BERITA TERKAIT
Jika diibaratkan dengan sistem sosial, pengenalan dan penerapan industri perbankan terhadap manajemen risiko boleh dibilang sudah mulai mengakar. Pasca krisis moneter 97-98, otoritas benar-benar mendedikasikan banyak waktunya untuk menguatkan fundamental industri perbankan. Salah satunya membenahi manajemen risiko di sektor itu.
Penerapan manajemen risiko di industri keuangan (perbankan) di Indonesia sejatinya telah ada sejak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas PBI No.5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 2010 silam, bank umum konvensional wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko. Dalam ketentuan ini ada delapan risiko yang merupakan prinsip Basel II. Sementara bank umum syariah wajib menerapkan manajemen risiko sekurang-kurangnya 4 jenis risiko, yakni risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
Kemudian, sejak itu bermacam aturan diluncurkan otoritas demi memperkuat budaya manajemen risiko di kalangan pelaku industri perbankan. Yang terakhir, pada tahun ini, BI menerbitkan surat edaran penyempurnaan aturan uang muka kredit (Loan to Value/LTV) konsumsi. Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40 DKMP tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Upaya tersebut antara lain dengan memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit pada sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. BI juga mengklaim, ketentuan LTV juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.
Akan tetapi, tahun depan tongkat estafet sebagai ‘penjaga gerbang’ penerapan manajemen risiko akan berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tepat pada awal tahun depan. Meski baru pertama kali memegang kendali manajemen risiko industri, OJK tampaknya sudah menunjukkan bahwa pihaknya sudah siap melaksanakan hal itu. Bahkan begitu mulai beroperasi pada awal 2013 ini, lembaga itu sudah mulai ‘mengintip tugas dan peran pengawas dalam kaitannya dengan penerapan manajemen risiko di perbankan.
OJK sudah terdengar beberapa kali meminta lembaga keuangan bank dan juga nonbank memperkuat permodalan dan likuiditas, serta memperkuat dan meningkatkan kualitas good corporate governance dan manajemen risiko. Selain itu, OJK juga memberi perhatian lebih pada perusahaan yang memiliki anak usaha di bidang jasa keuangan lain.
“Sekarang ini risiko bisa datang dari mana-mana, termasuk dari anak perusahaan yang dipunyai bank. Oleh karena itu pentingnya menekankan manajemen risiko pada anak-anak perusahaan ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Menurutnya, standar penerapan manajemen risiko induk perusahaan dan anak perusahaan harus sama baiknya. “Saya secara khusus meminta perhatian lembaga keuangan khususnya bank yang punya banyak anak perusahaan agar penerapan standar manajemen riiko sama dengan induknya. Jangan lebih buruk sehingga berisiko membawa persoalan baru bagi bank,” tambah mantan Deputi Gubernur BI ini.
Bahkan nantinya OJK bakal meminta setidaknya harus ada seorang anggota dewan anggota direksi dari perbankan yang memantau, mengawasi, dan melaporkan kinerja anak-anak perusahaannya. “Jangan orang-orang kelas dua yang dikirim ke anak perusahaan. Betul-betul harus prima agar tidak menjadikan anak perusahaan menjadi pusat persoalan di masa datang,” kata Muliaman.
Risiko Konglomerasi
Intinya, OJK akan menitikberatkan pengawasannya pada konglomerasi perusahaan yang ada di industri jasa keuangan, setidaknya pada saat awal-awal. Maka dari itu tidak mengherankan jika pada saat OJK memegang tongkat komando pengawasan penuh sektor keuangan lembaga itu akan langsung mengeluarkan aturan pengawasan khusus untuk konglomerasi lembaga keuangan. Pada tahap awal diperkirakan OJK akan membuat regulasi yang mewajibkan induk perusahaan untuk melakukan manajemen risiko secara terkonsolidasi.
Kepala Eksekutif pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, induk perusahaan dari suatu konglomerasi keuangan sudah sewajarnya melakukan pengelolaan manajemen risiko seluruh lembaga jasa keuangan yang berada dalam konglomerasinya secara terkonsolidasi.
Apabila OJK mendeteksi adanya masalah, misalnya masalah likuiditas atau solvabilitas pada anak perusahaan, maka lembaga itu akan segera meminta induk perusahaannya untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Nelson mengatakan, sebenarnya BI telah mengatur mengenai hal ini dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas bank yang dimiliki. “Aturan itu harus diteruskan dan diperkuat untuk seluruh lembaga jasa keuangan dalam suatu konglomerasi keuangan,” kata Nelson.
Nah, dalam desain pengawasan konglomerasi keuangan yang terintegrasi dan berbasis risiko, maka OJK akan melakukan pengawasan terhadap keseluruhan konglomerasi keuangan tersebut. Namun demikian, pengawasan terhadap individual lembaga jasa keuangan, yang menjadi bagian dari konglomerasi keuangan tersebut, secara individual tetap berjalan dan lebih diperkuat.
Menurutnya, pengawasan terhadap konglomerasi keuangan bukan menggantikan pengawasan individual lembaga jasa keuangan, namun lebih bersifat melengkapi dan memperkuat fungsi pengawasan oleh OJK. Hal ini sesuai dengan international best practices dan amanat UU OJK.
Tak hanya itu, OJK juga meluncurkan konsep pengawasan berbasis risiko kepada Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pengawasan berbasis risiko yang terintegrasi ini bertujuan untuk memajukan kepentingan bersama, baik pelaku usaha maupun konsumen. Selain itu, pengawasan berbasis risiko ini yang terintegrasi dilakukan agar kegiatan usaha di sektor IKNB dapat berjalan baik. Hal ini dikarenakan perusahaan yang bergerak di sektor IKNB merupakan anak usaha dari induk perusahaan yang biasanya adalah perbankan.
Dari catatan OJK, hampir 60 persen total aset di IKNB terkait dengan grup usaha. Artinya, perusahaan yang bergerak di sektor IKNB, seperti asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance) dan dana pensiun merupakan anak usaha dari induk usaha yang bergerak di perbankan. Namun, kata Muliaman, tak sedikit pula induk usahanya bukan perbankan.
Muliaman mengatakan, dari pengalaman di sejumlah negara lain, banyak kegagalan bank lantaran kinerja buruk dari anak perusahaan. Maka itu, dengan adanya konsep pengawasan berbasis risiko secara terintegrasi, dipercaya dapat mencegah terjadinya kegagalan yang disebabkan memburuknya kinerja anak perusahaan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang IKNB Firdaus Djaelani mengatakan konsep berbasis risiko ini akan diterapkan pada tahun 2014. Menurutnya, konsep ini bukanlah hal baru di sektor keuangan karena sudah lama dikembangkan di negara-negara maju dan penerapannya semakin populer terutama sejak krisis keuangan pada akhir tahun 1990-an.
Firdaus menjelaskan, salah satu bentuk awal penerapan dari konsep ini adalah kecukupan modal bagi bank atau perusahaan asuransi dengan menggunakan risk based capital. Menurutnya, saat ini pengawasan IKNB di Indonesia sedang pada masa transisi dari pengawasan yang berorientasi terhadap kepatuhan terhadap perundang-undangan atau compliance based supervision ke penerapan risk based supervision.
“Tentu saja tingkatan transisi tersebut berbeda-beda untuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun,” terang mantan Ketua Bapepam-LK ini.
Selama ini, lanjut Firdaus, pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan melalui analisi dan pemeriksanaan meliputi aspek kesehatan keuangan dan kegiatan usaha. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengawasan adalah kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi tingkat solvabilitas dan modal minimum berbasis risiko.
Selain asuransi, sektor lain yang juga telah menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko adalah perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. Menurut Firdaus, pengawas di sektor dana pensiun selangkah lebih maju ketimbang pengawas lain. Pasalnya, pada awal tahun 2008 lalu Bapepam-LK telah menerbitkan peraturan Nomor Per-04/BL/2008 tentang Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko.
Peraturan tersebut memperkenalkan sistem pemeringkatan risiko atau Speris dan sistem pengawasan berbasis risiko atau Sanberris. Speris merupakan alat untuk mengukur tingkat risiko dana pensiun. Sedangkan Sanberris adalah pedoman umum dalam menentukan strategi pengawasan. “Dengan menggunakan sistem pengawasan tersebut, OJK telah memetakan dana pensiun berdasarkan tingkat risiko masing-masing,” kata Firdaus.
Bagaimana dengan industri pasar modal? Menurut Muliaman, untuk memenuhi kebutuhan atas pola investasi di pasar modal yang kian berubah, OJK akan merevisi undang-undang (UU) Pasar Modal. Saat ini OJK, paparnya, tengah melakukan berbagai kajian untuk nantinya dimasukkan dalam UU Pasar Modal meski hasil revisinya paling cepat akan diluncurkan tahun depan.
Revisi yang akan dilakukan OJK adalah bentuk penyesuaian kebutuhan masyarakat akan pasar modal mengingat industri ini telah berkembang sangat cepat. Penyesuaian juga dilakukan untuk memperdalam penetrasi pasar modal di masyarakat.
Sebagai tahap awal, OJK sudah menyiapkan berbagai fundamental pendukung seperti pembentukan badan pelindung investor (Investor Protector Fund /IPF) dan penyederhanaan satuan lot saham menjadi 100 lembar per lot.
“Perubahan ini akan mengenalkan pasar modal kepada masyarakat dan mampu meminimalkan risiko loss karena ada badan pelindungnya,” jelas Muliaman.
Muliaman memprediski, kondisi ekonomi tahun 2014 lebih baik dari tahun ini. Meski ekonomi global masih bergejolak, kondisi ekonomi Indonesia bisa lebih baik dari tahun ini asalkan institusi keuangan memperhatikan lima hal, diantaranya penguatan modal dan penerapan manajemen risiko.
“Saya yakin, tahun 2014 akan lebih baik meski downside risk tetap ada. Tapi, potensi tumbuh Indonesia jauh lebih besar. Mari kita fokus pada pekerjaan rumah kita,” kata Muliaman.
Mengutip Fichts Rating Agency terbaru, kata Muliaman, peringkat investasi Indonesia masih tetap sama. Indonesia masih tetap menjadi negara dengan kategori investment grade. Ada tiga alasan Fichts Rating, yakni pertama, otoritas moneter dan fiskal Indonesia dinilai cepat merespons perubahan dan meluncurkan kebijakan untuk mengatasi keadaan.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih cukup kuat. “Pertumbuhan ekonomi sedikit turun tapi masih di level 5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi Indonesia menempati peringkat kedua di G-20,” kata Muliaman.
Ketiga, utang dan kebijakan fiskal yang dinilai baik. Keempat, kondisi industri keuangan yang cukup kuat. “Ini yang penting. Industri keuangan tidak lagi seperti tahun 1998, bahkan juga 2008. Industri keuangan saat ini sudah cukup kuat,” kata Muliaman.

















