OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5 triliun.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, serta penegakan hukum yang tegas. Langkah komprehensif ini ditempuh guna memperkokoh kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal domestik di tingkat global.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini turut menghadirkan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik.
Friderica menegaskan bahwa OJK memahami perhatian pemodal terhadap dinamika pasar modal Indonesia, khususnya pascapengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. OJK menghormati penilaian independen tersebut dan berkomitmen menjawabnya melalui langkah reformasi yang konkret dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).
Secara fundamental, pasar modal Indonesia tetap solid dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai sekitar US$589 miliar atau terbesar kedua di ASEAN, serta didukung basis 31,1 juta investor. Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan tren ekspansif dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih meningkat 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus mengawal delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Kebijakan tersebut meliputi peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai proposal reklasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Hasan menekankan bahwa agenda tersebut merupakan proses konsultasi dan bukan keputusan final. Masa penyampaian masukan dibuka hingga 30 April 2027 dengan jadwal pengumuman keputusan akhir pada 30 Juni 2027. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK tercatat telah menggelar komunikasi dan pertemuan bersama MSCI sebanyak 16 kali.
Di sisi penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, merampungkan 41 pemeriksaan kasus, serta tengah menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” tegas Hasan.
Friderica menambahkan bahwa koordinasi lintas otoritas untuk menjaga stabilitas pasar keuangan terus diperkuat, sebagaimana dibahas dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026. Ke depan, OJK dan SRO memprioritaskan implementasi kenaikan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham HSC dalam IHSG, serta peningkatan kualitas emiten.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” pungkas Friderica. ***

















