• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

by Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38
25
VIEWS
Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia
0
SHARES
25
VIEWS

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah.

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026.

  • Baca juga: Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.

Kronologi Penetapan Status Pengawasan

BERITA TERKAIT

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

  • Baca juga: PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah BPRS Gaido Indonesia gagal memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi standar permodalan yang ditetapkan regulator:

  • 15 Agustus 2025 (BPR Syariah Dalam Penyehatan/BDP): OJK menetapkan status BDP akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang merosot ke level negatif 7,56%. Selain itu, peringkat kesehatan bank mencatatkan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut (Desember 2024 dan Juni 2025).
  • 13 Agustus 2026 (BPR Syariah Dalam Resolusi/BDR): OJK mengubah status menjadi BDR karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas dalam rentang waktu yang diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
  • 20 Agustus 2026 (Keputusan Likuidasi LPS): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 118/ADK3/2026 yang memutuskan untuk melakukan likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

LPS Ambil Alih Likuidasi 

  • Baca juga: Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Selanjutnya, LPS mengambil alih penanganan fungsi penjaminan simpanan dan menjalankan proses likuidasi bank sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.

OJK mengimbau para nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab. Seluruh dana simpanan masyarakat yang memenuhi kriteria akan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan berlaku. Nasabah yang memerlukan informasi terkait mekanisme penjaminan serta pencairan dana dapat menghubungi Call Center LPS di nomor 154 atau WhatsApp 0811-1154-154.***

Tags: #LPSBPRS Gaido IndonesiaCianjurLikuidasi BankojkPencabutan Izin UsahaPenjaminan SimpananRasio KPMM
 
 
 
 
 
Previous Post

Bank BSN Serbu Ekosistem Muhammadiyah Lampung, Kampus, AUM hingga Saudagar Jadi Incaran

Next Post

Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 21:49

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta, Basaria Martha Juliana, meraih penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026 atas komitmennya...

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 18:58

Bank Mandiri membagikan dividen Rp50,63 triliun sepanjang 2026 dan merealisasikan buyback 91,75 juta saham seiring laba bersih yang melesat 22,3...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Pangsa Pasar Sentuh 7 Persen, BI Pacu Pendalaman Sukuk Sekunder dan Repo Syariah

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance