Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dinyatakan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan tindak lanjut lembaga jasa keuangan.
OJK menegaskan telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan.
OJK menilai langkah pencabutan izin tersebut dilakukan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT VIF wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Untuk kepentingan debitur dan masyarakat, PT VIF dapat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.
OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan. ***





.jpg)










