Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan ruang digital finansial. Otoritas mengambil langkah represif dengan menghentikan total aktivitas promosi sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer yang terbukti memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin alias ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil para KOL tersebut untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keterikatan mereka dengan platform kripto atau aset digital tak berizin. Merespons panggilan tersebut, para kreator konten keuangan itu diwajibkan melakukan penghapusan (take down) serta penyesuaian konten komersial mereka di media sosial.
“Kami menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD resmi sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan berpotensi memicu kerugian masif bagi masyarakat,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
BERITA TERKAIT
7 Instruksi Wajib untuk KOL Keuangan
Guna menekan angka korban penipuan investasi, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin maklumat perilaku yang wajib ditaati secara ketat oleh para influencer sebelum mengunggah konten bermuatan keuangan:
-
Riset Memadai: Melakukan analisis mendalam dan independen sebelum menyampaikan informasi finansial.
-
Uji Legalitas Platform: Memastikan platform PAKD yang dipromosikan telah berizin resmi OJK dan produknya legal diperdagangkan di Indonesia.
-
Edukasi Risiko Utuh: Menyampaikan informasi secara transparan, jelas, benar, serta menjabarkan potensi kerugian dan keuntungan secara seimbang.
-
Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menggunakan narasi menyesatkan seperti janji keuntungan pasti tinggi, bebas risiko (zero risk), atau memakai testimoni palsu.
-
Transparansi Komersial: Wajib menerapkan asas keterbukaan informasi jika konten yang diproduksi mengandung kepentingan ekonomis atau iklan berbayar (endorsement).
-
Izin Konsultasi/Rekomendasi: Jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi spesifik, KOL wajib memastikan dirinya telah memiliki izin sertifikasi sesuai ketentuan hukum.
-
Kepatuhan Regulasi: Tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai langkah jangka panjang demi memperkuat pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi bahwa saat ini draf pengaturan khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disahkan menjadi regulasi mengikat.
Pemblokiran Tautan & Optimalisasi Portal Anti-Scam
Selain memanggil para pelaku industri kreatif digital tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat melakukan pemblokiran massal terhadap akses konten media sosial serta alamat tautan (URL) yang terindikasi memuat penawaran investasi PAKD ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memeriksa keabsahan izin usaha di OJK, sedangkan Logis artinya bersikap skeptis terhadap skema investasi yang menjanjikan imbal hasil instan yang tidak wajar.
Saluran Pelaporan Resmi Satgas PASTI & OJK
| Jenis Pengaduan / Kondisi Korban | Kanal Akses Resmi | Efek Tindakan Hukum |
| Temuan Investasi & Pinjol Ilegal | Website: sipasti.ojk.go.id | Kontak: 157 |
Penyelidikan komprehensif, penutupan aplikasi, dan pemblokiran URL. |
| Konsultasi Status Perizinan | WhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id |
Verifikasi legalitas real-time langsung dari basis data OJK. |
| Korban Aktif Penipuan (Scam) | Portal IASC: iasc.ojk.go.id |
Akselerasi pembekuan rekening bank pelaku guna mengamankan sisa dana. |
Bagi konsumen yang telah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera memasukkan laporan ke portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sinergi sistem pelaporan ini dirancang untuk mendeteksi dan mengunci rekening bank milik komplotan penipu secara kilat guna meminimalisir pelarian modal.***






.jpg)









