Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. OJK menargetkan bursa mineral beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 guna wujudkan harga acuan komoditas global.
Stabilitas.id — Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pelantikan ini mengeksekusi Keputusan Presiden RI Nomor 90/P Tahun 2026 menyusul pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir Agustus lalu.
Kehadiran struktur pengawasan baru di tubuh OJK ini merupakan mandat perluasan tugas dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, dalam sebuah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi.
Usai dilantik, Sarjito menegaskan bahwa tugas prioritas pengawasan BMKS adalah menciptakan harga acuan (price reference) Indonesia di kancah global. Sebagai produsen nikel terbesar di dunia dan pemilik cadangan sumber daya alam strategis lainnya, Indonesia dinilai harus memiliki kapasitas dominan dalam mengendalikan harga pasar.
BERITA TERKAIT
Pembentukan BMKS ini didesain secara strategis untuk mengawal program hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing ekonomi nasional, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam domestik.
Kesiapan Regulasi dan Target Operasional
Guna menyambut kewenangan besar tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan bahwa otoritas saat ini tengah menyusun dua draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Aturan tersebut akan mengikat secara spesifik ihwal proses peralihan serta tata cara penyelenggaraan operasional bursa mineral.
OJK menyatakan telah merampungkan kelengkapan struktur organisasi dengan menempatkan sumber daya manusia (SDM) dan alokasi anggaran yang memadai pada bidang pengawasan BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tegas Friderica.***

















