentukan TPID Kabupaten/Kota diarahkan agar terbentuk di seluruh kota yang menjadi basis penghitungan inflasi nasional, yakni di 66 kota. Salah satu tujuan dibentuknya TPID adalah untuk meminimalisisr gejolak inflasi yang disebabkan karena terganggunya sisi pasokan.
“Karakteristik inflasi di Indonesia masih rentan dipengaruhi oleh faktor gejolak (shock) di sisi pasokan sehingga untuk mengendalikan inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor,” ujar Sugeng Direktur Eksekutif Kepala Group Kebijakan Moneter Direktorat Kebijakan Moneter Bank Indonesia, di Jakarta (14/5).
Pengendalian inflasi ini dilakukan secara bersinergi dengan melibatkan tiga instansi : Bank Indonesia, Kementierian Koordinator Bidang Perekonomian dan kemnterian dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian agar terjadi efektivitas dalam pelaksanaan tugas TPID dan optimalisasi koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, pada 16 Maret 2011 telah ditandatangani Nota Kesapahaman antara pimpinan ketiga intnasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan membentuk Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) pada 14 Juli 2011 dengan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai Sekretariat TPID.
BERITA TERKAIT
Salah satu program tahunan TPID adalah menyelenggarakan Rakornas yang diadakan setiap tahunnya, pada tahun ini akan dilaksanakan Rakornas untuk ketiga kalinya. “Salah satu tujuan rakornas adalah memperkuat koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung stabilitas harga,” jelasnya. (Yudy)

















