JAKARTA, Stabilitas–Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PermataBank menandatangani perjanjian kerjasama penjaminan kredit Bank. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly dan Direktur Utama PermataBank Ridha Wirakusumah di Kantor Pusat LPEI.
Kesepakatan antara LPEI dan PermataBank ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu “Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia” dan juga difasilitasi oleh SEOJK No. 11/SEOJK.03/2018; POJK No. 14/SEOJK.03/2018; POJK No. 15/SEOJK.03/2018 dan POJK No. 32/POJK.03/2018 sehingga LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) sebesar 0%, Aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan pengecualian perhitungan Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Sejumlah hal yang menjadi ruang lingkup kerjasama penjaminan kredit bank yang diberikan LPEI kepada PermataBank meliputi:
- Kredit dalam bentuk pembiayaan modal kerja, antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi; dan/atau,
- Kredit dalam bentuk pembiayaan investasi, antara lain pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek, misalnya pembangunan proyek konstruksi, infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri.
Ridha Wirakusumah, selaku Direktur Utama PermataBankmengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kesempatan untuk menjadi bank pertama yang ditunjuk sebagai mitra dalam kerjasama ini.”Dengan pengalaman perbankan PermataBank sebagai agen pembangunan yang efisien disertai dengan kredibilitas LPEI, kami berharap kesepakatan ini dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan devisa ekspor sekaligus sebagai bentuk nyata dalam mendukung program pemerintah Indonesia,”kata Ridha.
Sinthya Roesly, selaku Direktur Eksekutif LPEI juga mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu langkah pihaknya untuk memperbesar eksposur bisnis di Penjaminan dan Asuransidimana dengan penjaminan kredit bank maka LPEI mempertegas posisinya sebagai credit enchancerdengan tujuan mendorong perluasan share perbankan untuk memberikan kredit kepada sektor berorientasi ekspor.
“Kerjasama perjaminan kredit ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan akses eksportir pada sumber pendanaan sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional,”pungkasnya.

















