• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

SWI Blokir Lagi 28 Entitas Ilegal di Februari 2021, Ada TikTok Cash, Snack Video, dan Forsage

SWI mengawasi entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan dan masyarakat pun diminta untuk waspada terhadap tawaran dari investasi ilegal tersebut.

by Sandy Romualdus
3 Maret 2021 - 11:31
118
VIEWS
SWI Blokir Lagi 28 Entitas Ilegal di Februari 2021, Ada TikTok Cash, Snack Video, dan Forsage
0
SHARES
118
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id — Satgas Waspada Invesatsi (SWI) kembali merilis daftar entitas ilegal hasil patroli siber pada Februari 2021. SWI menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. SWI mengawasi entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat pun diminta untuk waspada terhadap tawaran dari investasi ilegal tersebut.

Berdasarkan pengumuman SWI yang dirilis 3 Maret 2021, daftar 28 entitas ilegal tersebut adalah:

  • Baca juga: PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd
  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com, kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com), kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community, kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader Aggregator, kegiatan usaha broker forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT, kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares, kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo Penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com), kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, kegiatan usaha money game/penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo, kegiatan usaha money game dengan profit 15% per minggu
  16. Go-Champion, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.
  19. Gamebot.group, kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
  21. Commero, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.
  22. Share Results, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang.
  23. Coin Video 1-2-3, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  24. Compass, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  25. Love Money, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  26. Umoney, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  27. Golden Age Asset/GAA, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  28. Snack Video, kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

BERITA TERKAIT

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

  • Baca juga: Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Tags: #Investasi Ilegal#Satgas Waspada InvestasiCryptoForsageojkSnack VideoTikTok Cash
 
 
 
 
 
Previous Post

Kepala LPS: Vaksin menjadi harapan perbaikan kredit perbankan

Next Post

Bank Danamon Donasikan 1.000 Kaus ke RelawanRumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC WA)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:43

OJK mencatat aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen mencapai Rp3.231 triliun dan memperkuat peran DPS bersama DSN-MUI dalam Ijtima'...

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:29

LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan BPR sebesar 6,25 persen hingga Januari 2027 guna melindungi 99 persen rekening nasabah dan menjaga...

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 17:46

BPA Brokers menghadirkan layanan konsultasi tata kelola DPPK dan DPLK guna membantu korporasi menyusun strategi dana pensiun karyawan yang berkelanjutan....

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 11:53

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan asosiasi industri asuransi memperingati Hari Asuransi 2026 dengan menggenjot literasi dan inklusi keuangan di 7...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Bank Danamon dan Bank BNP Resmi Merger

Bank Danamon Donasikan 1.000 Kaus ke RelawanRumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC WA)

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance