Parlemen dan pemerintah serta Bank Indonesia dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2014, telah menghasilkan beberapa kesepakatan dalam penyusunan RAPBN 2014.
Asumsi dasar yang disepakati RUU APBN adalah pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, inflasi 5,5 persen, nilai tukar Rp10.500, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5,5 persen, harga minyak/ICP 105 dolar per barel, lifting minyak dan gas bumi sebesar 2.110 juta barel per hari dengan rincian lifting minyak 879 ribu barel per hari, lifting gas 1.240 juta barel per hari.
Berdasarkan asumsi dasar telah disepakati, maka pendapatan negara tahun 2014 sebesar Rp1.667 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp1.665 triliun dan penerimaan hibah Rp1.360 triliun. Untuk penerimaan dalam negeri sendiri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.280 triliun, pendapatan negara bukan pajak Rp385 triliun.
BERITA TERKAIT
Sedangkan untuk belanja negara disepakti sebesar Rp1.842 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.249 triliun dan transfer daerah sebesar Rp592,552 triliun, sehingga defisit anggaran sebesar 1,69 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu BI yakin kondisi perbankan Indonesia di tahun depan masih dalam keadaan sehat meskipun harus mewaspadai potensi penyesuaian tingkat suku bunga BI (BI Rate).
Diproyeksi, pertumbuhan kredit perbankan di 2014 akan bergerak di kisaran 19,1-20,4 persen dengan posisi non performing loan (NPL) sekitar 2,3 -2,6 persen sebagai dampak dari kondisi makro dan kenaikan suku bunga. Sementara Dana pihak ketiga (DPL) akan berada di rentang 14,8 persen-15,8 persen dan risiko kredit 2,3 persen.
Agus Martowardojo, Gubernur BI, juga mengungkapkan, pihaknya saat ini memberlakukan aturan mengenai larangan menjual rumah kedua secara inden kecuali rumah pertama. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelembung harga properti dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Harga rumah yang melambung tinggi akibat peningkatan demand residensial yang lebih besar dari kenyataan, misalnya debitur membeli lebih dari satu properti. Industri perbankan perlu hati-hati karena berpengaruh terhadap biaya properti,” tambahnya.

















