• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Peraturan BI: Utang Boleh Asal Prudent!

by Sandy Romualdus
31 Desember 2014 - 00:00
28
VIEWS
Peraturan BI: Utang Boleh Asal Prudent!
0
SHARES
28
VIEWS

Kecenderungan mencari pendanaan di luar negeri yang sudah berlangsung lima tahun belakangan dinilai sudah mengkhawatirkan. Jika nilai tukar rupiah anjlok seperti yang terjadi pada 1997, maka perekonomian bisa terperosok seperti yang terjadi pada krisis moneter 97-98.

Untuk menghindari risiko yang bisa menerpa perekonomian, Bank Indonesia, Oktober lalu, menerbitkan aturan mengenai Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.

  • Baca juga: Risiko Di Balik Utang

Mencari pinjaman berdenominasi valuta asing memang sesuatu yang lumrah apalagi ketika perusahaan melihat suku bunga yang ditawarkan di luar negeri lebih murah dibanding dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Risiko Di Balik Utang

Dalam beberapa tahun terakhir ini, jumlah utang valas swasta terus meningkat tajam bahkan saat ini melebihi jumlah utang luar negeri pemerintah. Peningkatan utang swasta tanpa disertai dengan manajemen risiko yang baik berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional, seperti yang terjadi pada krisis 1997/1998.

Kondisi ini menyebabkan korporasi peminjam utang swasta di Indonesia menghadapi risiko nilai tukar, likuiditas, dan overleverage yang cukup besar. Oleh karena itu, korporasi perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi berbagai risiko tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Bank Indonesia (BI) menerbitkan PBI No. 16/20/PBI/2014. Dalam aturan tersebut prinsip kehati-hatian yang digarisbawahi oleh BI dengan menerapkan pemenuhan rasio lindung nilai atau hedging. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang akan timbul akibat fluktuasi harga di pasar keuangan.

 

Selanjutnya, dalam aturan itu juga, perusahaan diwajibkan menerapkan rasio likuiditas yaitu rasio antara total aset valas terhadap kewajiban valas, dan juga melakukan pemeringkatan utang (credit rating) yaitu suatu penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibabnya secara tepat waktu (credit worthiness).

Korporasi nonbank yang memiliki utang dalam valuta asing wajib memenuhi rasio lindung nilai minimum tertentu dengan melakukan lindung nilai valas terhadap rupiah. Rasio lindung nilai minimum tertentu ditetapkan sebesar 25 persen dari selisih negatif antara aset valas terhadap kewajiban valas dan selisih negatif antara valas terhadap kewajiban valas. Sementara untuk rasio likuiditas minimum tertentu ditetapkan paling rendah sebesar 70 persen.

Transaksi lindung nilai dilakukan dalam bentuk transaksi derivatif valas terhadap rupiah berupa transaksi forward, swap atau option. Hedging harus direalisasikan sampai dengan 3 bulan ke depan atau lebih dari 3 sampai 6 bulan ke depan, sejak akhir triwulan (31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember).

Transaksi forward adalah transaksi jual atau beli valas terhadap Rupiah yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 hari kerja setelah tanggal transaksi. Sedangkan transaksi swap adalah transaksi valas terhadap rupiah melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan atau pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan counterparty yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan. Sementara transaksi option adalah suatu perjanjian atau kontrak antara penjual opsi (seller atau writer) dengan pembeli opsi (buyer), di mana penjual opsi menjamin adanya hak (bukan suatu kewajiban) dari pembeli opsi untuk membeli atau menjual aset tertentu pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Contohnya, pada tanggal 31 Maret 2016, PT ABC memiliki aset lancar dalam valas sebesar 40.000 dolar AS yang terdiri dari giro sebesar 10.000 dolar AS dan deposito 30.000 dolar AS. Selain itu, PT ABC memiliki kewajiban valas yang akan jatuh waktu sampai 3 bulan ke depan sebesar 100.000 dolar AS dan tidak memiliki kewajiban valas yang akan jatuh waktu lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan ke depan.

Bagaimana perhitungan pemenuhan ketentuan rasio lindung nilai minimum? Pertama, perhitungan pemenuhan rasio lindung nilai minimum untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan-6 bulan ke depan. Dalam hal ini, PT ABC tidak wajib melakukan lindung nilai karena tidak memiliki selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas.

Kedua, perhitungan pemenuhan rasio lindung nilai minimum untuk jangka waktu sampai dengan tiga bulan ke depan. PT ABC memiliki selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas sebesar 40.000 dolar AS dikurang 100.000 dolar AS sama dengan minus 60.000 dolar AS. Sehingga untuk memenuhi ketentuan rasio lindung nilai minimum, PT ABC wajib melakukan lindung nilai sebesar: 25 persen dikali 60.000 dolar AS sama dengan 15.000 dolar AS.

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Dalam kasus ini, PT ABC wajib melakukan lindung nilai paling sedikit sebesar 15.000 dolar AS dengan tanggal transaksi antara 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2016 dan tanggal valuta antara 1 April 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, guna memenuhi ketentuan rasio lindung nilai minimum sampai dengan 3 bulan ke depan.

Selanjutnya, korporasi nonbank yang melakukan pinjaman dalam valas wajib memenuhi peringkat utang (credit rating) paling kurang setara BB yang dikeluarkan oleh Lambaga Pemeringkat yang diakui oleh otoritas yang berwenang.

Contoh, peringkat utang setara BB yang dikeluarkan oleh Standard & Poor’s (S&P) adalah setara dengan Ba yang dikeluarkan oleh Moody’s Investor Service atau setara idBB yang dikeluarkan oleh Pefindo. Peringkat utang BB sendiri mencakup BB-, BB, dan BB+ (S&P) atau setara Ba1, Ba2, dan Ba3 (Moody’s) atau setara idBB-, idBB, dan idBB+ (Pefindo).

Masa berlaku peringkat utang (credit rating) atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) paling lama satu tahun setelah peringkat tersebut diterbitkan dan/atau ditetapkan. Nah, apabila korporasi akan melakukan utang valas dengan menerbitkan surat utang berjangka panjang, maka peringkat utang yang harus disampaikan adalah peringkat utang jangka panjang.

Pengecualian & Sanksi

Dalam aturan ini, kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian dikecualikan bagi utang dalam valas yang berupa utang dagang (trade credit). Utang dagang adalah utang yang timbul dalam rangka kredit yang diberikan oleh supplier luar negeri atas transaksi barang atau jasa.

Pengecualian juga untuk kewajiban pemenuhan ketentuan minimum peringkat utang, yakni utang dalam valas yang merupakan refinancing dan utang dalam valas dari kreditor lembaga internasional (bilateral/multilateral) terkait pembiayaan proyek infrastruktur.

Utang dalam valas yang merupakan refinancing adalah utang luar negeri valas yang digunakan untuk menggantikan utang sebelumnya dengan persyaratan (terms and condition) yang lebih baik dengan jumlah yang sama (tidak menambah outstanding utang luar negeri).

Semua laporan penerapan, pelaksanaan dan pengecualian beserta dokumen pendukung (laporan keuangan lengkap baik secara triwulan maupun tahunan) terkait penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan korporasi nonbank, wajib disampaikan ke pihak Bank Indonesia.

Dalam aturan ini juga ada pasal yang menjelaskan soal sanksi. Bagi korporasi nonbank yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban prinsip kehati-hatian seperti tertera pasal demi pasal di PBI tersebut, dikenakan sanksi admisnistratif berupa teguran tertulis.

BI akan menyampaikan informasi pengenaan sanksi administratif tersebut ke pihak-pihak terkait, yaitu kreditor yang bersangkutan di luar negeri; Kementerian BUMN (bagi korporasi BUMN); Kementerian Keuangan (c.q Ditjen Pajak); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi korporasi publik yang tercatat di BEI.

Soal berlakunya ketentuan PBI ini, untuk periode 1 Januari 2015-31 Desember 2015, rasio lindung nilai dan rasio likuiditas valas ditetapkan masing-masing sebesar 20 persen dan 50 persen untuk memberikan kesempatan bagi korporasi nonbank melakukan penyesuaian dalam mengelola risiko, termasuk ketersediaan lindung nilai.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Kemudian, ketentuan mengenai pemenuhan peringakat utang (credit rating) berlaku bagi ULN yang ditandangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016. Sementara, ketentuan mengenai sanksi berlaku sejak laporan triwulan ketiga tahun 2015.

 

Tags: risiko utang
 
 
 
 
 
Previous Post

Menghadapi Trauma Sendiri

Next Post

Mengekang Sumber Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Mengamankan ‘Sang Raja’

Kenapa Tidak Capital Control Saja?

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance