• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24
8
Dilihat
Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan
0
Bagikan
8
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan ruang digital finansial. Otoritas mengambil langkah represif dengan menghentikan total aktivitas promosi sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer yang terbukti memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin alias ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil para KOL tersebut untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keterikatan mereka dengan platform kripto atau aset digital tak berizin. Merespons panggilan tersebut, para kreator konten keuangan itu diwajibkan melakukan penghapusan (take down) serta penyesuaian konten komersial mereka di media sosial.

“Kami menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD resmi sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan berpotensi memicu kerugian masif bagi masyarakat,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

Atasi Asimetri Data, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah

7 Instruksi Wajib untuk KOL Keuangan

Guna menekan angka korban penipuan investasi, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin maklumat perilaku yang wajib ditaati secara ketat oleh para influencer sebelum mengunggah konten bermuatan keuangan:

  1. Riset Memadai: Melakukan analisis mendalam dan independen sebelum menyampaikan informasi finansial.

  2. Uji Legalitas Platform: Memastikan platform PAKD yang dipromosikan telah berizin resmi OJK dan produknya legal diperdagangkan di Indonesia.

  3. Edukasi Risiko Utuh: Menyampaikan informasi secara transparan, jelas, benar, serta menjabarkan potensi kerugian dan keuntungan secara seimbang.

  4. Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menggunakan narasi menyesatkan seperti janji keuntungan pasti tinggi, bebas risiko (zero risk), atau memakai testimoni palsu.

  5. Transparansi Komersial: Wajib menerapkan asas keterbukaan informasi jika konten yang diproduksi mengandung kepentingan ekonomis atau iklan berbayar (endorsement).

  6. Izin Konsultasi/Rekomendasi: Jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi spesifik, KOL wajib memastikan dirinya telah memiliki izin sertifikasi sesuai ketentuan hukum.

  7. Kepatuhan Regulasi: Tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai langkah jangka panjang demi memperkuat pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi bahwa saat ini draf pengaturan khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disahkan menjadi regulasi mengikat.

Pemblokiran Tautan & Optimalisasi Portal Anti-Scam

Selain memanggil para pelaku industri kreatif digital tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat melakukan pemblokiran massal terhadap akses konten media sosial serta alamat tautan (URL) yang terindikasi memuat penawaran investasi PAKD ilegal.

Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memeriksa keabsahan izin usaha di OJK, sedangkan Logis artinya bersikap skeptis terhadap skema investasi yang menjanjikan imbal hasil instan yang tidak wajar.

Saluran Pelaporan Resmi Satgas PASTI & OJK

Jenis Pengaduan / Kondisi Korban Kanal Akses Resmi Efek Tindakan Hukum
Temuan Investasi & Pinjol Ilegal Website: sipasti.ojk.go.id | Kontak: 157 Penyelidikan komprehensif, penutupan aplikasi, dan pemblokiran URL.
Konsultasi Status Perizinan WhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id Verifikasi legalitas real-time langsung dari basis data OJK.
Korban Aktif Penipuan (Scam) Portal IASC: iasc.ojk.go.id Akselerasi pembekuan rekening bank pelaku guna mengamankan sisa dana.

Bagi konsumen yang telah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera memasukkan laporan ke portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sinergi sistem pelaporan ini dirancang untuk mendeteksi dan mengunci rekening bank milik komplotan penipu secara kilat guna meminimalisir pelarian modal.***

Tags: Aturan Pedagang Aset Keuangan DigitalCara Melaporkan Investasi IlegalIndonesia Anti-Scam Centre IASCKontak WhatsApp OJK 157ojkPenertiban Finfluencer Keuangan OJKPrinsip Investasi Legal Logis 2LSatgas PASTISatgas PASTI SP 10
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

Selanjutnya

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id – Pemerintah Indonesia bersiap melebarkan sayap perburuan modal ke Negeri Tirai Bambu guna memperkuat struktur pembiayaan Anggaran Pendapatan dan...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar...

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:57

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya promosi instrumen investasi bodong di...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance