• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

by Stella Gracia
3 November 2026 - 15:58
1
VIEWS
OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS

OJK mencabut izin usaha manajer investasi PT Pratama Capital Assets Management dan memerintahkan pembubaran 15 reksa dana kelolaannya.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi (MI) kepada PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh perseroan dan jajaran pengurusnya.

  • Baca juga: Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap.

Seiring pencabutan izin usaha tersebut, OJK memerintahkan manajemen PCAM untuk kooperatif mendukung bank kustodian yang ditunjuk dalam rangka mengeksekusi pembubaran (likuidasi) 15 produk reksa dana kelolaannya.

BERITA TERKAIT

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

Daftar 15 reksa dana yang diperintahkan untuk dibubarkan meliputi:

  • Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham
  • Reksa Dana Pratama Dana Atraktif Saham
  • Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham
  • Reksa Dana Pratama Dana Gemilang Saham
  • Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham
  • Reksa Dana Pratama Dana Campuran
  • Reksa Dana Pratama Dana Saham Unggulan
  • Reksa Dana Pratama Dana Dinamis Saham
  • Reksa Dana Pratama Saham
  • Reksa Dana Pratama Investa Mandiri Saham
  • Reksa Dana Pratama Syariah
  • Reksa Dana Pratama Pendapatan Tetap
  • Reksa Dana Pratama Dana Maksimum Saham
  • Reksa Dana Pratama Dana Optimum Saham
  • Reksa Dana Dana Pratama Ekuitas

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PCAM terbukti melakukan pelanggaran fatal terkait pengelolaan portofolio efek. Perseroan membiarkan komposisi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) melebihi batas ketentuan 10 persen pada lima produk reksa dana sahamnya dan tidak melakukan penyesuaian lebih dari 10 hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari bank kustodian.

  • Baca juga: Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK juga menemukan bahwa PCAM tidak menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah, tidak memiliki kertas kerja yang memadai, serta mengambil keputusan investasi tanpa alasan rasional. Selain itu, perseroan mengeksekusi transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek (broker) melebihi batas 30 persen dari total nilai transaksi tahunan pada 2023 dan 2024 tanpa reviu berkala.

Di lini tata kelola internal, PCAM terbukti membiarkan praktik rangkap jabatan Direktur Utama sekaligus Koordinator Fungsi Investasi dan Riset, serta rangkap jabatan fungsi manajemen risiko dan audit internal dengan tim pengelola investasi. Perseroan juga tidak memperbarui strategi manajemen risiko sejak 2020, tidak memiliki komisaris independen sejak 2019, dan nekat mengelola Reksa Dana Pratama Syariah tanpa memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Pelanggaran lainnya mencakup kelalaian melaporkan 17 pengakhiran Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) nasabah, tidak menyampaikan laporan penilaian profil likuiditas dan stress test periode April–Mei 2026, serta terlambat menyampaikan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2026.

Atas pelanggaran terstruktur tersebut, OJK turut mencabut izin perorangan serta melarang tiga anggota direksi perseroan untuk beraktivitas di industri keuangan:

  • Baca juga: OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun
  • Iwan Margana selaku Direktur Utama dikenai sanksi pencabutan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan dilarang menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus di sektor jasa keuangan selama 5 tahun.
  • Alfa Sri Aditya selaku Direktur dikenai sanksi pencabutan izin WMI dan dilarang menjadi pengurus di sektor jasa keuangan selama 2 tahun.
  • Janto Supandi selaku Direktur dikenai sanksi pencabutan izin WMI dan dilarang menjadi pengurus di sektor jasa keuangan selama 2 tahun.

***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: ojkPasar ModalPratama Capitalreksa danaSanksi Manajer Investasi
 
 
 
 
 
Previous Post

Rasio CAR Menguat ke 53,40%, BNC Kantongi Laba Bersih Rp430,98 Miliar per September 2026

Next Post

Waspada Modus Penipuan Telepon Manipulasi Panik, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Rahasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

by Sandy Romualdus
3 November 2026 - 23:43

KSSK pastikan stabilitas sistem keuangan triwulan III 2026 terjaga; Suahasil Nazara, Destry, Friderica, dan Anggito perkuat respons mitigasi risiko global....

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

by Stella Gracia
3 November 2026 - 23:03

OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah di Makassar guna memperkuat pembiayaan sektor riil dan rantai pasok di tengah aset...

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

by Stella Gracia
3 November 2026 - 18:07

OJK mendenda Aurora Asset Management Rp2,57 miliar, memerintahkan likuidasi 5 reksa dana, dan melarang Piter Rasiman masuk industri keuangan selama...

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

by Stella Gracia
3 November 2026 - 10:37

OJK mendorong industri keuangan syariah bertransformasi ke arah consumer-centric, mengevaluasi cetak biru berkala, serta menjajaki tokenisasi sukuk negara. Stabilitas.id -...

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

by Stella Gracia
3 November 2026 - 10:36

OJK meluncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah di ajang IIFS 2026 Makassar seiring kenaikan total aset keuangan syariah yang menembus Rp3.307,73...

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

by Stella Gracia
2 November 2026 - 13:08

OJK meluncurkan buku PELITA Syariah di Makassar guna memperluas literasi keuangan syariah lewat jaringan dakwah, didukung Menag dan DMI. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Inflasi Oktober 2026 Terjaga 3,23 Persen, BI Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

Waspada Modus Penipuan Telepon Manipulasi Panik, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Rahasia

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

Rasio CAR Menguat ke 53,40%, BNC Kantongi Laba Bersih Rp430,98 Miliar per September 2026

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BNI Hadirkan Fitur Simponi di wondr by BNI Permudah Pengelolaan Dana Pensiun

Waspada Modus Penipuan Telepon Manipulasi Panik, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Rahasia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance