• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Daftar Resmi PAKD dan CPAKD Dirilis OJK, Cegah Risiko Transaksi Ilegal

by Stella Gracia
19 Desember 2025 - 20:42
85
VIEWS
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
0
SHARES
85
VIEWS

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai rujukan resmi masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Whitelist ini merupakan daftar entitas dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK, sekaligus upaya memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas pasar aset digital di Indonesia.

Penerbitan daftar ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya ketentuan perizinan penyelenggara ITSK serta sanksi pidana bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 304 UU P2SK.

  • Baca juga: Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan kanal resmi sebagaimana tertera dalam daftar tersebut. OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi, situs, atau kanal di luar daftar whitelist karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi memberikan risiko kerugian.

BERITA TERKAIT

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Selain itu, OJK menginstruksikan masyarakat untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, serta alamat website, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), dan promosi melalui media sosial dari pihak tidak jelas.

  • Baca juga: Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

OJK menegaskan bahwa seluruh perdagangan layanan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku, dan daftar whitelist harus dijadikan rujukan utama. Entitas yang tidak tercantum bukan merupakan pihak berizin atau diawasi oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset digital tanpa izin sesuai ketentuan dalam UU P2SK.

Dalam memilih layanan dan produk aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang tepat serta tercantum di dalam whitelist. Logis berarti menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan; imbal hasil yang tidak wajar perlu diwaspadai sebagai potensi penipuan atau kegiatan ilegal.

  • Baca juga: Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen dengan hanya bertransaksi melalui entitas yang legal dan diawasi.

Untuk melaporkan aktivitas investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WA 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar whitelist PAKD dan CPAKD akan terus diperbarui melalui kanal resmi OJK. ***

Tags: investasi kripto amanOJK whitelist aset kriptopedagang aset keuangan digital berizinperlindungan konsumen aset digitalplatform aset kripto terdaftarregulator aset digital IndonesiaSatgas PASTIUU P2SKwhitelist PAKD CPAKD
 
 
 
 
 
Previous Post

BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Next Post

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

by Stella Gracia
2 November 2026 - 13:08

OJK meluncurkan buku PELITA Syariah di Makassar guna memperluas literasi keuangan syariah lewat jaringan dakwah, didukung Menag dan DMI. Stabilitas.id...

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

OJK Limpahkan Kasus Tipibank BPR DCN Malang ke Kejari Batu, Dua Direksi Terancam 15 Tahun Penjara

by Stella Gracia
2 November 2026 - 09:04

OJK melimpahkan dua direksi tersangka tindak pidana perbankan PT BPR DCN Malang ke Kejari Batu atas kasus kredit fiktif dan...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 18:52

OJK menyerahkan tambahan data aliran dana dan aset PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri, di mana aset sitaan kini...

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 15:07

OJK meraih sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS untuk sistem manajemen mutu pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor perasuransian dan dana pensiun....

Bulan Inklusi Keuangan 2026 Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Baru di Seluruh Indonesia

Bulan Inklusi Keuangan 2026 Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Baru di Seluruh Indonesia

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 15:06

OJK mencatat pembukaan 27,23 juta rekening keuangan baru selama Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 dari 6.446 kegiatan literasi di seluruh...

Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis Roadmap Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis Roadmap Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

by Stella Gracia
29 Oktober 2026 - 18:40

OJK meluncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 guna memperkuat peran asuransi dan dana pensiun dalam membiayai transisi hijau....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lelang Properti BTN Buka Peluang Bisnis Property-Preneur bagi Kelas Menengah

Alokasikan 44 Persen KUR untuk Pertanian dan Perikanan, BRI Perkuat Pembiayaan Rantai Pasok Pangan Hulu ke Hilir

Solusi Hunian dan Religi, KPR iB Xtra Haji Umrah Berlaku hingga Juni 2027

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

Marak Modus Voice Phishing, BRI Ingatkan Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Gaet 3.000 Peserta, Forum DTIIF 2026 Lahirkan Kolaborasi Data Center hingga Motor Listrik

Pendapatan Tembus Rp27,67 Triliun, Laba SIG Melesat 363,1 Persen Jadi Rp532 Miliar

OJK Limpahkan Kasus Tipibank BPR DCN Malang ke Kejari Batu, Dua Direksi Terancam 15 Tahun Penjara

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance