• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home UKM

KemenkopUKM Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

oleh Stella Gracia
7 Desember 2021 - 13:56
11
Dilihat
MenKopUKM Dorong Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
0
Bagikan
11
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM.

“Pemerintah perlu merespon cepat adanya bencana alam tersebut, khususnya kepada UMKM yang memiliki pembiayaan KUR di perbankan,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (7/12).

Eddy menambahkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana. Diantaranya, perpanjangan jangka waktu kredit.

BERITA TERKAIT

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Waspada Modus Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Restrukturisasi PNM Mekaar: Subsidi KUR Digeser, Bunga Kredit Super Mikro Dipangkas ke 8%

Kredit BCA (BBCA) Tembus Rp994 Triliun per Maret 2026, Penyaluran EBT Melonjak 53,5%

“Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” kata Eddy.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

“Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama,” ungkap Eddy.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.

“Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” ulas Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” imbuh Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

“Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” kata Eddy.

Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. “Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga,” tandas Eddy.

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

“Sebagai tindak lanjut, perlu dilakukan pembahasan tentang perlakuan khusus untuk Debitur KUR terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru  antara Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” pungkas Eddy.

Tags: #UMKMErupsi Gunung Semerukemenkop dan UKMKUR
 
 
 
 
Sebelumnya

Presiden Minta Kadin Detailkan Implementasi Transformasi Ekonomi di Lapangan

Selanjutnya

OJK dan IJK Serahkan Donasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

oleh Sandy Romualdus
19 Mei 2026 - 16:34

Stabilitas.id - Bank Mandiri memperkuat komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Restrukturisasi PNM Mekaar: Subsidi KUR Digeser, Bunga Kredit Super Mikro Dipangkas ke 8%

oleh Sandy Romualdus
15 Mei 2026 - 16:10

Stabilitas.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik strategis dengan memangkas secara drastis suku bunga kredit super mikro program Permodalan Nasional...

Ekosistem Ultra Mikro BRI Group Dorong Kinerja PNM Melesat Signifikan

Lima Tahun Beroperasi, Holding Ultra Mikro (UMi) BRI Jangkau 33,7 Juta Nasabah

oleh Sandy Romualdus
12 Mei 2026 - 11:37

Stabilitas.id – Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Pegadaian, dan PT...

Batik Lasem Gunung Kendil Go Global, Bukti Keberhasilan Digitalisasi Rumah BUMN SIG

Batik Lasem Gunung Kendil Go Global, Bukti Keberhasilan Digitalisasi Rumah BUMN SIG

oleh Stella Gracia
6 Mei 2026 - 10:45

Stabilitas.id – Produk warisan budaya lokal kini semakin taring di kancah internasional. Salah satu buktinya adalah Batik Tulis Lasem dengan...

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code Verifikasi untuk STTD Asuransi

Menkop Ferry Juliantono: Merek Kolektif UMKM Harus Bisa Jadi Jaminan Bank

oleh Stella Gracia
5 Mei 2026 - 11:30

Stabilitas.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong agar merek kolektif dapat diakomodasi oleh perbankan nasional sebagai jaminan atau agunan...

Penyaluran Kredit UMKM BRI Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas

Penyaluran Kredit UMKM BRI Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas

oleh Stella Gracia
3 Mei 2026 - 10:27

Stabilitas.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja intermediasi yang solid seiring dengan konsistensi Perseroan dalam memperkuat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK dan IJK Serahkan Donasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

OJK dan IJK Serahkan Donasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance