• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

by Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34
22
VIEWS
Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
0
SHARES
22
VIEWS

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan krisis permodalan dan likuiditas.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Keputusan tegas ini termaktub melalui beleid Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. Langkah pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus merawat tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap sektor jasa keuangan.

  • Baca juga: Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Rekam jejak pengawasan otoritas menunjukkan bahwa permasalahan permodalan dan likuiditas sudah menjerat BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62 ini sejak tahun lalu. OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta ke dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 4 September 2025. Penetapan status khusus tersebut dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan yang terperosok hingga berada di bawah ambang batas 12 persen.

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

Upaya penyelamatan sebenarnya telah coba dirancang oleh manajemen. Pengurus PT BPR Pasarraya Kuta sempat menyusun rencana tindak penyehatan sebagai respons atas status BDP tersebut. Sayangnya, realisasi pelaksanaan rencana penyelamatan tersebut gagal membuahkan hasil yang signifikan. Jajaran pengurus maupun pemegang saham terbukti tidak mampu menuntaskan krisis permodalan serta mengurai masalah likuiditas yang membelit operasional bank.

BERITA TERKAIT

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Kegagalan penyehatan tersebut memaksa OJK menaikkan eskalasi pengawasan secara tegas. Otoritas lantas menetapkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 2 September 2026, dengan merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Pemberian tenggat waktu perbaikan kepada pemegang saham nyatanya tetap tidak membuahkan perbaikan fundamental. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih penanganan resolusi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026. Surat keputusan LPS ini memuat ketetapan opsi likuidasi sekaligus melayangkan permintaan resmi kepada OJK untuk segera mengeksekusi pencabutan izin usaha BPR tersebut.

  • Baca juga: OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK memastikan seluruh tahapan pengawasan hingga penindakan ini senantiasa berlandaskan pada prinsip integritas, profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas demi mewujudkan industri yang sehat dan stabil. Menyikapi penutupan operasional bank, otoritas mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan. LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan atas dana simpanan masyarakat dan memproses likuidasi aset sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor : Sandy Romualdus
Tags: BPR Dalam Penyehatan (BDP)BPR Dalam Resolusi (BDR)BPR TutupKewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Likuidasi BankojkOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pencabutan izin usaha BPRPT BPR Pasarraya Kuta
 
 
 
 
 
Previous Post

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

Next Post

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

by Sandy Romualdus
25 Oktober 2026 - 08:06

OJK mengapresiasi kesuksesan FinFest 2026 yang menghimpun dana Rp5 miliar, di mana Bank Jakarta menyabet predikat Booth Teredukatif dan Teratraktif....

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

by Sandy Romualdus
24 Oktober 2026 - 15:20

Bank Jakarta meraih Anugerah Digitalisasi Pasar Inklusif 4.0 sebagai PUJK Literasi Keuangan Teraktif 1 pada ajang Jakarta Financial Festival 2026...

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 17:05

Bank Mandiri membukukan laba bersih konsolidasi Rp45,5 triliun pada kuartal III 2026, tumbuh 20,7 persen ditopang kredit ekosistem dan transaksi...

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 16:47

Simak strategi agresif Direksi Bank BTN mengakselerasi transformasi digital, mencetak talenta global, dan memperluas ekosistem bisnis perbankan konsumer. Stabilitas.id -...

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:33

BNI melanjutkan aksi buyback saham dan mencermati peluang perpanjangan periode pelaksanaan, ditopang aset Rp1.434,1 triliun dan laba Rp14,33 triliun. Stabilitas.id...

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance