• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Aturan PKK Sektor IAKD, Perkuat Tata Kelola dan Integritas di Industri Keuangan Digital

oleh Stella Gracia
22 Juli 2025 - 16:58
5
Dilihat
OJK Terbitkan Aturan PKK Sektor IAKD, Perkuat Tata Kelola dan Integritas di Industri Keuangan Digital
0
Bagikan
5
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika cepat di sektor keuangan digital yang menuntut tata kelola lebih ketat terhadap pihak-pihak utama, seperti pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan komisaris penyelenggara IAKD. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

POJK ini menegaskan bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan sebagai mekanisme utama untuk memastikan bahwa pelaku usaha sektor IAKD dipimpin oleh pihak yang memiliki integritas, reputasi keuangan yang baik, serta kompetensi profesional yang mumpuni.

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

Cetak Generasi Emas, BSI Synergikan Program Beasiswa dengan Inklusi Keuangan Syariah

Lebih dari itu, penilaian kembali juga akan diberlakukan apabila muncul indikasi bahwa pihak utama terlibat dalam pelanggaran atau persoalan yang dapat mencederai kepercayaan publik. Hal ini mencakup isu integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi.

“Penerbitan POJK ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian di tengah pertumbuhan pesat sektor teknologi keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK yang diterima Bisnis.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya, Pasal 216 ayat (3) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD, termasuk dalam aspek perizinan, pengawasan, dan evaluasi kepatutan pengelola.

Dengan sistem penilaian yang lebih menyeluruh, OJK berharap penyelenggara IAKD hanya dijalankan oleh pihak-pihak yang mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Keberadaan regulasi ini dianggap krusial di tengah meningkatnya risiko yang timbul dari pesatnya perkembangan aset digital dan layanan berbasis teknologi finansial. OJK menyadari bahwa inovasi yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan penguatan governance.

“Ketidakpatuhan oleh pihak utama dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional dan persepsi masyarakat terhadap industri. Karena itu, pengawasan kualitas sumber daya manusia yang memimpin IAKD menjadi kunci,” tegas OJK.

Dengan penerapan POJK ini, regulator ingin memastikan bahwa setiap entitas di sektor IAKD tidak hanya mampu tumbuh dan bersaing secara teknologi, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas, yang menjadi fondasi dari ekosistem keuangan digital yang sehat.

Regulasi ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia terus memperkuat kerangka pengawasan di sektor digital, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dan investor di ranah kripto, aset digital, dan teknologi finansial berbasis inovasi. ***

Tags: aturan OJK IAKD 2025Industri Keuangan Digitalkeuangan digitalojkpenilaian kemampuan dan kepatutan OJKPKK sektor IAKDPOJK 16 Tahun 2025tata kelola sektor keuangan digital
 
 
 
 
Sebelumnya

Affiliate Marketing Jadi Motor Baru Influencer E-Commerce di Asia Tenggara

Selanjutnya

Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

oleh Sandy Romualdus
17 Maret 2026 - 19:29

Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini...

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:13

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor perbankan dengan membidik debitur yang terbukti melakukan tindak...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran...

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

oleh Sandy Romualdus
15 Maret 2026 - 07:55

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan...

Tok! Paripurna DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

Tok! Paripurna DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

oleh Sandy Romualdus
14 Maret 2026 - 16:24

Stabilitas.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas...

5 Calon Wakil Ketua DK LPS Diajukan ke Presiden, Ada Chief Economist Bank Mandiri & Asisten Gubernur BI

Gerak Cepat LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

oleh Stella Gracia
13 Maret 2026 - 09:45

Stabilitas.id - Lembaga Penjamin Simpanan telah memulai proses pembayaran tahap 1 klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran K/L Hingga 10 Persen

Obituari Michael Bambang Hartono: Berpulangnya Sang Arsitek Diversifikasi Bisnis Djarum

Disrupsi LNG Qatar: Kapasitas Ekspor Lumpuh 17%, Pasokan Global Terancam 5 Tahun

Respons Keluhan Publik, Pemerintah Kaji Kebijakan Proteksi Marketplace Domestik

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

Rugi Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak US$319 Juta, Tertahan Isu Rantai Pasok

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance