• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

oleh Stella Gracia
16 Desember 2025 - 13:23
8
Dilihat
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
0
Bagikan
8
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

OJK menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

BERITA TERKAIT

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

Simfoni Integritas dari Yogyakarta

Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan tersebut dilakukan karena BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Seiring berjalannya waktu, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai. Pada 26 November 2025, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tags: bank dalam resolusiBDR OJKBPR Bumi Pendawa RaharjaBPR CianjurBPR dicabut izinnyacash ratio BPRizin usaha bank dicabutKPMM BPRkrisis permodalan BPRlikuidasi BPRLPS likuidasi bankOJK cabut izin BPROJK cabut izin usahaOJK perbankanpengawasan OJKpenjaminan simpanan LPSPOJK 28 Tahun 2023Undang-Undang P2SK
 
 
 
 
Sebelumnya

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

Selanjutnya

“Satu Bank untuk Semua”, Ketika BRI Menata Ulang Wajah dan Arah Transformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Anak usaha BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9%

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 11:18

Stabilitas.id – Kado awal tahun berupa pembayaran dividen dibagikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada para pemegang saham pada...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:51

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan,...

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:28

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam...

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

oleh Sandy Romualdus
14 Januari 2026 - 19:32

Stabilitas.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja yang signifikan dalam pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk Solusi Emas...

BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

oleh Sandy Romualdus
14 Januari 2026 - 19:27

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut mempercepat pemulihan sosial masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera...

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:30

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memperkuat agenda transformasi digital melalui kehadiran layanan One Stop Pension Solution...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Jatim Gandeng LPPI Kembangkan Calon Pimpinan Cabang Lewat JLDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Terbit, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh Pasal 21 pada 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan Awal 2026

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
“Satu Bank untuk Semua”, Ketika BRI Menata Ulang Wajah dan Arah Transformasi

“Satu Bank untuk Semua”, Ketika BRI Menata Ulang Wajah dan Arah Transformasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance