OJK mendenda Aurora Asset Management Rp2,57 miliar, memerintahkan likuidasi 5 reksa dana, dan melarang Piter Rasiman masuk industri keuangan selama 20 tahun.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berat berupa akumulasi denda mencapai Rp3,79 miliar serta larangan beraktivitas di sektor jasa keuangan kepada manajer investasi PT Aurora Asset Management, pemegang saham, dan jajaran direksinya. Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul terbuktinya rangkaian pelanggaran serius, mulai dari kegagalan membayar pencairan (redemption) unit reksa dana nasabah hingga praktik pemasaran dengan janji imbal hasil pasti.
Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-9/PM.1/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap pada 2 November 2026.
Secara korporasi, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Selain denda finansial, otoritas menerbitkan instruksi tertulis yang mewajibkan perseroan membubarkan dan melikuidasi lima produk reksa dana kelolaannya paling lambat enam bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
BERITA TERKAIT
Kelima produk reksa dana yang diperintahkan untuk dibubarkan adalah:
- Reksa Dana Aurora SMC Equity
- Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah
- Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas
- Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity
- Reksa Dana Aurora Equity
OJK turut memerintahkan bank kustodian terkait untuk melakukan pembubaran reksa dana tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Sanksi paling keras dijatuhkan kepada Pemegang Saham PT Aurora Asset Management Piter Rasiman. OJK menjatuhkan sanksi larangan menjadi dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di seluruh industri sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Piter terbukti sebagai pihak pengendali yang menyebabkan perseroan melakukan serangkaian pelanggaran hukum pasar modal.
Sementara itu, dua anggota direksi perseroan, yakni Direktur Utama Ferra dan Direktur Manuel Manahan Maleaki, masing-masing dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp610 juta. Keduanya juga diinstruksikan untuk menuntaskan pembubaran reksa dana dan dilarang menjabat sebagai pengurus maupun pemegang saham di PT Aurora Asset Management setelah proses likuidasi selesai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT Aurora Asset Management terbukti melakukan deretan pelanggaran berat, antara lain:
- Tidak melakukan pembayaran permohonan pencairan (redemption) unit penyertaan nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemasaran reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu (guaranteed return) dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon investor.
- Melakukan transaksi silang (crossing) antar-reksa dana di luar rentang harga bursa yang wajar serta bertransaksi dengan pihak terafiliasi tidak pada kondisi terbaik yang tersedia.
- Menjalankan pengelolaan investasi dan pemasaran produk berdasarkan instruksi pihak luar yang tidak sesuai ketentuan.
- Menggunakan tenaga pemasar (referral) yang tidak memiliki izin APERD maupun WAPERD yang ditunjuk langsung oleh pemegang saham tanpa ikatan perjanjian tertulis.
- Melanggar ketentuan batasan konsentrasi portofolio dengan menempatkan efek satu pihak melebihi 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada reksa dana konvensional, serta melebihi 20 persen NAB pada reksa dana syariah tanpa melakukan penyesuaian hingga sanksi dijatuhkan.
OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menegakkan integritas pasar modal, menciptakan efek jera bagi pelaku industri yang menyimpang, serta memberikan perlindungan maksimal bagi dana investor masyarakat. ***
















