• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

by Stella Gracia
3 November 2026 - 18:07
16
VIEWS
OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun
0
SHARES
16
VIEWS

OJK mendenda Aurora Asset Management Rp2,57 miliar, memerintahkan likuidasi 5 reksa dana, dan melarang Piter Rasiman masuk industri keuangan selama 20 tahun.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berat berupa akumulasi denda mencapai Rp3,79 miliar serta larangan beraktivitas di sektor jasa keuangan kepada manajer investasi PT Aurora Asset Management, pemegang saham, dan jajaran direksinya. Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul terbuktinya rangkaian pelanggaran serius, mulai dari kegagalan membayar pencairan (redemption) unit reksa dana nasabah hingga praktik pemasaran dengan janji imbal hasil pasti.

  • Baca juga: OJK Tindak Tegas Manipulasi Saham PANR, Laporan Keuangan BOGA, dan Penipuan Nasabah

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-9/PM.1/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap pada 2 November 2026.

Secara korporasi, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Selain denda finansial, otoritas menerbitkan instruksi tertulis yang mewajibkan perseroan membubarkan dan melikuidasi lima produk reksa dana kelolaannya paling lambat enam bulan sejak surat sanksi ditetapkan.

BERITA TERKAIT

OJK Tindak Tegas Manipulasi Saham PANR, Laporan Keuangan BOGA, dan Penipuan Nasabah

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

Kelima produk reksa dana yang diperintahkan untuk dibubarkan adalah:

  • Baca juga: Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta
  • Reksa Dana Aurora SMC Equity
  • Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah
  • Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas
  • Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity
  • Reksa Dana Aurora Equity

OJK turut memerintahkan bank kustodian terkait untuk melakukan pembubaran reksa dana tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Sanksi paling keras dijatuhkan kepada Pemegang Saham PT Aurora Asset Management Piter Rasiman. OJK menjatuhkan sanksi larangan menjadi dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di seluruh industri sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Piter terbukti sebagai pihak pengendali yang menyebabkan perseroan melakukan serangkaian pelanggaran hukum pasar modal.

Sementara itu, dua anggota direksi perseroan, yakni Direktur Utama Ferra dan Direktur Manuel Manahan Maleaki, masing-masing dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp610 juta. Keduanya juga diinstruksikan untuk menuntaskan pembubaran reksa dana dan dilarang menjabat sebagai pengurus maupun pemegang saham di PT Aurora Asset Management setelah proses likuidasi selesai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT Aurora Asset Management terbukti melakukan deretan pelanggaran berat, antara lain:

  • Baca juga: Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
  • Tidak melakukan pembayaran permohonan pencairan (redemption) unit penyertaan nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan pemasaran reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu (guaranteed return) dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon investor.
  • Melakukan transaksi silang (crossing) antar-reksa dana di luar rentang harga bursa yang wajar serta bertransaksi dengan pihak terafiliasi tidak pada kondisi terbaik yang tersedia.
  • Menjalankan pengelolaan investasi dan pemasaran produk berdasarkan instruksi pihak luar yang tidak sesuai ketentuan.
  • Menggunakan tenaga pemasar (referral) yang tidak memiliki izin APERD maupun WAPERD yang ditunjuk langsung oleh pemegang saham tanpa ikatan perjanjian tertulis.
  • Melanggar ketentuan batasan konsentrasi portofolio dengan menempatkan efek satu pihak melebihi 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada reksa dana konvensional, serta melebihi 20 persen NAB pada reksa dana syariah tanpa melakukan penyesuaian hingga sanksi dijatuhkan.

OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menegakkan integritas pasar modal, menciptakan efek jera bagi pelaku industri yang menyimpang, serta memberikan perlindungan maksimal bagi dana investor masyarakat. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: Aurora Asset ManagementojkPiter Rasimanreksa danaSanksi Pasar Modal
 
 
 
 
 
Previous Post

Waspada Modus Penipuan Telepon Manipulasi Panik, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Rahasia

Next Post

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

OJK Tindak Tegas Manipulasi Saham PANR, Laporan Keuangan BOGA, dan Penipuan Nasabah

by Stella Gracia
4 November 2026 - 12:11

OJK menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah atas tiga kasus pelanggaran pasar modal mencakup saham PANR, laporan IPO BOGA,...

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

by Sandy Romualdus
3 November 2026 - 23:43

KSSK pastikan stabilitas sistem keuangan triwulan III 2026 terjaga; Suahasil Nazara, Destry, Friderica, dan Anggito perkuat respons mitigasi risiko global....

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

by Stella Gracia
3 November 2026 - 23:03

OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah di Makassar guna memperkuat pembiayaan sektor riil dan rantai pasok di tengah aset...

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

by Stella Gracia
3 November 2026 - 15:58

OJK mencabut izin usaha manajer investasi PT Pratama Capital Assets Management dan memerintahkan pembubaran 15 reksa dana kelolaannya. Stabilitas.id -...

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

by Stella Gracia
3 November 2026 - 10:37

OJK mendorong industri keuangan syariah bertransformasi ke arah consumer-centric, mengevaluasi cetak biru berkala, serta menjajaki tokenisasi sukuk negara. Stabilitas.id -...

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

by Stella Gracia
3 November 2026 - 10:36

OJK meluncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah di ajang IIFS 2026 Makassar seiring kenaikan total aset keuangan syariah yang menembus Rp3.307,73...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bidik Pasar Ratusan Juta Umat, Bank BSN Gandeng HIMPERRA Genjot Pembiayaan Perumahan Syariah

Skema Impor Minyak Beralih ke G2G Lewat BLU Lemigas saat Harga Brent Bertengger di 104 Dolar AS

Neraca Perdagangan September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ditopang Ekspor Nonmigas

OJK Tindak Tegas Manipulasi Saham PANR, Laporan Keuangan BOGA, dan Penipuan Nasabah

Perkuat Kesejahteraan Pendidik, BRI Salurkan Tunjangan Guru Non-ASN Rp921,6 Miliar

Inflasi Oktober 2026 Terjaga 3,23 Persen, BI Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance