• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Tindak Tegas Manipulasi Saham PANR, Laporan Keuangan BOGA, dan Penipuan Nasabah

by Stella Gracia
4 November 2026 - 12:11
9
VIEWS
OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun
0
SHARES
9
VIEWS

OJK menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah atas tiga kasus pelanggaran pasar modal mencakup saham PANR, laporan IPO BOGA, dan pialang efek.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di pasar modal dengan menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pelaku pelanggaran di tiga kasus berbeda. Langkah terukur ini mencakup penindakan atas manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta transaksi tanpa mandat oleh oknum pialang efek.

  • Baca juga: Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Tindakan administratif pertama dijatuhkan atas perkara manipulasi perdagangan saham PANR pada kurun 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiga pihak tersebut terbukti menjalankan pola transaksi semu guna memengaruhi pembentukan harga saham PANR di bursa melalui pemanfaatan 20 rekening efek nasabah. Praktik manipulasi pasar ini menghasilkan keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar.

BERITA TERKAIT

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar ke kas negara. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di industri pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama masing-masing lima tahun. OJK turut memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas untuk menutup 20 rekening efek yang terafiliasi dengan aksi manipulasi tersebut.

  • Baca juga: Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Kasus kedua menyasar pelanggaran penyajian laporan keuangan tahun buku 2017 hingga 2020 oleh jajaran direksi emiten otomotif PT Bintang Oto Global Tbk. OJK menemukan adanya manipulasi pencatatan uang muka yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering perseroan.

Pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal ini berujung pada sanksi denda administratif dengan nilai total Rp2,475 miliar kepada tiga direktur penandatangan laporan keuangan. Ketiganya adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein yang masing-masing dikenakan denda sebesar Rp825 juta.

Pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan sanksi larangan berkegiatan di sektor pasar modal, transaksi derivatif, dan bursa karbon selama sepuluh tahun kepada mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek bernama Lianiwati. Oknum tersebut terbukti memalsukan laporan portofolio serta menjual saham milik nasabah tanpa perintah dan persetujuan pemilik rekening.

  • Baca juga: OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

Melalui rentetan penindakan hukum ini, OJK menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyesatan informasi, manipulasi harga, dan penyalahgunaan wewenang demi menjaga perdagangan bursa yang wajar, teratur, efisien, serta terlindunginya hak para investor. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: Emiten BOGAmanipulasi sahamojkSaham PANRSanksi Pasar Modal
 
 
 
 
 
Previous Post

Perkuat Kesejahteraan Pendidik, BRI Salurkan Tunjangan Guru Non-ASN Rp921,6 Miliar

Next Post

Neraca Perdagangan September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ditopang Ekspor Nonmigas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

by Sandy Romualdus
3 November 2026 - 23:43

KSSK pastikan stabilitas sistem keuangan triwulan III 2026 terjaga; Suahasil Nazara, Destry, Friderica, dan Anggito perkuat respons mitigasi risiko global....

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

by Stella Gracia
3 November 2026 - 23:03

OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah di Makassar guna memperkuat pembiayaan sektor riil dan rantai pasok di tengah aset...

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

by Stella Gracia
3 November 2026 - 18:07

OJK mendenda Aurora Asset Management Rp2,57 miliar, memerintahkan likuidasi 5 reksa dana, dan melarang Piter Rasiman masuk industri keuangan selama...

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

by Stella Gracia
3 November 2026 - 15:58

OJK mencabut izin usaha manajer investasi PT Pratama Capital Assets Management dan memerintahkan pembubaran 15 reksa dana kelolaannya. Stabilitas.id -...

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

by Stella Gracia
3 November 2026 - 10:37

OJK mendorong industri keuangan syariah bertransformasi ke arah consumer-centric, mengevaluasi cetak biru berkala, serta menjajaki tokenisasi sukuk negara. Stabilitas.id -...

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

by Stella Gracia
3 November 2026 - 10:36

OJK meluncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah di ajang IIFS 2026 Makassar seiring kenaikan total aset keuangan syariah yang menembus Rp3.307,73...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Skema Impor Minyak Beralih ke G2G Lewat BLU Lemigas saat Harga Brent Bertengger di 104 Dolar AS

Neraca Perdagangan September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ditopang Ekspor Nonmigas

OJK Tindak Tegas Manipulasi Saham PANR, Laporan Keuangan BOGA, dan Penipuan Nasabah

Perkuat Kesejahteraan Pendidik, BRI Salurkan Tunjangan Guru Non-ASN Rp921,6 Miliar

Inflasi Oktober 2026 Terjaga 3,23 Persen, BI Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Neraca Perdagangan September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ditopang Ekspor Nonmigas

Neraca Perdagangan September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ditopang Ekspor Nonmigas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance