The sky is the limit. Mungkin beberapa tahun ke depan, istilah itu sudah tidak ada lagi jika menyangkut dengan pemberian remunerasi bagi para bankir di Indonesia. Gelombang kebijakan pembatasan kompensasi kepada eksekutif-eksekutif di perbankan AS dan Eropa sejatinya sudah sampai ke ruangan Gubernur Bank Indonesia sejak awal tahun lalu.
Namun karena kebijakan itu merupakan isu yang sensitif, awalnya otoritas tidak terburu-buru dan secara terbuka meminta bank-bank di Indonesia untuk mulai membatasi gaji para eksekutifnya. Berbalut dorongan agar bank meningkatkan efisiensi bisnisnya, BI sejatinya sudah melemparkan isu ke publik mengenai pentingnya pembatasan (atau minimal pengaturan) gaji para manajer bank tingkat atas.
BI sangat sadar bahwa tingginya gaji para bankir bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembengkakan operasional (overhead cost) pada perbankan. Biaya overhead yang terus meningkat, tentunya akan berujung pada sulitnya bank menurunkan suku bunga kredit. Hal itu tentu akan menahan laju pertumbuhan pembiayaan yang akhirnya menghambat sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Sekali lagi BI tahu benar akan konsekuensi itu.
BERITA TERKAIT
Namun tahun ini BI kelihatannya akan menunjukkan keseriusannya untuk mengatur remunerasi para direktur-direktur yang menjalankan bisnis bank. Beberapa bulan lalu, regulator telah melansir sebuah survei yang menyatakan bahwa rata-rata pendapatan direksi bank di Indonesia paling tinggi dibanding koleganya di bank-bank negara tetangga. Di Filipina misalnya, direksi bank mendapatkan sekitar Rp 1,1 miliar per tahun, di Thailand Rp2 miliar dan Malaysia Rp 5,6 miliar. Sementara penghasilan direksi bank di Indonesia mencapai Rp 12 miliar per tahun.
Tingginya remunerasi bankir ini tentu berkorelasi terhadap biaya overhead. Di Indonesia biaya tenaga kerja menyumbang 2,44 persen terhadap biaya overhead, Filipina hanya 1,81 persen, Malaysia 1,74 persen dan Thailand 1,34 persen.
Dorongan kepada BI untuk menerapkan aturan pembatasan remunerasi itu sesungguhnya sudah datang terlebih dahulu sejak tahun 2009. Pada tahun itu Financial Stability Board (FSB), organisasi di bawah naungan G20 telah mengeluarkan rekomendasi kepada negara-negara anggotanya terkait hal itu.
Berdasarkan dokumen dari FSB, praktik pemberian kompensasi tinggi adalah salah satu di antara banyak faktor yang memberikan kontribusi terhadap krisis keuangan yang mulai memercik pada 2007 di AS. Oleh karena itu kemudian muncullah rekomendasi FSB yang salah satunya adalah bahwa pemberian kompensasi harus disesuaikan kepada semua jenis risiko. Dalam dokumen lembaga stabilitas keuangan dunia itu, dijelaskan bahwa jika dua karyawan menghasilkan keuntungan jangka pendek yang sama namun mengambil sejumlah risiko yang berbeda atas nama perusahaan, mereka tidak harus diperlakukan sama oleh sistem kompensasi. “Secara umum, baik ukuran kuantitatif maupun penilaian manusia, keduanya harus berperan dalam menentukan penyesuaian risiko. Risiko harus dihitung untuk semua jenis, termasuk risiko likuiditas, risiko reputasi dan biaya modal,” sebut dokumen FSB.
FSB yang terdiri dari para menteri keuangan dan central bankers serta lembaga keuangan dunia ini juga telah mengeluarkan laporan mengenai “Prinsip-prinsip untuk Pemberian Kompensasi yang Sehat”. Dalam laporan itu disebutkan adanya tiga prinsip fokus pada pembuatan kompensasi yang dikaitkan dengan risiko. Pertama, hasil kompensasi harus simetris dengan hasil risiko; kedua jadwal pembayaran kompensasi harus peka terhadap horizon waktu risiko, dan ketiga campuran uang tunai, ekuitas dan bentuk lain dari kompensasi harus konsisten dengan risiko.
Rekomendasi atau publikasi dari FSB selanjutnya direspons oleh Bank for International Settlements (BIS) –sebuah “paguyuban” bank sentral di seluruh dunia melalui Basel Committe on Banking Supervision. Badan yang disebut terakhir adalah lembaga yang membuat berbagai kebijakan, peraturan, atau standar-standar regulasi yang diadopsi oleh seluruh bank sentral, termasuk BI tentunya.
Pada Desember 2010, BIS mempublikasikan “Pillar 3 disclosure requirements for remuneration“. Di dalamnya ada keterangan yang menyebutkan bahwa bank akan diminta untuk mengungkapkan informasi kualitatif dan kuantitatif tentang praktik remunerasi dan kebijakan yang meliputi bidang-bidang pengelolaan, operasional, penggajian, kepatuhan dan lainnya.
Mengelola Dana Publik
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Develpoment, Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menegaskan bahwa gaji bankir seharusnya tidak boleh dibiarkan tanpa batas. Hal itu terutama karena perbankan adalah lembaga yang mengumpulkan dana masyarakat sehingga tak bisa dilepaskan dalam tanggung jawabnya terhadap masyarakat. “Modal perbankan itu khan cuma 8 persen (CAR), sisanya adalah milik publik, bagaimana bisa mereka tidak mau diatur mengenai masalah remunerasi,” kata dia. Bank memang diwajibkan untuk memenuhi rasio permodalan sebesar 8 persen dari aset yang dimilikinya yang sudah dibobot.
Bahkan menurut Enny, remunerasi yang diterima petinggi bank harus memperhatikan faktor risiko dari keputusannya hari ini, meskipun keputusan itu memerikan keuntungan besar bagi perusahaan. “Karena high return biasanya high risk,” ujar dia.
Oleh karena itu, tambah Enny, tidak seluruh kompensasi yang menjadi hak bankir diberikan seluruhnya. Harus ada sebagian dari bonusnya itu yang ditahan oleh bank untuk diberikan di depan jika dalam rentang waktu tertentu keputusannya baik-baik saja. “Jika terbukti keputusannya itu tidak memunculkan risiko, baru (bonus) sepenuhnya diberikan kepada bankir,” jelas dia.
Dengan kalimat lain yang lebih singkat, formula perhitungan remunerasi harus memasukkan aspek risiko dari keputusan bankir. Menurut perempuan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indef ini, pembatasan itu diperlukan karena bisnis perbankan terkait erat dengan kepercayaan, terutama karena bank mengelola dana orang lain. “Bayangkan, modal pemiliknya hanya 8 persen dan sisanya berasal dari dana nasabah, jadi memang sudah seharusnya hak yang 92 persen harus benar-benar dilindungi,” jelas dia.

Pembatasan tersebut bisa dikaitkan dengan pemberian kredit yang mana seorang direktur biasanya memiliki wewenang dalam memutuskan pencairan pinjaman kepada salah satu debitur. Jika ternyata kredit yang diberikannya itu terkait sektor yang berisiko atau jika di depan ternyata menjadi kredit macet. “Untuk kredit high risk, (bonus) tidak langsung diberikan 100 persen. Harus ada yang disandera sampai keputusannya terbukti aman,” imbuh Enny.
Tak mudah memang bagi regulator untuk mengatur pemberian remunerasi bagi bankir ini. Pelaku industri tentu menolak rencana BI itu karena perbankan Indonesia relatif tidak terkena dampak krisis global dan juga hingga saat ini industri perbankan Tanah Air sedang memperlihatkan pertumbuhan yang fantastis. Di tambah lagi, jumlah karyawan bank yang mumpuni dinilai masih kurang dibandingkan rencana ekspansi yang tengah dilakukan industri.
Namun demikian, sebagai penjaga stabilitas moneter dan perbankan, BI tentu mempertimbangkan pertumbuhan perbankan jangka panjang yang lebih stabil. Dan BI pastinya tahu apa yang harus dilakukan.
















