• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

by Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20
19
VIEWS
Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK
0
SHARES
19
VIEWS

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan aturan main dari OJK.

Stabilitas.id – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan skema penerbitan saham baru sebagai rangkaian panjang proses demutualisasi. Rencana strategis ini membuka opsi mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue) yang berpotensi merombak total struktur kepemilikan saham bursa nasional.

  • Baca juga: Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi memaparkan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang bagi pihak mana pun untuk masuk sebagai pemegang saham otoritas bursa. Kepemilikan saham tersebut secara aturan memiliki batas maksimal di bawah 5 persen untuk setiap entitas.

Sistem kepemilikan BEI saat ini bertumpu pada 97 Anggota Bursa (AB) yang memegang prinsip satu saham satu suara, sehingga porsi penguasaan masing-masing AB berkisar pada angka 1 persen. Rencana emisi saham baru otomatis memantik potensi terjadinya penurunan persentase kepemilikan atau dilusi bagi para pemegang saham eksisting.

BERITA TERKAIT

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Danantara Inisiasi DTIIF 2026, Tarik Modal Global dan Pacu Transformasi 6 Sektor Industri

Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik, BRI Pacu Transformasi BRIVolution Reignite

“Nanti akan ada deal harga yang berada di atas nilai kepemilikan eksisting. Keuntungannya itu untuk AB,” terang Iding saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).

Manuver penerbitan saham baru ini memiliki kaitan erat dengan rencana raksasa investasi nasional, Danantara, yang membidik penguasaan sekitar 40 persen saham BEI. Otoritas bursa memandang mekanisme right issue tampak lebih realistis untuk ditempuh ketimbang skema Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) dalam waktu dekat. Iding menegaskan opsi tersebut masih terus bergulir dalam tahap pembahasan internal dan belum mencapai kesepakatan final.

Pelaksanaan tahapan demutualisasi saat ini praktis masih menunggu lampu hijau berupa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan memandu regulasi teknisnya. Draf regulasi tersebut secara spesifik memuat ketentuan pembatasan kepemilikan saham bursa oleh satu pihak agar tidak melampaui 5 persen.

  • Baca juga: BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

“Apabila melampaui batas 5 persen itu, maka harus dengan persetujuan OJK. Jadi dari kabar yang beredar mengenai kepemilikan Danantara, prosesnya masih menunggu persetujuan OJK,” tambah Iding memperjelas landasan hukumnya.

Pihak manajemen BEI sendiri belum dapat merumuskan tenggat waktu pasti (timeline) terkait pelaksanaan IPO. Proses pelepasan saham bursa ke publik dalam kerangka demutualisasi umumnya membutuhkan masa penyesuaian yang matang sekitar satu hingga dua tahun merujuk pada praktik bursa negara lain. Kepastian eksekusi IPO dipastikan belum akan terjadi sepanjang tahun 2026.

“Tergantung kesiapan Bursa. Ketika IPO, memang harus sudah siap, jangan sampai terlalu cepat dan belum mature tetapi sudah IPO. Kami belum punya timeline,” ujarnya menepis spekulasi pasar.

Aspek independensi lembaga bursa akan menjadi fokus prioritas selama masa transisi demutualisasi ini berlangsung. POJK akan mengunci ketentuan ketat menyangkut independensi tersebut melalui pengaturan komposisi jajaran direksi, alokasi anggaran, serta pembatasan intervensi bagi para pemegang saham baru.

Komunikasi intensif antara manajemen BEI dan Danantara sejatinya telah bergulir sejak awal Agustus. Kedua entitas melangsungkan pertemuan perdana pada 3 Agustus 2026, yang kemudian berlanjut pada kick-off uji tuntas (due diligence) tiga hari berselang. Masa uji tuntas tersebut telah berjalan dari 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan kini tengah memasuki fase finalisasi penyusunan laporan akhir. PT Danantara Investment Management bahkan telah menunjuk konsultan khusus untuk mengawal kelancaran proses evaluasi bisnis tersebut.

Tim Komunikasi Danantara merespons dinamika informasi ini dengan memberikan pernyataan resmi secara tertulis pada Selasa (15/9/2026). Kajian internal serta evaluasi uji tuntas disebut belum sepenuhnya rampung hingga hari ini. Otoritas investasi pelat merah tersebut juga menyatakan kepatuhannya untuk menunggu penerbitan POJK sebagai landasan hukum demutualisasi BEI.

  • Baca juga: Danantara Inisiasi DTIIF 2026, Tarik Modal Global dan Pacu Transformasi 6 Sektor Industri

“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tim Komunikasi Danantara. ***

Tags: Anggota Bursa (AB)BEIBursa Efek IndonesiaDanantara Indonesiademutualisasi BEIIPO bursakepemilikan saham bursaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)right issue BEIUndang-Undang P2SK
 
 
 
 
 
Previous Post

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Next Post

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:33

BNI melanjutkan aksi buyback saham dan mencermati peluang perpanjangan periode pelaksanaan, ditopang aset Rp1.434,1 triliun dan laba Rp14,33 triliun. Stabilitas.id...

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 18:58

Bank Mandiri membagikan dividen Rp50,63 triliun sepanjang 2026 dan merealisasikan buyback 91,75 juta saham seiring laba bersih yang melesat 22,3...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance