Klik tombol berikut ini untuk memesan edisi digital Majalah Stabilitas

Stabilitas Edisi 177: Setelah Otoritas Melunak Soal Cryptocurrency

Regulator melunak, pamor alat-alat investasi digital yang muncul pertama kalinya sebagai alat tukar ini akan memuncak.

11
Dilihat
0
Bagikan
11
Dilihat

Pembaca yang budiman,

Perbincangan mengenai mata uang kripto kembali mencuat setelah awal tahun lalu, pemerintah mulai melunak terhadap aset virtual yang didapatkan secara digital dengan cara “menambang” di dunia maya untuk  mendapatkan algoritma krIptografi ini.

Saat kemunculannya yang menghebohkan jagad keuangan global sekira tiga tahun lalu, asset-aset kripto semacam bitcoin, etherium dan lainlain langsung membuat otoritas dan pemerintah waspada. Pasalnya asset-aset yang kemudian banyak dijadikan alat investasi ini tiba-tiba saja menjanjikan keuntungan berlipat-lipat dengan cara yang di luar kebiasaan pelaku industri keuangan selama ini. Otoritas dan regulator Tanah Air pun kompak menolak mengakui asset digital ini sebagai alat investasi yang resmi.

BERITA TERKAIT

Namun kepopuleran aset-aset kripto ini terus menanjak dan pada akhirnya memunculkan ide agar aset-aset ini menjadi semacam mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Pro-kontra berlanjut tetapi pada ujungnya regulator menolak menjadikannya sebagai currency.

Kini, ketika tsunami digitalisasi tidak bisa dibendung dan mengubah lanskap industri keuangan global secara total, beberapa keputusan beberapa tahun lalu mulai berubah. Beberapa Negara malah sudah ada yang membolehkan cryptocurrency ini digunakan sebagai alat pembayaran.

Di Indonesia, regulator mulai melunak ditandai dengan diizinkannya aset-aset itu digunakan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) malah mengakui tidak cuma satu aset, tetapi 229 cryptocurrency untuk jadi alat investasi di tanah air. Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Meski begitu, baik Bank Indonesia maupun OJK tetap keukeuh bahwa asetaset itu berisiko tinggi. Makanya kedua pengawas di industry keuangan itu tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada cryptocurrency meski aset kripto digolongkan sebagai komoditas. Mengingat risikonya yang sangat besar, OJK telah melarang institusi keuangan melakukan investasi kripto.

Nah, Majalah Stabilitas akan mengangkat isu tersebut dalam laporan utamanya pada edisi ini. Pada tulisan pertama, akan kami sajikan mengenai sejarah cryptocurrency dan latar belakangan kenapa otoritas di Indonesia melarang peredaran asset-aset ini untuk diperdagangkan oleh lembaga keuangan.

Pada tulisan berikut akan kami ulas mengenai perbedaan sudut pandang antara banyak pihak mengenai keberadaan asset-aset digital itu apakah harus digolongkan sebagai alat investasi atau justru hanya sebagai alat spekulasi. Serta juga akan kami ulas apa saja risiko yang tersembunyi di balik dua kutub pendapat itu.

Kemudian pada tulisan berikutnya akan kami ulas mengenai risiko-risiko yang ada ketika asset kripto dijadikan alat investasi dan dibandingkan dengan risiko-risiko yang ada pada instrumen lain semisal saham.

Untuk tulisan penutup kami akan mengulas pentingya perlindungan konsumen dari adanya perbedaan pandangan mengenai asset kripto itu. Apa saja yang telah dilakukan oleh OJK dalam memberikan edukasi mengenai keuangan digital, dan juga sejauh mana kebijakan Bapebti membentengi konsumen konsumen jika dirugikan.

Selain tulisan yang kami sajikan dalam laporan utama, kami juga tetap menyajikan tulisan-tulisan regular lainnya yang kami tempatkan dalam rubrik-rubrik regular kami. Namun demikian semua tulisan tersebut akan tetap kami sajikan dalam bingkai dan sudut pandang manajemen risiko.

Selamat membaca.

Klik tombol berikut ini untuk memesan edisi digital Majalah Stabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TERPOPULER

Terbaru

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.