OJK menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah atas tiga kasus pelanggaran pasar modal mencakup saham PANR, laporan IPO BOGA, dan pialang efek.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di pasar modal dengan menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pelaku pelanggaran di tiga kasus berbeda. Langkah terukur ini mencakup penindakan atas manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta transaksi tanpa mandat oleh oknum pialang efek.
Tindakan administratif pertama dijatuhkan atas perkara manipulasi perdagangan saham PANR pada kurun 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketiga pihak tersebut terbukti menjalankan pola transaksi semu guna memengaruhi pembentukan harga saham PANR di bursa melalui pemanfaatan 20 rekening efek nasabah. Praktik manipulasi pasar ini menghasilkan keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar.
BERITA TERKAIT
Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar ke kas negara. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di industri pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama masing-masing lima tahun. OJK turut memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas untuk menutup 20 rekening efek yang terafiliasi dengan aksi manipulasi tersebut.
Kasus kedua menyasar pelanggaran penyajian laporan keuangan tahun buku 2017 hingga 2020 oleh jajaran direksi emiten otomotif PT Bintang Oto Global Tbk. OJK menemukan adanya manipulasi pencatatan uang muka yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering perseroan.
Pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal ini berujung pada sanksi denda administratif dengan nilai total Rp2,475 miliar kepada tiga direktur penandatangan laporan keuangan. Ketiganya adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein yang masing-masing dikenakan denda sebesar Rp825 juta.
Pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan sanksi larangan berkegiatan di sektor pasar modal, transaksi derivatif, dan bursa karbon selama sepuluh tahun kepada mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek bernama Lianiwati. Oknum tersebut terbukti memalsukan laporan portofolio serta menjual saham milik nasabah tanpa perintah dan persetujuan pemilik rekening.
Melalui rentetan penindakan hukum ini, OJK menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyesatan informasi, manipulasi harga, dan penyalahgunaan wewenang demi menjaga perdagangan bursa yang wajar, teratur, efisien, serta terlindunginya hak para investor. ***
















