OJK mencabut izin usaha manajer investasi PT Pratama Capital Assets Management dan memerintahkan pembubaran 15 reksa dana kelolaannya.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi (MI) kepada PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh perseroan dan jajaran pengurusnya.
Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap.
Seiring pencabutan izin usaha tersebut, OJK memerintahkan manajemen PCAM untuk kooperatif mendukung bank kustodian yang ditunjuk dalam rangka mengeksekusi pembubaran (likuidasi) 15 produk reksa dana kelolaannya.
BERITA TERKAIT
Daftar 15 reksa dana yang diperintahkan untuk dibubarkan meliputi:
- Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham
- Reksa Dana Pratama Dana Atraktif Saham
- Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham
- Reksa Dana Pratama Dana Gemilang Saham
- Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham
- Reksa Dana Pratama Dana Campuran
- Reksa Dana Pratama Dana Saham Unggulan
- Reksa Dana Pratama Dana Dinamis Saham
- Reksa Dana Pratama Saham
- Reksa Dana Pratama Investa Mandiri Saham
- Reksa Dana Pratama Syariah
- Reksa Dana Pratama Pendapatan Tetap
- Reksa Dana Pratama Dana Maksimum Saham
- Reksa Dana Pratama Dana Optimum Saham
- Reksa Dana Dana Pratama Ekuitas
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PCAM terbukti melakukan pelanggaran fatal terkait pengelolaan portofolio efek. Perseroan membiarkan komposisi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) melebihi batas ketentuan 10 persen pada lima produk reksa dana sahamnya dan tidak melakukan penyesuaian lebih dari 10 hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari bank kustodian.
OJK juga menemukan bahwa PCAM tidak menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah, tidak memiliki kertas kerja yang memadai, serta mengambil keputusan investasi tanpa alasan rasional. Selain itu, perseroan mengeksekusi transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek (broker) melebihi batas 30 persen dari total nilai transaksi tahunan pada 2023 dan 2024 tanpa reviu berkala.
Di lini tata kelola internal, PCAM terbukti membiarkan praktik rangkap jabatan Direktur Utama sekaligus Koordinator Fungsi Investasi dan Riset, serta rangkap jabatan fungsi manajemen risiko dan audit internal dengan tim pengelola investasi. Perseroan juga tidak memperbarui strategi manajemen risiko sejak 2020, tidak memiliki komisaris independen sejak 2019, dan nekat mengelola Reksa Dana Pratama Syariah tanpa memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pelanggaran lainnya mencakup kelalaian melaporkan 17 pengakhiran Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) nasabah, tidak menyampaikan laporan penilaian profil likuiditas dan stress test periode April–Mei 2026, serta terlambat menyampaikan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2026.
Atas pelanggaran terstruktur tersebut, OJK turut mencabut izin perorangan serta melarang tiga anggota direksi perseroan untuk beraktivitas di industri keuangan:
- Iwan Margana selaku Direktur Utama dikenai sanksi pencabutan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan dilarang menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus di sektor jasa keuangan selama 5 tahun.
- Alfa Sri Aditya selaku Direktur dikenai sanksi pencabutan izin WMI dan dilarang menjadi pengurus di sektor jasa keuangan selama 2 tahun.
- Janto Supandi selaku Direktur dikenai sanksi pencabutan izin WMI dan dilarang menjadi pengurus di sektor jasa keuangan selama 2 tahun.
***
















