OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 dan panduan CRMS di Denpasar untuk memperkuat daya saing, ekspansi universal bank, dan mitigasi risiko iklim perbankan.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026). Inisiatif ini dirancang untuk memperkokoh ketahanan perbankan nasional sekaligus memacu ekspansi kredit ke sektor produktif.
Peluncuran peta jalan strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama jajaran pimpinan bank umum.
Kinerja industri perbankan nasional terpantau solid menjelang akhir tahun. Hingga Agustus 2026, penyaluran kredit perbankan melesat 13,65 persen secara tahunan (year-on-year). Dana Pihak Ketiga (DPK) turut tumbuh 10,92 persen, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) kokoh di level 24,1 persen serta rasio kredit bermasalah (NPL gross) terjaga di 2,11 persen.
BERITA TERKAIT
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa stabilitas modal harus diimbangi percepatan inovasi digital yang sehat.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” ujar Friderica dalam sambutannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa RP3I 2026–2030 disusun sebagai panduan navigasi industri menghadapi dinamika geopolitik, disrupsi teknologi, serta agenda pembangunan berkelanjutan.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” kata Dian.
Dian menambahkan, peta jalan ini merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK. Regulasi ini membuka ruang ekspansi produk bank dalam kerangka bank universal (universal bank), perluasan ekosistem rantai pasok (supply chain), serta adopsi Open Banking–Open Finance.
Arah pengembangan RP3I 2026–2030 bertumpu pada lima prioritas strategis:
- Penguatan kelembagaan, permodalan, likuiditas, dan integritas tata kelola.
- Modernisasi teknologi dan ketahanan digital secara hati-hati.
- Pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi produktif.
- Penguatan keuangan berkelanjutan dan mitigasi risiko lingkungan.
- Perizinan terpadu yang efisien serta pengawasan adaptif berbasis risiko.
Secara bersamaan, OJK menerbitkan panduan manajemen risiko iklim terbaru, Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini mencakup pembaruan metodologi emisi karbon, skenario makroekonomi iklim, perluasan risiko fisik, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions guna memandu bank mengukur dampak perubahan iklim terhadap portofolio pembiayaan secara terstruktur.***

















