• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:17
38
Dilihat
Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal
0
Bagikan
38
Dilihat

Stabilitas.id – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) resmi memutus kontrak kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Langkah tegas ini diambil manajemen sebagai respons atas sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran prosedur penagihan oleh pihak ketiga.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan dari regulator, termasuk membayar denda administratif senilai Rp875 juta.

“Kami menghentikan kerja sama dengan PT TIN setelah ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan. Evaluasi ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan standar kepatuhan,” ujar Yulvina dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).

BERITA TERKAIT

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BOPO Modal Ventura Mengendap di Level 97,63%, OJK Tertibkan 184 Perusahaan Gadai Ilegal

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

Laba Industri Fintech Melesat Jadi Rp0,96 Triliun, OJK Tempatkan 8 Platform P2P dalam Pengawasan Khusus

Insiden Semarang 

Keputusan pemutusan vendor ini juga berkaitan erat dengan insiden penagihan di wilayah Semarang yang sempat viral dan melibatkan layanan publik. Indosaku menyatakan telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi pihak terdampak, termasuk pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Semarang, untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara langsung.

Yulvina menambahkan bahwa Indosaku tidak memberikan ruang bagi praktik penagihan yang melanggar hukum. Perusahaan kini tengah mengakselerasi pembenahan prosedur agar seluruh interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional dan humanis.

‘Quality Control’ dan Tata Kelola

Sebagai bagian dari rencana tindak perbaikan yang diperintahkan OJK, Indosaku akan mengimplementasikan sistem quality control (QC) internal yang lebih ketat terhadap operasional vendor penagihan. Langkah ini mencakup:

  • Penyempurnaan Prosedur: Revisi total kebijakan penagihan agar selaras dengan regulasi perlindungan konsumen terbaru.

  • Penguatan Pengawasan: Audit berkala terhadap seluruh mitra kerja pihak ketiga.

  • Pelatihan Intensif: Peningkatan edukasi etika berkomunikasi bagi tenaga penagih.

  • Transparansi Layanan: Memastikan layanan digital berjalan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

“Kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Kami berkomitmen melakukan perbaikan di seluruh lini operasional untuk memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Yulvina.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda, peringatan tertulis, dan perintah perbaikan sistem penagihan kepada Indosaku setelah ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengawasan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan kepada debitur. ***

Langkah Mitigasi Indosaku Pasca-Sanksi OJK (Mei 2026):

Objek Perbaikan Tindakan Nyata
Mitra Vendor Putus Kontrak PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN)
Sanksi Regulator Pelaksanaan denda Rp875 Juta & tindak lanjut peringatan tertulis
Pemulihan Reputasi Permohonan maaf kepada Damkar Semarang & pihak terdampak
Sistem Pengawasan Penguatan fungsi Quality Control (QC) operasional vendor
Pendekatan Nasabah Standardisasi penagihan secara profesional dan humanis

Tags: #Fintech LendingDamkar SemarangIndosakuojkPenagihan Pihak KetigaPerlindungan KonsumenPT TINSanksi PinjolTata Kelola PerusahaanYulvina Napitupulu
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Tak Lagi Beli Air Tangki, 40 KK di Pasirranji Nikmati Aliran Air Bersih 21.600 Liter Per Hari

Selanjutnya

Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

oleh Stella Gracia
10 Juni 2026 - 11:59

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) memperkuat komitmen pembiayaan hijau korporasi dengan terlibat aktif dalam penyaluran fasilitas kredit...

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2026 - 10:37

Stabilitas.id - Di tangan seorang perempuan, selembar uang bisa menjadi penentu banyak hal: kelangsungan dapur, biaya sekolah anak, hingga benteng...

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

oleh Stella Gracia
9 Juni 2026 - 19:24

Stabiitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali meraih pengakuan internasional dengan mendapatkan penghargaan Best Private Bank...

Caplok Bisnis Wealth HSBC, AUM OCBC Indonesia (NISP) Diprediksi Melonjak 25 Persen

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

oleh Stella Gracia
9 Juni 2026 - 19:23

Stabilitas.id – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) memperkuat cengkeraman bisnisnya di sektor industri jasa keuangan terintegrasi. Emiten perbankan ini...

Superapp BYOND Melesat 197 Persen, BSI Perkuat Ekosistem Emas dan Haji dalam Genggaman

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

oleh Stella Gracia
9 Juni 2026 - 19:22

Stabilitas.id – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI) mencatatkan kinerja fundamental keuangan yang solid pada awal tahun ini. Emiten...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

CAR Tembus 23,97%, OJK Sebut Ketahanan Perbankan Nasional Masih Sangat Solid

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:02

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada indikasi maupun potensi terjadinya fenomena bank rush atau penarikan dana nasabah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

Pengurus Ditahan Kejati, OJK Awasi Intensif KoinP2P dan Panggil Pemegang Saham

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance