Stabilitas.id – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) resmi memutus kontrak kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Langkah tegas ini diambil manajemen sebagai respons atas sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran prosedur penagihan oleh pihak ketiga.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan dari regulator, termasuk membayar denda administratif senilai Rp875 juta.
“Kami menghentikan kerja sama dengan PT TIN setelah ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan. Evaluasi ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan standar kepatuhan,” ujar Yulvina dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
BERITA TERKAIT
Insiden Semarang
Keputusan pemutusan vendor ini juga berkaitan erat dengan insiden penagihan di wilayah Semarang yang sempat viral dan melibatkan layanan publik. Indosaku menyatakan telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi pihak terdampak, termasuk pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Semarang, untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara langsung.
Yulvina menambahkan bahwa Indosaku tidak memberikan ruang bagi praktik penagihan yang melanggar hukum. Perusahaan kini tengah mengakselerasi pembenahan prosedur agar seluruh interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional dan humanis.
‘Quality Control’ dan Tata Kelola
Sebagai bagian dari rencana tindak perbaikan yang diperintahkan OJK, Indosaku akan mengimplementasikan sistem quality control (QC) internal yang lebih ketat terhadap operasional vendor penagihan. Langkah ini mencakup:
-
Penyempurnaan Prosedur: Revisi total kebijakan penagihan agar selaras dengan regulasi perlindungan konsumen terbaru.
-
Penguatan Pengawasan: Audit berkala terhadap seluruh mitra kerja pihak ketiga.
-
Pelatihan Intensif: Peningkatan edukasi etika berkomunikasi bagi tenaga penagih.
-
Transparansi Layanan: Memastikan layanan digital berjalan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Kami berkomitmen melakukan perbaikan di seluruh lini operasional untuk memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Yulvina.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda, peringatan tertulis, dan perintah perbaikan sistem penagihan kepada Indosaku setelah ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengawasan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan kepada debitur. ***
Langkah Mitigasi Indosaku Pasca-Sanksi OJK (Mei 2026):
| Objek Perbaikan | Tindakan Nyata |
| Mitra Vendor | Putus Kontrak PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) |
| Sanksi Regulator | Pelaksanaan denda Rp875 Juta & tindak lanjut peringatan tertulis |
| Pemulihan Reputasi | Permohonan maaf kepada Damkar Semarang & pihak terdampak |
| Sistem Pengawasan | Penguatan fungsi Quality Control (QC) operasional vendor |
| Pendekatan Nasabah | Standardisasi penagihan secara profesional dan humanis |






.jpg)










