• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Danantara

Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Licik Budi Said dalam Transaksi Emas Antam

by Sandy Romualdus
9 Oktober 2024 - 05:13
15
VIEWS
Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Licik Budi Said dalam Transaksi Emas Antam
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).

Dalam sidang ini, mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki, memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said, yang menurutnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Antam Tbk.

  • Baca juga: IHSG Uji Area Kritis 6.460: Cek Peluang Rebound dan Rekomendasi 10 Saham Pilihan

Yuki yang pernah menjabat sebagai Trading Assistant Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur, memaparkan transaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.

BERITA TERKAIT

IHSG Uji Area Kritis 6.460: Cek Peluang Rebound dan Rekomendasi 10 Saham Pilihan

Market Briefing Hari Ini: Sinyal Window Dressing, Saham Energi Rebound, dan Uji Resisten 6.152

Obral Aset Properti BUMN, Danantara Gelar Danantara Housing dan Pangkas 250 Entitas

Update Harga Emas di Pegadaian 8 Juli 2026: Cetakan Antam, Galeri24, dan UBS Terkoreksi

“Uangnya (Budi Said) masuk dulu, Penawaran Harga-nya tidak ada, reference tidak ada,” ungkap Yuki di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2024).

Yuki menjelaskan, seharusnya dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan reference barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum. Namun, Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) dan reference emas yang akan dibeli.

“Semestinya kan reference-nya dibuat dahulu, sudah tahu mau beli yang mana barangnya, kemudian ditransfer sesuai dengan jumlah yang ada di reference. Jadi, sesuai antara faktur dan uang yang masuk ditransfer,” ungkap Yuki.

Dalam kesaksiannya, Yuki juga mengungkapkan sempat menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi reseller emas Antam, namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Penawaran tersebut muncul setelah Budi Said meminta diskon dalam jumlah besar saat melakukan pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018 sebesar 100 kilogram per minggu.

Dia menerangkan, diskon hanya dapat diberikan kepada reseller, sedangkan Budi Said bukan reseller. Diskon sebesar 0,6% dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller pun hanya ada di UBPP LM Antam di Pulogadung selaku trading penjualan emas.

“Informasi dari butik Surabaya bahwa Pak Budi mau melakukan transaksinya di Surabaya saja, tidak mau di Jakarta (UBPP LM). Intinya tidak tertarik (menjadi reseller) karena maunya transaksi di Surabaya,” jelas Yuki.

  • Baca juga: Market Briefing Hari Ini: Sinyal Window Dressing, Saham Energi Rebound, dan Uji Resisten 6.152

Hakim Anggota Alfis Setiawan kemudian mengungkapkan keheranannya atas sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller. Padahal, jika Budi Said bersedia, dia bisa mendapatkan diskon 0,6%, yang mana dengan jumlah transaksi hingga 100 kilogram emas per minggu, angka tersebut sangat signifikan dalam konteks bisnis. “Kalau bicara seorang businessman, angka diskon 0,6% untuk transaksi sebesar itu cukup besar,” ujar Hakim Alfis.

Upaya Peroleh Diskon Tak Wajar

Penolakan tawaran menjadi reseller tersebut memperkuat dugaan adanya upaya Budi Said untuk memperoleh discount yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas tersebut. Terlebih lagi dalam amar putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam terkait pembelian emas Antam.

Untuk memudahkan dapatnya kerjasama dengan pihak Antam Butik Surabaya 01, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.

Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian lebih dari 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan menerima 5.935 kilogram, meninggalkan selisih 1.136 kilogram padahal sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said.

  • Baca juga: Obral Aset Properti BUMN, Danantara Gelar Danantara Housing dan Pangkas 250 Entitas

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Tags: #BUMNAntamEmas Antam
 
 
 
 
 
Previous Post

BNI Dorong Daya Saing Bisnis dengan Transformasi Digital Berbasis AI dan Cloud

Next Post

BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi Dalam TOP BUMN Awards 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

Ekonomi RI Kuartal I/2026 Melesat 5,61%, Konsumsi Pemerintah dan Investasi Jadi Motor

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Pemerintah Butuh Investasi Rp2.258 Triliun pada 2027

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:10

Pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 dengan kebutuhan investasi Rp2.258 triliun yang ditopang transisi energi dan hilirisasi digital....

Dari Helai Benang ke Pasar Global, BI Menganyam Asa Baru Ekonomi Flobamorata

Dari Helai Benang ke Pasar Global, BI Menganyam Asa Baru Ekonomi Flobamorata

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 10:15

BI NTT dan Pemprov gelar Flobamorata Creative Expo 2026 di Kupang. Dorong ekspor kakao Sikka Rp1,1 miliar ke Australia dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Uang Primer Adjusted Tembus Rp2.353 Triliun: BI Catat Lonjakan Uang Kartal 11,8 Persen

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:26

Uang Primer Adjusted Bank Indonesia tumbuh 9,3 persen mencapai Rp2.353,1 triliun pada September 2026 didorong kenaikan uang kartal 11,8 persen....

Cadangan Devisa Maret 2025 Meningkat Jadi 157,1 Miliar Dolar AS

Tahan Gejolak Global: Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Angka US$146 Miliar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:24

Cadangan devisa Indonesia September 2026 terjaga di level 146,3 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor dan pembayaran...

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:16

Menaker Yassierli membeberkan poin kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup larangan tahan ijazah, uang saku magang, hingga cadangan pesangon PHK. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bukan Cuma Urusan Tim IT: Bos Teknologi BNI dan CIMB Niaga Ungkap Kunci Sukses Adopsi AI

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

Bank Raya Tunjuk Direktur Bisnis Baru di Tengah Pertumbuhan Kredit Digital 22 Persen

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Pemerintah Butuh Investasi Rp2.258 Triliun pada 2027

Permintaan Emas RI Melonjak 40 Persen: Bank Mandiri Hadirkan Ekosistem Bulion Terpadu di Aplikasi Livin’

Investor Muda Tembus 55 Persen Tapi Kuasai Aset Minim, Analis Ingatkan Risiko Saham Rp1 dan Short Selling

Buka Akses Modal Mini: OJK Rancang Regulasi Aset Riil Tertokenisasi dan Stablecoin

Insentif Likuiditas Tembus Rp461 Triliun: BI Guyur Kredit Perumahan Rp68 Triliun Serap 500 Ribu Pekerja

KPR Bank Danamon Tumbuh 5 Persen Ditopang Segmen Rumah Rp1,5 Miliar

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi Dalam TOP BUMN Awards 2024

BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi Dalam TOP BUMN Awards 2024

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance